Dalam Putusan MA No. 15 K/Pid/2007
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa sangat berat untuk menerima putusan Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut, karena Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan bahwa Terdakwa/Pemohon Kasasi sekarang sudah menikahi korban ;
- Bahwa antara Terdakwa dan korban serta keluarganya sudah ada kata kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 07 Juni 2005 ;
- Bahwa Terdakwa sekarang adalah kepala keluarga bagi istri dan anakanak dan harus menafkahi dan menjaga mereka ;
- Bahwa Terdakwa sangat menyesal atas kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dosa tersebut lagi.
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena Pengadilan Tinggi (Judex Facti) tidak salah dalam menerapkan hukum ;
Menimbang, bahwa namun demikian putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No. 114/PID/2005/PT.PTK tanggal 6 Desember 2005 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 88/PID.B/2005/PN.PTK tanggal 27 Juli 2006 harus diperbaiki sekedar mengenai rumusan amarnya ;
Majelis Hakim Agung : 1) Parman Suparman (Ketua); 2) Abbas Said (Anggota); 3) Imam Haryadi (Anggota)
Catatan : Pelaku berusia 27 tahun, korban berusia 15 tahun. Pelaku dan korban memiliki hubungan percintaan. Dari dakwaan terlihat bahwa perbuatan dilakukan atas dasar suka sama suka. Pelaku dipidana penjara 2 tahun. Dalam permohonan kasasinya terdakwa menyatakan bahwa telah ada akta kesepakatan (perdamaian) dengan keluarga korban, namun hal ini tidak menjadi bahan pertimbangan MA. Berbeda dengan putusan MA sebelumnya yang juga diketuai oleh Hakim Agung Parman Suparman dalam putusan PK Adiguna Sutowo (lihat posting sebelumnya).