Judex Factie yang Mengubah Hukuman Tanpa Pertimbangan

No. Perkara : 1249 K/Pid/2010 (Arif Zainuri Yunus)

Link Putusan: Klik disini

Judex factie telah salah menerapkan hukum karena putusan judex factie yang memperberat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dari 1 tahun penjara menurut putusan Pengadilan Negeri menjadi 1 tahun 6 bulan penjara tanpa disertai pertimbangan hukum yang tepat dan benar, yaitu tanpa menyebutkan alasan-alasan yang memberatkan selain yang sudah disebutkan dalam putusan Pengadilan Negeri. Pertimbangan memperberat pidana didasari alasan-alasan memberatkan dan meringankan yang sudah disebutkan dalam putusan Pengadilan Negeri dan dikaitkan dengan tujuan pemidanaan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat, dan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

 

Majelis Hakim

  1. Imam Harjadi
  2. Salman Luthan
  3. M. Zaharuddin Utama

Pemberian Ganti Kerugian dalam Perkara Pembunuhan

Dalam Putusan MA No. 107 PK/Pid/2006 (terdakwa  Adiguna Sutowo)

bahwa alasan ini dapat dibenarkan berdasarkan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. bahwa alasan tersebut, merupakan kekeliruan yang nyata yaitu dalam fakta yang ada sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 huruf c KUHAP, dimana adanya bentuk perdamaian antara terpidana dan keluarga korban kurang sempurna dipertimbangkan; Continue reading