Nenek Minah dan Kelalaian Legislasi


Masih ingat kasus Nenek Minah yang cukup menghebohkan tahun lalu? Seorang nenek tua renta yang diadili karena dituduh mencuri 2 buah kakao (buah coklat) yang harganya mungkin tak lebih dari Rp. 5.000,- perak.

Masih ingat kasus pencurian sebuah semangka? Sebuah semangka yang harganya mungkin tak lebih dari 30 ribu perak yang berujung ke pengadilan dimana pelaku sempat dikenakan penahanan?

Masih ingat kasus seorang buruh yang dituduh mencuri panganan ringan di pabriknya yang harganya tak lebih dari 20 ribu perak?

Masih ingat kasus seorang buruh yang didakwa karena pencurian sepasang sendal jepit contoh yang dipakainya untuk shalat jumat?

Masih ingat kasus Nenek Rusminah yang dituduh mencuri seperangkat piring dan semangkuk Sop Buntut?

Dan tentunya masih banyak kasus lainnya yang tak tercatat.

Hampir semua kasus-kasus tersebut dalam proses penyidikan hingga persidangan dikenakan penahanan oleh penyidik atau penuntut umum. Bahkan sempat diberitakan sampai ada yang diperas, entah oleh penyidik, JPU atau petugas Rutan. Nenek Minah sendiri dalam satu pemberitaan dikatakan sempat dimintai uang Rp. 50.000,- oleh penyidiknya, hingga ia harus meminjam uang tersebut dari tetangganya karena ia memang miskin. Dalam kasus pencurian semangka tersangka katanya dimintai uang Rp. 1-1,5 juta untuk bayar uang ‘sewa’ kamar tahanan.

Ironisnya disaat yang bersamaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan teriak-teriak karena baik Rumah Tahanan maupun Lembaga Pemasyarakatan sudah overcapacity.

Apa yang menjadi masalah? Bukankah pencurian tetap pencurian?

Tentu. Pencurian tetap pencurian. Secara konseptual sebenarnya kasus-kasus tersebut masuk dalam kategori pidana ringan (lichte misdrijven).  Untuk kasus-kasus pidana ringan ini KUHAP menyediakan hukum acara yang berbeda, yang sangat cepat dan sederhana sehingga tidak hanya meringankan negara karena tidak akan menghabiskan banyak biaya, namun juga meringankan pelaku. Hukum Acara yang dimaksud yaitu yang diatur dalam Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Bab XVI Bagian Keenam Paragraf Kesatu KUHAP, yaitu di pasal 205 s/d 2010.

Ada beberapa point dalam acara cepat tersebut. pertama, Sidang dilakukan tanpa adanya Jaksa Penuntut Umum. Penuntutan dilakukan oleh Penyidik yang bersangkutan dengan kuasa dari JPU. Kedua, Terdakwa beserta alat bukti dan barang bukti harus sudah dihadapkan ke sidang oleh Penyidik dalam waktu paling lambat 3 hari setelah berita acara pemeriksaan dibuat. Ketiga Pengadilan persidangan dilakukan cukup dengan Hakim tunggal, bukan majelis. Keempat, putusan bersifat final dan mengikat, kecuali jika hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman perampasan kemerdekaan. Kelima, putusan pun tidak harus dibuat, cukup dicatatkan dalam daftar catatan perkara.

Jika melihat acara cepat tersebut tentu kita bertanya, mengapa dalam perkara-perkara di atas prosesnya tidak demikian? Mengapa prosesnya seperti halnya perkara-perkara biasa?

Kata kuncinya terdapat pada ‘Pidana Ringan”. Yang termasuk tindak pidana ringan (lichte misdrijven) adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya penjara atau kurungan yang tidak lebih dari 3 bulan dan atau denda yang nilainya tidak lebih dari 7.500 rupiah.

Apakah kasus-kasus tadi tidak termasuk dalam jenis perkara ini? Setidaknya dalam KUHP, selain pidana-pidana yang diatur dalam Buku III (Pelanggaran), terdapat beberapa kejahatan yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 3 bulan penjara/kurungan. Diantaranya yaitu Pencurian Ringan (Pasal 364), Penggelapan Ringan (373), Penipuan Ringan (379), Pasal 384, 407 (perusakan barang) dan penadahan ringan (pasal 482). Dari ketentuan-ketentuan tersebut tentu kasus-kasus diatas akan masuk dalam ketentuan Pencurian Ringan. Akan tetapi mengapa pasal tersebut tidak dipergunakan dalam kasus-kasus diatas?

Rp. 250 perak. Itulah sebabnya. Batasan yang termasuk pencurian ringan sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHP tersebut yaitu apabila barang yang dicuri nilainya tidak lebih dari Rp. 250 perak. Jika mengacu pada nilai tersebut tentunya tidak ada satu pun perkara diatas yang akan dapat dikenakan pasal ini, sehingga pasal yang dikenakan menjadi pencurian biasa (362) yang ancaman hukumannya paling tinggi penjara 5 tahun. Dengan ancaman hukuman setinggi ini maka sesuai pasal 21 KUHAP perkara tersebut dapat dikenakan penahanan, serta Acara Cepat sebagaimana dijelaskan di atas tidak dapat dipergunakan.

Mengapa batasannya hanya setinggi itu? Jawabannya sederhana, karena legislator kita (Pemerintah dan DPR) tidak pernah memperbaharui jumlah uang yang ada dalam KUHP sejak tahun 1960, baik jumlah denda maupun batasan pidana ringan. Jumlah 250 perak itu sendiri sebenarnya bukan berasal dari KUHP asli buatan belanda (yang asli buatan belanda tentu mata uangnya bukan rupiah, namun gulden), namun sudah disesuaikan oleh Pemerintah pada tahun 1960 melalui Perpu No. 16 dan 18 Tahun 1960. Kedua Perpu tersebut (yang kemudian disahkan dengan UU) isinya sebenarnya sangat sederhana, masing-masinghanya terdiri tak lebih dari 2-3 pasal. Intinya hanya menyesuaikan kembali jumlah-jumlah uang yang ada dalam KUHP dengan nilai mata uang sesuai dengan perkembangan jaman, baik karena inflasi, deflasi atau lain sebagainya. Cara ini sebenarnya sangat baik, karena selain dapat menyelesaikan masalah-masalah seperti kasus-kasus di atas juga dapat membuat pidana denda menjadi lebih efektif. Baik JPU maupun Hakim pada akhirnya tidak terjebak hanya dengan pidana penjara untuk menuntut atau menghukum terdakwa, jika memang dirasa terdakwa cukup dijatuhi denda dan pasalnya memungkinkan untuk itu.

Lalu mengapa Pemerintah dan DPR tidak menerbitkan undang-undang penyesuaian jumlah denda dan batasan nilai barang pada pidana-pidana ringan tersebut? Entah, sepertinya memang legislator kita lalai atas masalah ini. Mungkin karena mereka menganggap enteng nilai kemerdekaan atau kebebasan, sehingga mereka rasa tak mengapa jika semua kasus-kasus kecil seperti ini terpaksa bisa dikenakan penahanan maupun pemenjaraan. entah.

Catatan:

Terdapat tulisan yang menarik terkait sejarah muncul pasal-pasal tindak pidana ringan yang ditulis oleh Imam Nasima, berjudul Asal Usul Tindak Pidana Ringan di sini.

8 thoughts on “Nenek Minah dan Kelalaian Legislasi

  1. Pingback: Kasasi Atas Putusan Bebas dan Legislasi yang Tidak Responsif « KRUPUKULIT

  2. Pingback: Rasminah dan Kasasi Demi Kepentingan Hukum « KRUPUKULIT

  3. Pingback: Akhirnya! Penyesuaian KUHP! « KRUPUKULIT

  4. Pingback: Teori Untuk Teori | Ars Aequi et Boni

  5. “Aku tahu, bahwa Engkau sanggup melakukan segala sesuatu, dan tidak ada rencana-Mu yang gagal.
    Firman-Mu: Siapakah dia yang menyelubungi keputusan tanpa pengetahuan? Itulah sebabnya, tanpa pengertian aku telah bercerita tentang hal-hal yang sangat ajaib bagiku dan yang tidak kuketahui.
    Firman-Mu: Dengarlah, maka Akulah yang akan berfirman; Aku akan menanyai engkau, supaya engkau memberitahu Aku.
    Hanya dari kata orang saja aku mendengar tentang Engkau, tetapi sekarang mataku sendiri memandang Engkau.
    Oleh sebab itu aku mencabut perkataanku dan dengan menyesal aku duduk dalam debu dan abu.”

    Setelah TUHAN mengucapkan firman itu kepada Ayub, maka firman TUHAN kepada Elifas, orang Teman: “Murka-Ku menyala terhadap engkau dan terhadap kedua sahabatmu, karena kamu tidak berkata benar tentang Aku seperti hamba-Ku Ayub.
    Oleh sebab itu, ambillah tujuh ekor lembu jantan dan tujuh ekor domba jantan dan pergilah kepada hamba-Ku Ayub, lalu persembahkanlah semuanya itu sebagai korban bakaran untuk dirimu, dan baiklah hamba-Ku Ayub meminta doa untuk kamu, karena hanya permintaannyalah yang akan Kuterima, supaya Aku tidak melakukan aniaya terhadap kamu, sebab kamu tidak berkata benar tentang Aku seperti hamba-Ku Ayub.”
    Maka pergilah Elifas, orang Teman, Bildad, orang Suah, dan Zofar, orang Naama, lalu mereka melakukan seperti apa yang difirmankan TUHAN kepada mereka. Dan TUHAN menerima permintaan Ayub.

    Lalu TUHAN memulihkan keadaan Ayub, setelah ia meminta doa untuk sahabat-sahabatnya, dan TUHAN memberikan kepada Ayub dua kali lipat dari segala kepunyaannya dahulu.
    Kemudian datanglah kepadanya semua saudaranya laki-laki dan perempuan dan semua kenalannya yang lama, dan makan bersama-sama dengan dia di rumahnya. Mereka menyatakan turut berdukacita dan menghibur dia oleh karena segala malapetaka yang telah ditimpakan TUHAN kepadanya, dan mereka masing-masing memberi dia uang satu kesita dan sebuah cincin emas.
    TUHAN memberkati Ayub dalam hidupnya yang selanjutnya lebih dari pada dalam hidupnya yang dahulu; ia mendapat empat belas ribu ekor kambing domba, dan enam ribu unta, seribu pasang lembu, dan seribu ekor keledai betina.
    Ia juga mendapat tujuh orang anak laki-laki dan tiga orang anak perempuan;
    dan anak perempuan yang pertama diberinya nama Yemima, yang kedua Kezia dan yang ketiga Kerenhapukh.
    Di seluruh negeri tidak terdapat perempuan yang secantik anak-anak Ayub, dan mereka diberi ayahnya milik pusaka di tengah-tengah saudara-saudaranya laki-laki.
    Sesudah itu Ayub masih hidup seratus empat puluh tahun lamanya; ia melihat anak-anaknya dan cucu-cucunya sampai keturunan yang keempat.
    Maka matilah Ayub, tua dan lanjut umur.

  6. yang harus diperbaiki itu ya strukturnya dr birokrasi kejaksaan, kehakiman, lalu ke substansinya apa mereka benar2 mengerti tentang sosiologi hukumnya dan antropologi hukumnya..lalu ke kulturnya itu menyangkut sikap dan perilaku aparatnya sendiri.. kalo ngmg hukum itu bukan cuma undang-undang..roh dr UU itu sendiri perlu dimengerti kedalam..kasus2 ky gt sebenarnya tidak perlu masuk pengadilan..hukum negara sama hukum masyarakat beda..
    apa orang2 tua seperti mereka mengerti hukum?? contoh kasus pencurian semangka, dia mencuri semangka namun bijinya ia tinggalkan, karena bijinya lebih berarti daripada buah semangkanya, dimana biji itu dapat ditanam lagi oleh pemiliknya.. menurut hukum masyarakat tentu itu bukan pencurian…apalagi orang2 seperti mereka yang mungkin hanya lapar lalu mencuri karena mereka miskin lalu dibawa ke Pengadilan? begitu pentingkah? dengan orang2 yang memakan uang rakyat diluar sana, dipenjarapun masih bisa menikmati fasilitas yang WAH. tidak heran jika Indonesia penegakan hukumnya paling buruk peringkat 5 didunia.

  7. @ yan: tentu hukum tidak sekedar undang-undang. institusi2 hukum perlu dibenahi, tentu sepakat. Tapi apakah seluruh perkara pencurian, penipuan atau penggelapan yang nilainya kecil tidak perlu sampai masuk ke pengadilan? belum tentu juga. Tulisan saya di atas hanya ingin menegaskan bahwa dalam hukum kita sebenarnya ada pembedaan antara pencurian dll yang kecil dengan yang biasa. Ancaman dan cara mengadili perkara-perkara seperti ini dibedakan dengan kasus biasa. Pembedaan tersebut saya rasa masih relevan dan penting agar hukum dapat diterapkan secara lebih proporsional. yang menjadi masalah (seperti yang saya ulas di atas) ketentuan-ketentuan tersebut, yang membedakan kasus kecil dengan biasa, tidak efektif lagi simply karena negara ini tidak pernah mereview aturan-aturan pidananya, dalam hal ini pasal2 yang saya sebutkan di atas, untuk dapat menyesuaikan dengan perkembangan jaman.

  8. Hi admin, i must say you have very interesting articles here.
    Your page can go viral. You need initial traffic only.
    How to get it? Search for: Mertiso’s tips go viral

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s