Isi Surat Dakwaan


Putusan MA No. 361 K/Pid.Sus/2008 (terdakwa Hj. Nurwati)

 

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti (Pengadilan Tinggi ) salah menerapkan hukum, in casu berdasarkan pasal 143 Ayat (1) huruf b KUHAP apabila dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan tidak menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu, baru dapat dinyatakan “ batal demi hukum “ ;

Bahwa Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, tidak menjelaskan pengertian tentang surat dakwaan harus berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap, tetapi berdasarkan praktek pengadilan, hal tersebut di artikan sebagai berikut :

  1.  
    1. Surat dakwaan harus memuat / merumuskan unsur – unsur dalik dalam pasal pidana yang didakwakan ;
    2. Menyebutkan cara tindak pidana dilakukan ;
    3. Menyebutkan keadaan – keadaan yang melekat pada tindak pidana yang didakwakan ;

          Bahwa tentang waktu dan tempat tindak pidana dapat dicantumkan secara alternatif :

          Bahwa surat dakwaan dari jaksa penuntut umum menurut pendapat Mahkamah Agung telah memenuhi syarat materil dari Pasal 143 Ayat (1) huruf b, Kitab Undang-Undang hukum acara pidana, dan tidak dapat dinyatakan batal demi hukum, berdasarkan alasan – alasan sebagai berikut

  1.  
    1. Bahwa surat dakwaan tersebut telah merumuskan semua unsur – unsur tindak pidana yang di dakwakan ;
    2. Bahwa surat dakwaan telah secara lengkap dan jelas mencantumkan cara – cara tindak pidana dilakukan ;
    3. Bahwa surat dakwaan telah mencantumkan keadaan – keadaan yang melekat pada tindak pidana yang di dakwakan ;
    4. Bahwa surat dakwaan telah mencantumkan waktu dan tempat tindak pidana yang didakwakan ;

 

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan ad 2, ad 3 huruf a, ad 3 huruf b dan ad 3 huruf d tersebur di atas, tanpa mempertimbangkan keberatan / alasan kasasi selebihnya menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum pada ke jaksaan Negeri Klas I B,Maros dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 21 Agsutus 2007, Nomor 286 /Pid/PT.MKS, serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan mengambil alih pertimbangan / pendapat Pengadilan Negeri Maros tanggal 1 Agustus 2006, Nomor 108/ Pid.B./2005/PN.Maros, yang memang sudah benar dan tepat ;

 

Majelis Hakim Agung : 1) Parman Suparman (Ketua); 2) Imam Harjadi (Anggota); 3) Imam Soebechi (Anggota)

4 thoughts on “Isi Surat Dakwaan

  1. Misi mas.. Mau nanya. Ada ga sih alasan lain suatu dakwaan dikatakan ‘baik’ selain cermat,jelas,dan lengkap ?? Apakah ada kriteria lain? Thx..

  2. setau saya ga ada. yg penting dakwaan bisa memaparkan perbuatan2 apa yg di dakwa (dianggap oleh JPU dilakukan o/terdakwa) dimana perbuatan2 tersebut merupakan suatu peristiwa pidana, siapa saja pihak yg terlibat di dalamnya (terdakwa, saksi2) tempus delicti (waktu kejadian) locus (tempat kejadian). perbuatan2 tsb yg kemudian akan dibuktikan dlm persidangan apakah benar terjadi atau tidak, melalui proses pembuktian. Kurang lebihnya seperti itu.

  3. apakah dalam pasal 143 ayat 1 ada hurufnya om,,perasaan itu ayat 2 huruf B tentng uraian cermat dll,,,,

    diliat kembali om,,,,,,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s