No. 1600 K/Pid.Sus/2010 (dr. Bakri Abdullah, M. Kes bin Abdullah)
Link Putusan-> disini
Pertimbangan Putusan:
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
- Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi) salah menerapkan hukum, karena merubah putusan Pengadilan Negeri yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara menjadi pidana percobaan dengan tanpa didasari pertimbangan yang tepat dan benar ;
- Bahwa menjatuhkan pidana percobaan dalam tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan ketentuan pidana minimun khusus Pasal 3 UU Tipikor ;
- Bahwa judex facti tidak dibenarkan merubah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Dakwaan Subsidiaritas menjadi Dakwaan Alternatif ;
Resume Putusan