No. 1600 K/Pid.Sus/2010 (dr. Bakri Abdullah, M. Kes bin Abdullah)
Link Putusan-> disini
Pertimbangan Putusan:
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
- Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi) salah menerapkan hukum, karena merubah putusan Pengadilan Negeri yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara menjadi pidana percobaan dengan tanpa didasari pertimbangan yang tepat dan benar ;
- Bahwa menjatuhkan pidana percobaan dalam tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan ketentuan pidana minimun khusus Pasal 3 UU Tipikor ;
- Bahwa judex facti tidak dibenarkan merubah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Dakwaan Subsidiaritas menjadi Dakwaan Alternatif ;
Resume Putusan
Terdakwa adalah Direktur dari Rumah Sakit Ibu dan Anaka Provinsi NAD. Pada tahun 2007 RSIA Provinsi NAD yang dipimpin oleh Terdakwa berencana melakukan pengadaan obat-obatan dengan total anggaran sekitar Rp. 530 juta. Pada saat proses pelelangan dilakukan, diikuti oleh 3 perusahaan yaitu CV. RNM, CV. BN dan CV. AG. Lelang dimenangi oleh CV. BN. Setelah proses pengadaan berlangsung dan RSIA hendak melakukan pembayaran ternyata CV. BN tidak dapat menunjukkan izin PBF (Pedagang Besar Farmasi) sehingga pencairan anggaran ditolak oleh bagian keuangan Provinsi NAD. Terdakwa kemudian memerintahkan panitia lelang untuk merubah kontrak Surat Perjanjian Kerja dari CV BN ke CV RNM. Setelah itu Terdakwa memerintahkan pembayaran ke CV RNM. Dalam kenyataannya ternyata CV RNM tidak menggunakan seluruh uang yang dibayarkan untuk membeli obat-obatan. Dari sekitar Rp. 530 jt terdapat kekurangan sekitar Rp. 90an jt yang tidak digunakan untuk pembelian obat.
Dalam perkara ini terdakwa didakwa melakukan korupsi karena telah memerintahkan surat perjanjian kerja pengadaan obat-obatan yang seharusnya dilakukan antara RSIA Prov NAD dengan CV BN ke CV RNM secara melawan hukum.
Di tingkat pertama PN Banda Aceh memutus terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp. 50 juta. Di tingkat banding PT NAD menurunkan hukuman tersebut menjadi hukuman percobaan 2 tahun. Atas putusan PT NAD ini JPU kemudian mengajukan kasasi. Oleh Mahkamah Agung putusan banding tersebut kemudian dibatalkan dengan pertimbangan sebagaimana di atas.
Hal yang menarik dari perkara ini yaitu dalam memori kasasinya JPU menyatakan bahwa pertimbangan majelis banding yang menurunkan hukuman tersebut dikarenakan tindakan Terdakwa mengalihkan Surat Perjanjian Kerja dari CV BN ke CV RNM dikarenakan adanya tekanan dari pihak GAM. Sayangnya informasi lebih lanjut mengenai permasalahan ini tidak terdapat di dalam putusan ini. Hal yang menarik lainnya yaitu pertimbangan MA yang menyatakan bahwa penjatuhan pidana (hukuman) percobaan dalam perkara korupsi (pasal 3) tidak sesuai dengan ketentuan pidana minimum khusus yang diatur dalam pasal 3 UU 31/1999. Khusus mengenai point 3 dalam pertimbangan, yang menyataka bahwa judex factie tidak dibenarkan merubah dakwaan JPU dari subsidaritas menjadi dakwaan alternatif tidak terlalu terlihat apa dasar pertimbangan ini, mengingat dalam memori kasasi JPU hal ini tidak dipermasalahkan.
Majelis Hakim Agung:
- Artidjo Alkotsar (Ketua)
- Imam Harjadi
- M. Zaharuddin Utama