Tinjauan Kritis atas Peran Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung dalam Upaya Hukum di dalam RUU KUHAP



Tulisan ini merupakan tulisan versi serius dari tulisan sebelumnya “Konsep Konklusi dalam RUU KUHAP – Sebuah Kesembronoan Transplantasi Hukum” yang dimuat di blog ini. Tulisan versi serius ini dibuat untuk Jurnal Legislasi yang (katanya) terbit bulan april ini.

Abstrak

RUU KUHAP akhirnya diserahkan oleh Presiden kepada DPR untuk dilakukan pembahasan. RUU ini direncanakan akan diselesaikan pada tahun 2013 ini dan telah masuk dalam Prolegnas 2013. Cukup banyak hal baru yang diatur dalam RUU ini yang akan merubah jalannya acara pidana. Salah satu hal baru tersebut adalah diaturnya kewajiban bagi Kepala Kejaksaan Tinggi untuk membacakan Konklusi sebelum pengadilan tinggi memutus permohonan Banding untuk beberapa jenis perkara tertentu. Kewajiban pembacaan konklusi juga diberikan kepada Jaksa Agung untuk jenis perkara yang sama di tingkat Kasasi. Tulisan ini akan mengulas khusus dua hal baru ini, mencoba melihatnya secara kritis untuk mengetahui apa maksud dan tujuan konsep baru ini serta sejauh mana dampaknya.

1.       Pengantar

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah diserahkan oleh Presiden kepada DPR, dan akan segera dibahas oleh DPR. Bahkan DPR menjanjikan akan menyelesaikan RUU tersebut pada tahun 2013 ini[1]. Banyak materi yang diatur dan penting untuk dikaji dari RUU tersebut, mengingat RUU ini akan menentukan bagaimana segala aspek hukum acara pidana ke depan.

Dalam tulisan ini saya tidak akan mengupas seluruh materi dari RKUHAP tersebut, mengingat sangat luasnya materi yang ada yang tidak mungkin dimuat dalam satu tulisan ringkas. Tulisan ini hanya akan menyoroti satu konsep dalam RUU KUHAP ini yang merupakan materi baru yang sebelumnya tidak ada dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) yaitu adanya peran Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dalam proses pemeriksaan upaya hukum Banding dan peran Jaksa Agung dalam proses pemeriksaan upaya hukum Kasasi.

Dalam RUU KUHAP yang diserahkan ke DPR terdapat materi yang mengatur bahwa untuk jenis perkara tertentu sebelum pengadilan tinggi memutus perkara banding Kepala Kejaksaan Tinggi membacakan konklusinya terlebih dahulu, dan konklusi tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan putusan pengadilan tinggi. Materi ini dimuat dalam Pasal 234 RUU KUHAP.

Konsep serupa juga ditemukan di pasal lainnya, yaitu pasal 254. Dalam pasal ini dimuat ketentuan bahwa sebelum Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi untuk beberapa jenis perkara tertentu Jaksa Agung membacakan konklusinya terlebih dahulu, dan konklusi tersebut menjadi salah satu pertimbangan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Berikut selengkapnya kedua pasal dalam RUU KUHAP tersebut:

Pasal 234 

(1) Sebelum pengadilan tinggi memutus perkara banding tindak pidana korupsi, pelanggaran berat hak asasi manusia, terorisme, pencucian uang, atau kejahatan terhadap keamanan negara, pembacaan konklusi dilakukan oleh kepala Kejaksaan Tinggi.

(2) Ketua pengadilan tinggi memberitahukan kepada kepala kejaksaan tinggi mengenai waktu pembacaan konklusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal kepala Kejaksaan Tinggi berhalangan, pembacaan konklusi dilakukan oleh wakil kepala Kejaksaan Tinggi atau salah seorang asisten Kejaksaan Tinggi yang ditunjuknya.

(4) Konklusi kepala Kejaksaan Tinggi menjadi salah satu pertimbangan putusan  pengadilan tinggi.

Penjelasan:

Cukup Jelas

Pasal 254

(1) Sebelum Mahkamah Agung memutus perkara kasasi tindak pidana korupsi, pelanggaran berat hak asasi manusia, terorisme, pencucian uang, atau kejahatan terhadap keamanan negara, Jaksa Agung membacakan konklusi.

(2) Dalam hal Jaksa Agung berhalangan pembacaan konklusi dilakukan oleh wakil Jaksa Agung atau salah seorang Jaksa Agung Muda.

(3) Konklusi Jaksa Agung menjadi salah satu pertimbangan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Penjelasan:

Cukup jelas

Materi dalam kedua pasal tersebut tentu menarik untuk ditinjau lebih lanjut, mengingat materi ini memuat sebuah konsep yang baru dalam hukum acara pidana kita yang sebelumnya belum pernah ada.

2.       Apa itu Konklusi?

Membaca kedua pasal di atas pertanyaan pertama yang muncul tentunya adalah apa yang dimaksud dengan “konklusi” tersebut? Pertanyaan selanjutnya tentu, dimana konklusi tersebut harus dibacakan? Ketiga, apa arti ketentuan bahwa konklusi Kepala Kejaksaan Tinggi atau Jaksa Agung menjadi salah satu pertimbangan putusan?

Mengenai pertanyaan pertama, definisi konklusi tidak ditemukan dalam Pasal 1 RUU KUHAP ini, pasal yang mengatur seluruh definisi istilah-istilah yang ada dalam RUU. Definisi ini juga tidak ditemukan dalam penjelasan kedua pasal di atas, mengingat penjelasan kedua pasal tersebut dinyatakan “cukup jelas”. Pengertian istilah ini juga setelah ditelusuri dalam Naskah Akademis RUU KUHAP tahun 2012 juga tidak ditemukan.[2]

Tentu akan menjadi permasalahan nantinya ketika masih terdapat ketidakjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan Konklusi itu sendiri, apa perbedaannya dengan memori atau kontra memori banding atau kasasi dari Penuntut Umum. Atau konklusi merupakan istilah baru untuk memori atau kontra memori banding/kasasi dari penuntut umum? Jika ya, apakah artinya fungsi penuntut umum di tahap banding atau kasasi digantikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi atau Jaksa Agung? Sepertinya tidak.

Jika membaca pasal-pasal lainnya terkait upaya hukum banding dan kasasi dalam RUU ini dapat disimpulkan bahwa konklusi berbeda dengan memori/kontra memori banding dan kasasi. Hal ini terlihat dari 2 (dua) buah pasal di bawah ini:

Pasal 228

(1) Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau kuasanya atau  penuntut umum, kecuali putusan bebas.

Pasal 232

Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa, kuasanya, maupun  penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi.

Dari kedua pasal tersebut terlihat bahwa pertama, permohonan banding dilakukan oleh Penuntut Umum atau Terdakwa. Istilah yang digunakan dalam ketentuan tersebut adalah ‘penuntut umum’, bukan Kepala Kejaksaan Tinggi, yang merupakan dua subyek dengan dua fungsi dan makna yang berbeda. Jika konklusi sama artinya dengan memori/kontra memori banding (atau kasasi), sementara dalam pasal 234 diatur bahwa konklusi dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, maka seharusnya subyek dalam pasal 228 di atas tertulis secara tegas pemohonan banding dapat diajukan oleh Terdakwa atau kuasanya atau Kepala Kejaksaan Tinggi, yang mana hal tersebut ternyata tidak demikian.

Kedua, dalam pasal 232 di atas diatur bahwa penyerahan memori banding atau kontra memori banding pada prinsipnya tidak wajib (fakultatif). Artinya pemohon banding dapat tidak membuat atau menyerahkan memori banding, apalagi kontra memori banding. Jika konklusi diartikan sama dengan memori/kontra memori, mengingat dalam pasal 234 pembacaan konklusi bersifat imperatif, maka berarti terdapat dua ketentuan dalam RUU ini yang saling bertentangan.

Berdasarkan kedua alasan tersebut maka kesimpulan yang logis adalah konklusi tidaklah sama dengan memori/kontra memori banding (atau kasasi). Atas kesimpulan ini maka timbul permasalahan baru –selain masalah pengertian mengenai konklusi itu sendiri- yaitu adanya dua peran yang berbeda dalam setiap upaya hukum khususnya banding dan kasasi dari pihak pemerintah dalam perkara pidana, setidaknya untuk beberapa jenis perkara tertentu. Yaitu peran dari Penuntut Umum dan peran dari Kepala Kejaksaan Tinggi atau Jaksa Agung untuk tahap kasasi.

Adanya dua peran dari sisi Pemerintah dalam proses upaya hukum ini tentunya memunculkan permasalahan lainnya. Pertama apakah memenuhi prinsip fair trial ketika Pemerintah –dalam hal ini penegak hukum- diberikan dua kesempatan dalam dalam proses upaya hukum sementara Terdakwa hanya memiliki satu kesempatan? Adanya dua peran yang dilakukan oleh dua subyek yang berbeda ini seakan menimbulkan kesan bahwa untuk jenis perkara tertentu terdakwa sebagai pemohon atau termohon banding atau kasasi berhadapan dengan dua pihak sekaligus, yaitu penuntut umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi atau (bahkan) Jaksa Agung.

Permasalahan kedua, adanya dua peran ganda di sisi pemerintah (penuntut umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Jaksa Agung) seakan membuka kemungkinan adanya dua pandangan yang berbeda antara penuntut umum dengan Kepala Kejaksaan Tinggi atau (bahkan Jaksa Agung) dalam suatu perkara. Pertanyaannya adalah, apakah mungkin pandangan atau pendapat hukum (melalui memori atau kontra memori banding/kasasi) dari penuntut umum akan berbeda dengan pendapat hukum Kepala Kejaksaan Tinggi atau (bahkan) Jaksa Agung? Hampir dapat dipastikan tidak. Permasalahan selanjutnya tentu, jika hampir dapat dipastikan bahwa pendapat dari penuntut umum dengan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Jaksa Agung tidak mungkin berbeda, lalu untuk apa diatur adanya pembacaan konklusi sebagaimana diatur dalam pasal 234 dan 254 di atas?

3.       Implikasi atas adanya Kewajiban Pembacaan Konklusi terhadap Beban Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung

Dari pasal 234 dan 254 di atas memang pembacaan konklusi tidak harus dilakukan untuk semua jenis perkara yang dimohonkan banding atau kasasi, namun hanya untuk beberapa jenis pekara saja, yaitu

  1. korupsi,
  2. pelanggaran berat hak asasi manusia,
  3. terorisme,
  4. pencucian uang, atau
  5. kejahatan terhadap keamanan negara.

Dalam kedua pasal tersebut dinyatakan bahwa konklusi harus dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi atau Jaksa Agung. Pembacaan konklusi ini memang dapat diwakilkan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi atau salah satu asisten Kejaksaan Tinggi yang ditunjuk untuk ditahap banding, atau Wakil Jaksa Agung atau salah satu Jaksa Agung Muda untuk ditahap kasasi.

Terlepas dari belum jelasnya apa itu konklusi, namun adanya pembacaan konklusi ini –khususnya pada tahap upaya hukum kasasi- tentunya sangat menarik. Oleh karena berarti untuk kasasi akan terdapat sesi dimana terdapat persidangan yang terbuka untuk publik yang agendanya adalah sidang untuk mendengarkan pembacaan Konklusi Jaksa Agung. Hal ini tentunya merupakan terobosan menarik, mengingat saat ini proses pemeriksaan kasasi tidak dilakukan melalui sidang yang terbuka untuk umum kecuali saat pembacaan putusan[3].

Akan tetapi hal tersebut juga bukan tanpa masalah. Implikasi dari kewajiban pembacaan konklusi (khususnya pada tahap kasasi) ini akan berdampak pada infrastruktur di (khususnya) Mahkamah Agung. Setidaknya harus ada cukup ruang sidang yang memadai yang cukup banyak agar dapat dipergunakan untuk menyelenggarakan sidang pembacaan konklusi Jaksa Agung tersebut.

Masalah kedua, beban tambahan bagi Jaksa Agung. Kewajiban pembacaan konklusi oleh Jaksa Agung sebenarnya merupakan beban tersendiri. Pembacaan konklusi tentu tidak akan menjadi beban yang berarti bagi Jaksa Agung jika dilakukan untuk 1-2 perkara dalam satu tahun –sekali lagi, terlepas dari apa yang dimaksud dengan konklusi itu sendiri. Namun, bagaimana jika pembacaan tersebut harus dilakukan setiap hari?

Adanya kewajiban bagi Jaksa Agung untuk membacakan konklusi di Mahkamah Agung memang hanya untuk 5 jenis perkara saja. Namun dari 5 jenis perkara ini sebenarnya sudah dapat diprediksi seberapa besar beban konklusi yang harus dibacakannya. Perkiraan atas beban ini dapat dihitung dengan melihat tren permohonan kasasi atas kelima jenis perkara tersebut yang masuk ke Mahkamah Agung setiap tahunnya seperti terlihat dalam tabel di bawah ini.

Tabel Data Permohonan Kasasi

Perkara Tertentu yang Masuk Ke Mahkamah Agung[4]

Jenis Perkara/Tahun

2009

2010

2011

Korupsi

953

1053

963

Pelanggaran Berat HAM

0

0

0

Terorisme

19

24

8

Pencucian Uang

11

19

Kejahatan Keamanan Negara (tidak terdata) (tidak terdata) (tidak terdata)
Jumlah

972

1088

990

Dari tabel di atas terlihat bahwa setidaknya terdapat 900-1000 jenis perkara yang masuk ke Mahkamah Agung yang termasuk dalam jenis perkara yang wajib dilakukan pembacaan konklusi oleh Jaksa Agung. Jumlah tersebut tentu bukanlah jumlah yang sedikit. Jika diasumsikan Jaksa Agung selalu akan membacakan konklusinya sendiri –tanpa diwakilkan Wakil Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda, maka jika diasumsikan per tahun terdapat 200 hari kerja, maka berarti setiap harinya Jaksa Agung harus membacakan 3-4 konklusi di Mahkamah Agung. Jika seandainya pun tugas tersebut dibantu oleh Wakil Jaksa Agung dan salah seorang Jaksa Agung Muda, maka berarti masing-masing setiap tahunnya akan memikul beban pembacaan konklusi sebanyak +/- 300 buah. Yang jika dibagi rata berdasarkan hari kerja maka masing-masing Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda akan membacakan 1-2 konklusi per harinya di Mahkamah Agung.

Sungguh beban yang sangat luar biasa. Terlebih pembacaan konklusi tentu bukan satu-satunya tugas baik dari Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung maupun Jaksa Agung Muda. Pertanyaannya, apakah beban ini telah difikirkan secara matang oleh penyusun RUU KUHAP ini?

 

4.       Konklusi Sebagai Salah Satu Pertimbangan Putusan

Hal lain yang penting untuk dicermati dalam kedua pasal dalam RKUHAP di atas adalah ayat yang menyatakan bahwa konklusi dari Kepala Kejaksaan Tinggi atau Jaksa Agung menjadi salah satu pertimbangan putusan pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung. Apakah maksud dari kedua ketentuan ini? Tidak ada penjelasan sama sekali baik dalam ketentuan-ketentuan selanjutnya, Penjelasan, maupun Naskah Akademik.

Terdapat dua kemungkinan dari ketentuan tersebut, pertama maksud ketentuan tersebut adalah menyetarakan kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Jaksa Agung dengan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara dimaksud, sehingga konklusi dapat dianggap sebagai salah satu suara tambahan dari majelis. Kedua, maksud ketentuan tersebut sebenarnya adalah memerintahkan agar konklusi dari Kepala Kejaksaan Tinggi atau Jaksa Agung harus dimasukkan dalam salinan putusan.

Jika maksud atas ketentuan tersebut seperti kemungkinan pertama maka jelas hal tersebut berarti merupakan bentuk intervensi atas independensi pengadilan serta melanggar prinsip-prinsip fair trial. Bagaimana mungkin Kepala Kejaksaan Tinggi atau Jaksa Agung bisa memiliki ‘1 suara’ dalam majelis, bahkan tanpa terlibat sama sekali dalam proses musyawarah pengambilan keputusan? Atas dasar tersebut maka tampaknya kemungkinan pertama ini perlu dikecualikan sebagai sebuah penafsiran atas pasal 234 ayat (4) dan pasal 254 ayat (3).

Dengan demikian maka sepertinya maksud dari kedua ketentuan tersebut sebenarnya adalah memerintahkan agar konklusi turut dimasukkan ke dalam salinan putusan, seperti halnya dakwaan dan tuntutan penuntut umum yang dalam ketentuan yang ada harus pula dicantumkan dalam salinan putusan. Jika memang hal ini yang dimaksudkan oleh perumus RUU ini maka tentu seharusnya hal ini diatur saja dalam pasal yang mengatur mengenai isi surat putusan seperti yang saat ini diatur dalam pasal 197 dan 199 UU No. 8 Tahun 1981, yang mana dalam RUU ini diatur dalam pasal 192 dan 194.

5.       Transpalantasi Hukum

Konsep konklusi dari pihak Kejaksaan dalam proses peradilan sebenarnya dapat ditelusuri pada sistem hukum Belanda. Dalam proses peradilan di Belanda, khususnya pada tingkat kasasi memang dikenal adanya instrumen yang bernama conclussie. Conclussie ini adalah opini (advisory opinion) yang dibuat oleh Advocaat General pada Hoge Raad dalam setiap permohonan kasasi. Opini tersebut diberikan kepada Majelis yang akan memeriksa dan memutus permohonan kasasi.[5] Pengaturan mengenai conlussie ini terdapat dalam Pasal 111 Wet op de Rechtelijk Organisatie Belanda.[6]

Dalam proses kasasi di Belanda setelah berkas permohonan kasasi diterima oleh Hoge Raad, berkas tersebut diserahkan terlebih dahulu kepada salah seorang Advocaat Generaal yang ada di Hoge Raad. Advocaat Generaal tersebut kemudian membaca dan menuliskan opini/pendapatnya atas permohonan tersebut yang berisi apa yang menjadi pertanyaan hukum (question of law) dari perkara tersebut serta bagaimana pendapatnya atas pertanyaan hukum tersebut. Setelah itu berkas perkara beserta opini yang dibuatnya diserahkan kepada majelis hakim yang telah ditunjuk untuk memeriksa dan memutus permohonan kasasi tersebut. Majelis kasasi kemudian akan menjadikan opini atau konklusi tersebut sebagai bahan pertimbangannya, majelis tidak terikat dengan opini Advocaat Generaal tersebut dan dapat memberikan pertimbangan yang berbeda mengingat kewenangan dalam memutus perkara tetap ada pada majelis hakim yang bersangkutan. Opini dari Advocaat Generaal tersebut akan dimasukkan jurnal hukum bersama-sama dengan putusannnya, serta dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan itu sendiri.

Dalam sistem hukum Belanda proses sebagaimana di atas tidak hanya berlaku untuk permohonan kasasi dalam perkara pidana namun seluruh jenis perkara yang menjadi kewenangan Hoge Raad. Proses tersebut hanya terdapat dalam proses kasasi, namun tidak terjadi dalam proses banding.

Jika melihat pada proses kasasi dalam sistem hukum Belanda tersebut terlihat tampaknya RUU KUHAP ini mencoba mengadopsi atau mentransplantasi kewenangan Advocaat Generaal (pada Hoge Raad)  dalam memberikan opini (konklusi) kepada pengadilan. Namun transplantasi hukum ini sepertinya dilakukan tanpa melihat bagaimana struktur kekuasaan kehakiman di negara tersebut secara lebih mendalam.

Dalam sistem hukum Belanda pada Hoge Raad memang terdapat lembaga yang bernama Parket, yang apabila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dapat dipersamakan dengan ‘Kejaksaan’. Istilah ‘parket’ merupakan istilah yang dipergunakan untuk merujuk pada kantor (office) bukan jabatan. Parket yang ada di Hoge Raad ini disebut dengan Parket bij de Hoge Raad. Parket pada Hoge Raad ini terdiri dari Procureur General, Plaatsvervangend Procureur-Generaal serta sejumlah Advocaat Generaal[7]. Procureur Generaal merupakan ketua dari Parket tersebut, sementara itu Plaatsvervangend grocureur-Generaal adalah wakil/deputi dari Procereur General, dan Advocaat Generaal adalah anggota dari parket. Baik Procureur General maupun deputinya pada dasarnya adalah Advocaat Generaal itu sendiri, akan tetapi karena menjabat sebagai ketuaGeneral maupun deputinya pada dasarnya adalah Advocaat Generaal itu sendiri, akan tetapi karena menjabat sebagai ketua dan deputi maka istilah yang digunakan berbeda.

Istilah ‘Procureur Generaal’ jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia artinya memang ‘Jaksa Agung’, ‘Plaatsvervangend Procureur Generaal’akan menjadi Wakil Jaksa Agung. Sementara itu untuk Advokaat Generaal jika diterjemahkan akan menjadi ‘Advokat Umum’, namun dalam Naskah Akademis RUU KUHAP istilah ini diterjemahkan menjadi ‘Jaksa Agung Muda’[8]. Namun arti dari jabatan-jabatan dalam sistem hukum Belanda tersebut tidak dapat dipahami dalam dalam perspektif sistem hukum Indonesia. Baik Parket, Procureur Generaal, Plaatsvervangend Procureur-Generaal, serta Advocaat Generaal pada Hoge Raad sebenarnya tidak sama maknanya dengan Kejaksaan Agung, Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung serta Jaksa Agung Muda dalam sistem hukum Indonesia. Oleh karena kedua institusi dalam sistem hukum yang berbeda ini ini tidak memiliki kedudukan serta fungsi yang setara.

Dalam sistem hukum Belanda terdapat dua kelompok institusi ‘procureur’ (prosecutor/penuntut) yang berbeda. Yang pertama adalah Parket bij de Hoge Raad, dan yang kedua adalah Openbaar Ministrie. Institusi di Belanda yang memiliki kewenangan sebagai lembaga penuntut sebagaimana halnya Kejaksaan di Indonesia adalah Openbaar Ministrie, bukan Parket bij de Hoge Raad. Selain itu Openbaar Ministrie dan Parket bij de Hoge Raad tidak memiliki hubungan secara struktural[9]. Dalam RO keduanya diatur dalam dua ketentuan yang berbeda, Parket bij de Hoge Raad diatur dalam Bab III RO, sementara Openbaar Ministrie diatur dalam Bab IV RO.

Untuk kewenangan lembaga penuntutan Openbaar Ministrie diatur dalam pasal 124 RO. Dalam Pasal tersebut disebutkan: Het openbaar ministerie is belast met de strafrechtelijke handhaving van de rechtsorde en met andere bij de wet vastgestelde taken. (terjemahan bebas: The public prosecution service is responsible for enforcing the legal order through the criminal law and for other statutory duties). Sementara itu ‘lembaga penuntutan’ yang ada di Hoge Raad diatur dalam pasal 111 ayat 2 RO, yang selengkapnya berbunyi:

(2) procureur-generaal bij de Hoge Raad is belast met:

  1. de vervolging van ambtsmisdrijven en ambtsovertredingen begaan door de leden van de Staten-Generaal, de ministers en de staatssecretarissen;
  2. het nemen van aan de Hoge Raad uit te brengen conclusies in de bij de wet bepaalde gevallen;
  3. de instelling van cassatie in het belang der wet;
  4. de instelling van vorderingen tot het door de Hoge Raad nemen van beslissingen als bedoeld in hoofdstuk 6A van de Wet rechtspositie rechterlijke ambtenaren.

Terjemahan bebasnya:

(2) The procurator general at the Supreme Court is responsible for:

a) prosecuting serious and minor public office offences committed by members of the States General, ministers and state secretaries;

b) delivering opinions to be submitted to the Supreme Court in the cases determined by statute;

c) instituting appeals in cassation in the interests of the uniform application of the law;

d) applying for decisions to be taken by the Supreme Court as referred to in chapter 6A of the Judicial Officers (Legal Status) Act.

Secara organisasi Openbaar Ministrie ini sendiri berada dibawah Departmen Kehakiman (Ministrie van Justitie) dengan dibantu oleh College van Procureur Generaal (Board of Prosecutor General). Openbaar Ministrie terdiri dari:

  1. Parket Generaal
  2. De Arrondissementsparketten
  3. Het Landelijk Parket
  4. Het Functioneel parket
  5. De ressortsparketten

Dari kelima (jenis) lembaga tersebut jika disebandingkan dengan lembaga di Indonesia maka Parket Generaal, yang merupakan kantor kejaksaan ditingkat nasional dapat disetarakan dengan Kejaksaan Agung –walaupun tidak sepenuhnya serupa-, untuk Ressortsparketten dapat disebandingkan dengan Kejaksaan Tinggi, dan Arrondissemensparketten dapat disebandingkan dengan Kejaksaan Negeri. Sementara itu untuk dua parket lainnya, landelijk parket dan functional parket sepertinya tidak memiliki padanan yang pas dengan yang ada di Indonesia.

Adanya dua jenis “kejaksaan agung” dalam sistem hukum Belanda ini memang sedikit membingungkan jika kita melihatnya dalam perspektif sistem hukum Indonesia. Hal ini diperparah dengan sejarah pengaturan dalam berbagai Undang-Undang yang ada yang sudah terlanjur mencampuradukan kedua institusi tersebut.

Selama ini memang kita telah mengadopsi dua kewenangan dari dua institusi yang berbeda dalam sistem hukum Belanda dan memberikannya kepada satu institusi di Indonesia. Jika diperhatikan secara seksama dari pasal 113 RO di bagian sebelumnya terdapat beberapa kewenangan Procureur Generaal pada Hoge Raad yang juga telah dimiliki oleh Jaksa Agung Indonesia. Kewenangan tersebut yaitu Kasasi Demi Kepentingan Hukum/KDKH (Cassatie in het belang der wet). Kewenangan KDKH ini diatur dalam Pasal 259-262 KUHAP untuk kewenangan KDKH Jaksa Agung dalam perkara Pidana, dan diatur pula dalam Pasal 45 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang Telah Diubah Sebanyak Dua Kali Terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009 untuk perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kewenangan KDKH Jaksa Agung ini sendiri bukannya baru diatur dalam KUHAP maupun UU Mahkamah Agung itu sendiri, dalam sejarahnya kewenangan ini memang telah diberikan kepada Jaksa Agung Indonesia sejak tahun 1950, yaitu dalam UU No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia.

Pasal 17

Kasasi dapat dilakukan atas permohonan pihak yang berkepentingan atau atas permohonan Jaksa Agung karena jabatannya atau dalam hal yang dimaksudkan pada Pasal 158 ayat (3) Konstitusi juga atas permohonan Kepala Kejaksaan pada Pengadilan tertinggi dari daerah bagian, dengan pengertian bahwa kasasi atas permohonan pihak Kejaksaan hanya semata-mata untuk kepentingan hukum dengan tidak merugikan pihak-pihak yang berkepentingan.

Selain kewenangan KDKH, kewenangan lainnya yang serupa (atau merupakan pengadopsian) dengan kewenangan yang ada pada Procureur Generaal bij de Hoge Raad yang dimiliki oleh Jaksa Agung Indonesia yaitu kewenangan Jaksa Agung sebagai penuntut khusus pada forum privilegiatum, atau pengadilan khusus bagi pejabat negara tertentu yang diadili dihadapan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir. Kewenangan Procureur Generaal pada Hoge Raad atas hal ini diatur dalam 111 ayat 2 huruf a RO. Kewenangan ini saat ini memang sudah tidak lagi dimiliki oleh Jaksa Agung, namun kewenangan ini dulu pernah ada yang diatur dalam pasal 34 UU No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia.

Pengusutan dan penuntutan perkara hukuman perdata yang menurut Pasal 148 ayat (1) Konstitusi harus diadili oleh Mahkamah Agung dijalankan secara yang berlaku untuk perkara-perkara hukuman pidana di muka Pengadilan Negeri, dengan pengertian, bahwa hal pengusutan ini ada di bawah pimpinan Jaksa Agung dan penuntutannya dilakukan oleh Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda, dengan mengirimkan surat-surat pemeriksaan permulaan kepada Ketua Mahkamah Agung disertai surat penuntutan; dalam hal itu dibubuh penjelasan tentang perbuatan-perbuatan yang dituduhkan, terutama perihal tempat dan waktu dilakukan, serta keadaan-keadaan dan hal-hal yang dapat memberatkan atau meringankan kesalahan tersangka.

Selain dua kewenangan tersebut, sebenarnya terdapat satu kewenangan Jaksa Agung lainnya yang serupa dengan kewenangan Procureur Generaal pada Hoge Raad secara terbatas yang bahkan kewenangan ini bisa diartikan sebenarnya sama dengan apa yang diatur dalam Pasal 254 RUU KUHAP ini[10], yaitu kewenangan pemberian opini dalam perkara kasasi. Namun kewenangan ini tampaknya tidak pernah digunakan, dan mungkin bahkan sudah terlupakan. Pengaturan ini terdapat dalam Pasal 44 ayat (2) UU Mahkamah Agung seperti terlihat di bawah ini:

(2) Dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana, sebelum Mahkamah Agung memberikan putusannya, Jaksa Agung karena jabatannya dapat mengajukan pendapat teknis hukum dalam perkara tersebut.

Apa maksud dari ketentuan tersebut, tidak terlalu jelas, oleh karena baik dalam penjelasan umum maupun penjelasan pasalnya tidak dijelaskan. Ketentuan ini juga diatur dalam UU No. 5 Tahun 1961 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu dalam pasal huruf e, namun sama halnya dengan pengaturan dalam UU Mahkamah Agung, tidak ada penjelasan sama sekali mengenai ketentuan ini. Dalam penjelasan pasalnya hanya dinyatakan “cukup jelas”. Lebih jauh lagi dalam UU yang mengatur mengenai Kejaksaan yang terbaru, UU No. 16 Tahun 2004 yaitu dalam pasal 35 huruf e, namun lagi-lagi tidak ada penjelasan yang memadai mengenai kewenangan ini. Tampaknya masuknya kembali ketentuan tersebut dalam UU No. 16 Tahun 2004 hanya mengikuti saja apa yang telah diatur sebelumnya dalam UU No. 5 Tahun 1991.

Apakah ‘pengintegrasian’ kewenangan penuntutan seperti pada Openbaar Ministrie dan Procureur Generaal bij de Hoge Raad dalam sistem hukum Belanda ke dalam kewenangan Kejaksaan –lebih khusus lagi Jaksa Agung- dalam sistem hukum Indonesia dalam sejarahnya berjalan secara efektif? Khusus untuk kewenangan Jaksa Agung sebagai Penuntut dalam forum privilegiatum memang pernah efektif, namun untuk kewenangan Kasasi Demi Kepentingan Hukum maupun pemberian pertimbangan teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) UU Mahkamah Agung dan Pasal 35 huruf e UU Kejaksaan bisa dikatakan tidak efektif. Mengapa tidak efektif?

Kewenangan Jaksa Agung dalam Kasasi Demi Kepentingan Hukum memang pernah berjalan, dari data yang ada ditemukan 6 buah putusan Mahkamah Agung yang merupakan putusan KDKH, putusan tersebut yaitu:

  1. 4 K/Rup/1956
  2. 178 K/Kr/1962
  3. 13 K/Kr/1964
  4. 25 K/Kr/1964
  5. 186 K/Kr/1979
  6. 1828 K/Pid/1989

Dari keenam putusan KDKH tersebut sebenarnya kesemuanya merupakan KDKH dalam perkara pidana. Hingga saat ini belum ditemukan data putusan KDKH dalam perkara Perdata. Dari keenam putusan tersebut sebenarnya hanya 3 yang dapat disebut murni merupakan putusan KDKH, dalam artiany permohonan Kasasi yang diajukan memang dimaksudkan semata sebagai KDKH bukan kasasi biasa. Tiga putusan yang memang permohonannya memang dimaksudkan sebagai KDKH yaitu putusan No. 186 K/Kr/1979[11] dan putusan No. 1828 K/Pid/1989[12]. Sementara yang lainnya pada dasarnya adalah permohonan Kasasi biasa namun oleh Mahkamah Agung oleh karena telah melampaui tenggat waktu permohonan kasasi maka dipandang sebagai permohonan Kasasi Demi Kepentingan Hukum. Uniknya dalam putusan No. 25 K/Kr/1964[13] walaupun sebelumnya MA menyatakan bahwa permohonan kasasi yang diajukan Jaksa dianggap sebagai permohonan Kasasi Demi Kepentingan Hukum namun dalam amar putusannya kemudian membatalkan putusan tingkat pertama serta memerintahkan pengadilan untuk memeriksa ulang perkara tersebut, yang mana hal ini sebenarnya tidak dapat dilakukan untuk Kasasi Demi Kepentingan Hukum.

Dari data di atas terlihat ternyata sangat jarang Jaksa Agung menggunakan kewenangannya mengajukan KDKH, apakah hal ini terjadi karena memang tidak banyak perkara yang dapat diajukan KDKH? Sepertinya tidak. Tentu sangat banyak putusan pengadilan tingkat pertama maupun banding yang dapat diajukan KDKH. Penyebab utama dari ketidakefektifan instrumen ini pertama oleh karena telah dimungkinkannya putusan pembebasan baik ditingkat pertama maupun tingkat banding untuk dapat diajukan kasasi oleh penuntut umum. Pertanyaan sederhana, jika terdapat suatu putusan bebas ditingkat judex facti yang dipandang mengandung kesalahan untuk apa Jaksa Agung mengajukan KDKH terhadap putusan tersebut dimana putusan KDKH itu sendiri tidak akan memiliki dampak terhadap Terdakwa, sementara di sisi lain Penuntut Umum yang merupakan anak buahnya bisa mengajukan kasasi biasa yang putusannya dapat berdampak pada Terdakwa (berakibat terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman)?

Penyebab lainnya yang membuat kewenangan Jaksa Agung tersebut tidak efektif diduga sangat terkait erat dengan kesalahan kita dalam mengadopsi kewenangan yang dimiliki Procureur Generaal bij de Hoge Raad tersebut; menggabungkan dua institusi yang ada di Belanda, yaitu Openbaar Ministrie dengan Procureur Generaal bij de Hoge Raad dalam satu institusi, yaitu Jaksa/Kejaksaan Agung. Procureur Generaal bij de Hoge Raad memang merupakan institusi yang berfungsi untuk membantu Hoge Raad dalam rangka menjalankan fungsi Hoge Raad untuk menjaga kesatuan penerapan hukum serta perkembangan hukum, hal mana fungsi ini tidak terdapat dalam openbaar ministrie. “Kejaksaaan Agung pada Mahkamah Agung” di belanda dapat dikatakan sebagai lembaga penasihat bagi Mahkamah Agung di Belanda. Fungsi yang sangat jauh berbeda dengan Kejaksaan Agung Indonesia. Atas dasar hal ini maka apabila pengaturan dalam Pasal 234 dan 254 RUU KUHAP ini memang terinspirasi dari apa yang berjalan dalam sistem hukum di Belanda maka kedua pasal tersebut tentu harus ditinjau ulang, jika tidak maka kedua pasal tersebut dapat diperkirakan tidak akan efektif nantinya.

6. Penutup

Kewajiban Pembacaan Konklusi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung yang diatur dalam pasal 234 dan 254 RUU KUHAP ini memuat cukup banyak masalah. Pertama, belum ada penjelasan yang memadai baik dalam bagian Penjelasan RUU maupun Naskah Akademik RUU Hukum Acara Pidana ini mengenai apa yang dimaksud dengan konklusi tersebut. Kedua, tidak terlalu jelas apa maksud dan tujuan kewajiban pembacaan konklusi ini. Ketiga, pembacaan konklusi khususnya pada tingkat kasasi akan sangat membebani Jaksa Agung. Walaupun pembacaan hanya akan dilakukan untuk jenis perkara tertentu saja namun ternyata jenis perkara tertentu tersebut khususnya di tingkat kasasi dalam 3 (tiga) tahun terakhir jumlahnya sebanyak 900-1000 buah perkara. Jumlah tersebut bukan lah jumlah yang sedikit tentunya.

Dari paparan sebelumnya terlihat bahwa tampaknya konsep mengenai pembacaan konklusi yang diatur dalam pasal 234 dan 254 merupakan pengadopsian konsep dari sistem hukum Belanda. Akan tetapi (jika benar) konsep tersebut diadopsi dari Belanda maka pengadopsian tersebut sepertinya dilakukan tanpa kajian yang cukup mendalam mengenai bagaimana sistem dan struktur kekuasaan kehakiman di Belanda yang memiliki cukup banyak perbedaan dengan sistem dan struktur hukum dan peradilan di Indonesia. Untuk itu penulis menyarankan agar dalam pembahasan di DPR nantinya kedua pasal ini harus dibahas secara serius, dikaji kembali apa tujuan dari kedua ketentuan ini, serta apakah kedua ketentuan ini dapat diterapkan secara efktif.

 

Bahan Bacaan

BPHN, Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana, BPHN Tahun 2012

Constitution Of The Kingdom Of The Netherlands [unduh]

Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2009, Mahkamah Agung RI

Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2010, Mahkamah Agung RI

Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2011, Mahkamah Agung RI

Yurisprudensi Indonesia 1969, Mahkamah Agung RI Jakarta: 1969

Yurisprudensi Indonesia 1978, Mahkamah Agung RI Jakarta: tanpa tahun

Yurisprudensi Indonesia 1992, Mahkamah Agung RI Jakarta: 1992

Tak, Peter J.P, The Dutch Criminal Justice System, Third edition Wolf Legal Publishers, Nijmegen 2008

Wet Op De Rechterlijke Organisatie [unduh]

Website

http://www.rechtspraak.nl/Organisatie/Hoge-Raad/Supreme-court/Pages/default.aspx

 


[2] Dalam Naskah Akademis RUU Hukum Acara Pidana tahun 2012 di halaman 7 hanya dinyatakan “Begitu pula tentang upaya hukum, yang pada prinsipnya adalah semua perkara yang masuk ke Mahkamah Agung terlebih dahulu melalui Pengadilan Tinggi. Pada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung pun jaksa (Jaksa Tinggi dan Jaksa Agung) membacakan konklusinya.” Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai istilah maupun konsep ini dalam Naskah Akademik tersebut.

[3] Dalam pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang Telah Diubah Sebanyak Dua Kali Terakhir Dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Dalam prakteknya sidan pembacaan putusan di Mahkamah Agung selalu dinyatakan terbuka untuk umum, hanya saja mengingat ketiadaan informasi mengenai agenda pembacaan putusan di Mahkamah Agung akhirnya membuat para pihak dan publik tidak mengetahui kapan pembacaan putusan tersebut akan dilakukan. Selain itu sidang pembacaan putusan juga dilakukan di ruangan sidang musyawarah hakim agung yang letaknya berada dalam ruangan hakim agung itu sendiri, sehingga hampir tidak memungkinkan para pihak maupun masyarakat untuk dapat menghadirinya. Namun dalam beberapa perkara penting tercatat Mahkamah Agung pernah menyelenggarakan sidang pembacaan putusan secara terbuka di ruangan khusus yang dihadiri oleh masyarakat dan pemohon/termohon, yaitu pada tahun 2002 dalam pembacaan putusan kasus Akbar Tandjung.

[4] Diolah dari Laporan Tahun Mahkamah Agung tahun 2009, 2010 dan 2011.

[6] Wet op de Rechtelijk Organisatie (RO) adalah undang-undang yang mengatur susunan organisasi kekuasaan kehakiman di Belanda.

[7] Pasal 113 Rechtelijk Organisatie

[8] Lihat catatan kaki nomor 60 Naskah Akademis.

[9] Lihat The Dutch Criminal Justice System, Peter JP Tak, hal. 54-55.

[10] Yang dimaksud secara terbatas adalah hanya khusus untuk perkara Pidana. Kewenangan pemberian konklusi yang dimiliki oleh Procureur Generaal bij de Hoge Raad lebih luas, tidak hanya untuk perkara pidana namun juga perkara perdata dan pajak.

[11] Lihat Yurisprudensi Indonesia 1978-I, Mahkamah Agung RI hal. 27-33.

[12] Lihat Yurisprudensi Indonesia 1992, Mahkamah Agung RI hal. 289

[13] Lihat Yurisprudensi Indonesia 1969, Mahkamah Agung RI, hal. 316-321

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s