Tentang Uang Pengganti


Putusan MA No. 2631 K/Pid.Sus/2009 (Buyung Tedjohartono)

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, Judex Facti salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :

– Bahwa Judex Facti tidak membebankan Terdakwa untuk membayar uang pengganti ;

– Bahwa Terdakwa telah menerima anggaran dari Pemda Kabupaten Magelang sebesar 100 % dari harga pemesanan mobil oleh Pemda kepada Terdakwa dengan kualifikasi on the road, tetapi ternyata Terdakwa hanya menyerahkan kendaraan-kendaraan kepada Pemda dalam keadaan off the road, sehingga Pemda mengalami kerugian sebesar Rp. 79.500.000,- yang patut dibebankan kepada Terdakwa sebagai uang pengganti ;

Majelis Hakim:

    1. Djoko Sarwoko (Ketua)
    2. I Made Tara
    3. Mahdi Soroinda Nasution

1 thought on “Tentang Uang Pengganti

  1. hallo min, saya boleh minta Putusan Mahkamah Agung No. 2631 K/Pid.Sus/2009 ? saya nyari di website ga bisa kebuka. Mau dipake untuk penelitian skripsi. terima kasih

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s