Berikut ini adala daftar putusan korupsi baik ditingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Ketentuan ini memang sudah secara tegas dinyatakan dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, namun dalam praktek kerap masih ditemukan salah satu alasan yang dipergunakan oleh Terdakwa yaitu mereka telah mengembalikan kerugian negara atau keuntungan yang telah diperolehnya. Untuk itu, maka sepertinya saya rasa penting juga untuk mengetahui bagaimana MA bersikap dalam perkara-perkara seperti ini.
Sebenarnya saya masih memiliki beberapa putusan lagi terkait isu ini, namun masih harus saya cari kembali. Sementara itu untuk saat ini saya hanya bisa menyediakan 4 buah putusan. Untuk mendapatkan salinan putusannya silahkan cari sendiri di http://putusan.mahakamahagung.go.id
Putusan Terkait Pengembalian Kerugian Negara
- No. 728 K/Pid/2006
- No. 1624 K/Pid.Sus/2009
- No. 2042 K/Pid.Sus/2009
- No. 123 PK/Pid.Sus/2009
- No. 1295 K/Pid.Sus/2009
Dalam waktu dekat akan saya update lagi daftar di atas.
Semoga berguna.