Putusan Perkara Korupsi di Koperasi Pegawai Negeri


Putusan no. 1853 K/Pid.Sus/2009 merupakan putusan dalam perkara korupsi di suatu Koperasi Pegawai Negeri Sipil. Dalam kasus ini Terdakwa yang merupakan Bendahara didakwa melakukan penyelewengan keuangan, seperti membuat laporan fiktif seakan-akan terdapat anggota-anggota koperasi yang melakukan peminjaman uang dan lain sebagainya. Koperasi tersebut juga mendapatkan bantuan modal dari Pemda sebesar Rp. 300 jt. Total kerugian yang disebabkan oleh Terdakwa sebesar sekitar Rp. 1 M, dimana 180 jt diantaranya merupakan kerugian negara.

Di tingkat pertama terdakwa dilepaskan (onslagt) oleh pengadilan negeri karena dianggap perbuatan terdakwa masuk dalam ranah perdata. Yang menarik dalam memori kasasinya JPU menyatakan Ketua Majelis Hakim tidak imparsial dalam memutus karena memaksakan kesaksian kepada para saksi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat mengarahkan.

Di tingkat kasasi MA membatalkan putusan tingkat pertama tersebut dan menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi. Sayangnya ada beberapa isu yang tidak dieksplor lebih jauh oleh MA, yaitu apakah perbuatan terdakwa dikualifikasikan sebagai korupsi semata karena terdapat dana bantuan Pemda yang ikut dikorupsi (yang sebesar sekitar 180 jt) atau karena koperasi pegawai negeri itu sendiri termasuk dalam pengertian keuangan negara sebagaimana penjelasan umum UU Tipikor.

Kedua, MA tidak menjawab permasalahan yang diangkat oleh JPU dalam memori kasasinya yang menunjukkan ketidak imparsialitasan ketua majelis.

Sekian sedikit catatan saya atas perkara ini. bagi yang tertarik untuk membaca putusannya dapat unduh dari link yang saya sediakan di atas.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s