1. Putusan MA No. 979 K/Pid/2004
Terdakwa : Hendrobudiyanto (Mantan Direktur BI)
Walaupun tidak secara eksplisit disebutkan, tetapi dalam memberi gambaran tentang krisis likuiditas akibat “rush” sebagai kelanjutan krisis moneter, secara implisit mengandung makna ada situasi krisis keuangan dan perbankan yang bisa dianalisa Bank Indonesia. Keadaan krisis ini membenarkan Bank Indonesia mengambil langkah-langkah yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Harus diakui ada situasi krisis. Tetapi apakah sudah memenuhi suatu syarat untuk melakukan sesuatu penyimpangan dari apa yang disebut “the recessasy to achieve that compelling end”. Berdasarkan ketentuan yang ada dan kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia, sudahkah tertutup jalan lain sehingga perlu menyimpangi aturan yang ada, sama sekali tidak dapat ditunjukkan suatu keadaan bahwa tanpa membuka terus kran saldo debet, maka system perbankan dan keuangan akan sama sekali menjadi tidak berfungsi. Apalagi terbukti bahwa sesungguhnya kondisi bank yang tidak sehat tersebut telah ada sebelum krisis moneter. Suatu beleid yang dalam hal tertentu dikaitkan dengan “kebebasan bertindak”, haruslah suatu kebebasan dalam kerangka hukum dan untuk suatu tujuan yang dibenarkan secara hukum bukan sebaliknya ;
Majelis Hakim Agung : 1) Bagir Manan (Ketua); 2) Iskandar Kamil (Anggota); 3) Parman Suparman (Anggota)