No Perkara : 1215 K/Pdt/2005 perkara PT Hindoli vs Dodi Sitompul
Bahwa keberatan-keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti sudah tepat dan benar tidak melampaui batas wewenang, oleh karena pada kalimat akhir dari gugatan disebutkan “Atau memberikan putusan yang seadil-adilnya” dari kalimat tersebut memungkinkan untuk memberikan Majelis Hakim melampaui petitum gugatan dan dapat memberikan putusan yang dipandang adil, walaupun tidak diminta di dalam petitum ;
Majelis Hakim Agung: 1) Iskandar kamil (Ketua); 2) Kaimuddin Salle (Anggota); 3) Moegihardjo (Anggota)