Melawan Hukum Materil Dalam Fungsi Postif (3)


Putusan Mahkamah Agung No. 334 K/Pid.Sus/2009 (John Darwin)

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

1. Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan Jaksa Penuntut/Umum dapat membuktikan putusan bebas yang dikeluarkan Judex Facti merupakan putusan bebas tidak murni karena Judex Facti telah salah menafsirkan unsur perbuatan melawan hukum, sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU 4/2006 tanggal 25 Juli 2006 dalam putusannya telah menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang perbuatan melawan hukum dalam arti materiel dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dengan demikian perbuatan melawan hukum yang diakui adalah perbuatan melawan hukum dalam arti formil.

Dari fakta-fakta persidangan telah ternyata bahwa perbuatan tersangka/ Terdakwa dalam pengeluaran dana RPKK Kabupaten OKO Selatan sudah didukung bukti-bukti pengeluaran yang sah serta tarif perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, yang bertentangan dengan PP 105 Tahun 2000, Kepmendagri No.29 Tahun 2002 dan Keputusan Bupati OKU Selatan No.77/Kpts/Keu/2004 tanggal 31 Agustus 2004 dengan demikian perbuatan Terdakwa nyata merupakan perbuatan melawan hukum ;

Catatan:

1. Putusan ini walaupun pada akhirnya menyatakan bahwa Terdakwa terbukti memenuhi unsur melawan hukum, namun memiliki pandangan yang berbeda dengan beberapa putusan sebelumnya khususnya mengenai apakah unsur melawan hukum dalam UU TIpikor mencakup juga perbuatan melawan hukum secara materil. Permasalahan ini muncul sejak Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) khusus mengenai penjelasan unsur melawan hukum dinyatakan tidak mengikat.

Adapun putusan-putusan Mahkamah Agung yang tetap mengakui bahwa unsur melawan hukum termasuk juga perbuatan melawan hukum secara materil dalam fungsi positif dapat dilihat di resume putusan saya di sini dan di sini.

2. Dalam putusan ini terdapat Dissenting Opinion dari salah satu anggota majelis, yaitu Abbas Said

Majelis Hakim

  1. Mansur Kartayasa (Ketua)
  2. M. Zaharuddin Utama
  3. Abbas Said

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s