Putusan MA No. 3038 K/PDT/2009 (Ir. Hj. Sarmilis vs Bilkisti & Sugeng Padmono)
Resume Putusan:
Kasus ini terbilang unik, karena pada intinya Penggugat menuntut para tergugat mengembalikan uang yang rencananya akan dipergunakan untuk melakukan suap.
Perkara ini berawal ketika Penggugat (yang entah pekerjaannya apa) bekerja sama dengan (alm) Suami Tergugat I dan Tergugat II untuk ’membantu’ meluluskan sejumlah Pegawai Honorer di daerah mereka untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Dalam kerjasama ini peran dari Penggugat adalah memungut dana dari para Pegawai Honorer yang ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, sementara peran dari Alm. Suami Tergugat I dan Tergugat II adalah menggunakan uang yang dipungut penggugat tersebut untuk ”meloby” pihak-pihak di Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) untuk meluluskan para Pegawai Honorer tersebut menjadi PNS.
Dari kerjasama tersebut Penggugat berhasil mengumpulkan dana sebesar +/- 1,5 M dari para Pegawai Honorer. Uang tersebut kemudian ditransfer kepada (Alm) Suami Tergugat I dan Tergugat II. Namun setelah uang tersebut diserahkan kepada mereka, Suami Tergugat I mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia, dan semua rencana ‘kerjasama’ tersebut menjadi gagal; para Pegawai Honorer tersebut akhirnya tidak berhasil diangkat menjadi PNS.
Karena kecewa gagal menjadi PNS seperti yang telah dijanjikan Penggugat, para pegawai honorer tersebut menuduh Penggugat menggelapkan uang mereka, dan meminta agar Penggugat mengembalikan seluruh uang mereka. Karena uang tersebut telah diserahkan kepada (alm) suami Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat kemudian meminta Tergugat I sebagai istri almarhum dan Tergugat II untuk mengembalikan uang tersebut, namun mereka menolak. Tergugat I beralasan bahwa uang tersebut merupakan harta warisan suaminya sehingga ia berhak atas uang tersebut, sementara Tergugat II tidak memberikan alasan yang jelas. Karena mengalami kebuntuan akhirnya Penggugat menggugat keduanya ke pengadilan.
Di tingkat pertama Pengadilan Negeri menolak gugatan Penggugat. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi. Tidak diketahui dengan pasti apa pertimbangan Judex Factie tersebut menolak gugatan Penggugat, namun dalam Memori Kasasi Pemohon Kasasi/Penggugat dikutip bahwa (salah satu) pertimbangannya yaitu bahwa perjanjian antara Penggugat dan Para Tergugat untuk meloby pihak Kementrian PAN dengan tujuan meluluskan sejumlah Pegawai Honorer menjadi PNS merupakan termasuk salah satu bentuk perjanjian yang dilarang / tidak halal, sehingga perjanjian tersebut dianggap batal demi hukum.
Atas putusan Judex Facti tersebut Penggugat kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Yang cukup mengejutkan, Majelis Kasasi ternyata mengabulkan permohonan Kasasi Penggugat. Apa pertimbangan MA dalam mengabulkan kasasi tersebut silahkan baca pertimbangannya dibawah ini:
Pertimbangan MA:
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan ke 1 sampai dengan ke 7:
Bahwa, Judex Facti salah menerapkan hukum, karena dalam putusan Judex Facti telah diakui bahwa suami TergugatI telah menerima sejumlah uang dari Penggugat ;
- Bahwa suatu hutang harus dikembalikan kepada Pemberi hutang;
- Bahwa walaupun uang yang diterima oleh Suami Tergugat I dan Tergugat I I bukanlah utang dalam arti pinjam meminjam, tetapi uang tersebut diterima Tergugat I tanpa alas hak yang sah;
- Bahwa terlepas dari uang tersebut diperuntukkan untuk melaksanakan suatu perjanjian yang halal atau tidak, tetapi yang jelas uang tersebut bukan milik Tergugat I ;
- Bahwa uang yang dikirim oleh Penggugat kepada suami Tergugat I dan Tergugat II berasal dari uang pihak ketiga, yang tentunya harus dikembalikan kepada pemilik uang tersebut (Pihak ke III ) ;
- Bahwa, dari bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat, dan berdasarkan bukti P- 2 sampai dengan bukti P-15 yang didukung oleh keterangan Saksi I, maka terbukti Penggugat telah mentransfer uang tersebut ke rekening Teger Sriwijaya (suami Tergugat I ) sebesar Rp 722.009.000,00 (tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ribu rupiah) yang sesuai dengan bukti P-2 sampai dengan bukti P-6 dan ditransfer kepada rekening Tergugat II uang sebesar Rp 785.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah ) yang sesuai dengan bukt i P-7 sampai dengan P-15;
- Bahwa dengan demikian uang yang telah diterima oleh suami Tergugat I yang kemudian ditransfer kepada TergugatI I harus dikembalikan kepada Penggugat ;
- Bahwa uang tersebut adalah uang pihak ketiga yang merupakan tenaga honorer, yang tidak lulus untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri ;
Majelis Hakim Agung:
- Harifin A Tumpa (Ketua)
- Rahngena Purba
- Dirwoto
Pingback: Penipuan atau Penyuapan? « KRUPUKULIT