Pemberian Ganti Kerugian dalam Perkara Pembunuhan


Dalam Putusan MA No. 107 PK/Pid/2006 (terdakwa  Adiguna Sutowo)

bahwa alasan ini dapat dibenarkan berdasarkan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. bahwa alasan tersebut, merupakan kekeliruan yang nyata yaitu dalam fakta yang ada sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 huruf c KUHAP, dimana adanya bentuk perdamaian antara terpidana dan keluarga korban kurang sempurna dipertimbangkan;
  2. bahwa fakta adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban seharusnya dihubungkan dengan yurisprudensi (putusan Pengadilan negeri Jakarta Utara tanggal 17 Juni 1978 No.46/Pid/UT/781/WAN) yang amarnya pada pokoknya adalah sebagai berikut :

“Menyatakan perbuatan tertuduh di atas :

Ny. ELLYA DADO

Terbukti dengan syah dan meyakinkan baik tuduhan primair, subsidair dan subsidair lagi akan tetapi perbuatan-perbuatan itu dengan penyelesaian secara damai diantara pihak-pihak, tidak merupakan suatu kejahatan atau pelanggaran yang dapat dihukum lagi

Melepaskan tertuduh oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;

 

Sehingga dengan demikian walaupun yurisprudensi tersebut tidak sepenuhnya harus diikuti tetapi putusan a quo dapat di jadikan alasan untuk pertimbangan yang lebih meringankan pidana yang dijatuhkan khususnya yang berkaitan dengan dakwaan primair, apabila judex facti /judex iuris telah mengetahui adanya putusan yang bersifat memenuhi keadilan sosiologis (restorative justice) tersebut pada waktu persidangan berlangsung;

  1. Bahwa tidak berkelebihan untuk dikemukakan “restorative justice” (keadilan sosiologis) adalah suatu proses melalui mana para pelaku kejahatan yang menyesal menerima tanggung jawab atas kesalahan mereka kepada mereka yang dirugikan dan kepada masyarakat yang sebagai balasannya, mengizinkan bergabungnya kembali pelaku kejahatan yang bersangkutan ke dalam masyarakat yang ditekankan ialah pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban (cq. keluarga korban) di dalam masyarakat suatu keadilan sosiologis (restorative justice) tersebut berbeda dengan sistem keadilan kriminal, yang menurut Wright selalu mengharapkan penggunaan hukuman, yang mengakibatkan “criminologenic” ( bersifat menciptakan kejahatan), yakni penggunaan hukuman itu sendiri sebagai tindakan pertama terhadap kejahatan, menghasilkan kejahatan;
  2. Bahwa memperhatikan pasal 263 ayat 2 huruf a dan pasal 266 ayat 3 memungkinkan Mahkamah Agung untuk menjatuhkan putusan yang lebih ringan pada pemeriksaan tingkat Peninjauan kembali;

 

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengurangi lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terpidana sehingga dapat dicapai tujuan restorative justice (keadilan sosiologis), tujuan pemidanaan yang lebih bersifat edukatif dan korrektif dengan tetap memperhatikan tujuan pemidanaan yang bersifat preventif;

 

Dalam Putusan MA No. 107 PK/Pid/2006 dengan terdakwa : Adiguna Sutowo

Majelis Hakim Agung : 1) Parman Soeparman (Ketua); 2) Djoko Sarwoko (Anggota); 3) Moegiharjo (Anggota)

Catatan Tambahan:

Dalam perkara ini Terdakwa di tingkat PN diputus bersalah atas dua tindak pidana, yaitu pembunuhan dan tanpa hak menguasasi, memiliki senjata api dan amunisi. Majelis Hakim TK I menghukum terdakwa pidana penjara selama 7 tahun. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh PT dan MA. Dalam putusan Peninjauan Kembali ini MA membatalkan putusan tersebut dengan pertimbangan sebagaimana diatas, dan mengurangi hukuman Terpidana dari 7 tahun menjadi 4 tahun.

1 thought on “Pemberian Ganti Kerugian dalam Perkara Pembunuhan

  1. taikklahh restorative justice, tetap aja tdk memihak pada rasa keadilan masyarakat. emang keadilan yang hakiki adalah pada saat kita nanti di yaumul hisab, tdk ada yang namanya restorative justice hasil konstruksi sosial ciptaan manusia munafik

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s