Putusan MA No. 2631 K/Pid.Sus/2009 (Buyung Tedjohartono)
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, Judex Facti salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
– Bahwa Judex Facti tidak membebankan Terdakwa untuk membayar uang pengganti ;
– Bahwa Terdakwa telah menerima anggaran dari Pemda Kabupaten Magelang sebesar 100 % dari harga pemesanan mobil oleh Pemda kepada Terdakwa dengan kualifikasi on the road, tetapi ternyata Terdakwa hanya menyerahkan kendaraan-kendaraan kepada Pemda dalam keadaan off the road, sehingga Pemda mengalami kerugian sebesar Rp. 79.500.000,- yang patut dibebankan kepada Terdakwa sebagai uang pengganti ;
Majelis Hakim:
- Djoko Sarwoko (Ketua)
- I Made Tara
- Mahdi Soroinda Nasution
hallo min, saya boleh minta Putusan Mahkamah Agung No. 2631 K/Pid.Sus/2009 ? saya nyari di website ga bisa kebuka. Mau dipake untuk penelitian skripsi. terima kasih