Putusan MA No. 1124 K/Pdt/2009 (Mutamin Sunoto cs vs M Soedjino cs)
Ringkasan Pokok Perkara:
Perkara ini merupakan kasasi atas Penetapan Pengadilan Negeri yang menetapkan Para Pemohon sebagai pengurus Yayasan Pembina Universitas Nasional 17 Agustus 1945 Semarang yang telah berubah namanya menjadi Yayasan Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang.
Sebelumnya Para Pemohon mengajukan permohonan agar Pengadilan Negeri menetapkan mereka sebagai anggota Dewan Pengurus yayasan tersebut. Oleh Pengadilan Negeri Semarang permohonan tersebut dikabulkan dan PN Semarang mengeluarkan Penetapan pada 12 Nopember 2004. Namun empat tahun kemudian, tepatnya 16 Februari 2009 terdapat pihak lain yang mengklaim bahwa para Pemohon asal (Pemohon atas Penetapan PN) tidak sah, dan mengajukan permohonan kasasi untuk membatalkan Penetapan PN Semarang tersebut.
Atas permohonan kasasi tersebut walaupun permohonan tersebut diajukan terhadap Penetapan yang ditetapkan lebih dari 14 hari Mahkamah Agung tetap menerima permohonan kasasi, dengan pertimbangan bahwa tenggat waktu 14 hari untuk pengajuan kasasi sebagaimana diatur di undang-undang tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara ini.
Kutipan Pertimbangan Mahkamah Agung:
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi ini diajukan terhadap Penetapan Pengadilan Negeri yang bersifat voluntair oleh pihak lain diluar pihak yang mengajukan permohonan dalam Penetapan Pengadilan, maka ketentuan tentang pemenuhan tenggang waktu dalam mengajukan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tidak relevan untuk diterapkan, maka meskipun permohonan kasasi a quo diajukan setelah melewati tenggang waktu 14 (empat belas) hari, harus dinyatakan bahwa permohonan kasasi a quo formal dapat diterima ;
Majelis Hakim Agung:
1. Dr. Harifin A. Tumpa, SH., MH (Ketua)
2. Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, SH
3. Prof. Dr. Mieke Komar, SH, MCL
Ini kasus cukup menarik. Pertama, kalau tidak memenuhi syarat formal kok bisa sampai di MA. Apa permohonan di PN tidak diperiksa? Logikanya, kalaupun ada penilaian yang membolehkan diterimanya perkara, mestinya terjadi di PN, bukan? Kedua, soal alasan diperbolehkannya diterimanya kasasi menyimpangi peraturan yang ada, karena permohonan diajukan oleh pihak lain. Semestinya, kalau permohonan diajukan pihak lain, pertanyaan pertamanya apa memang pihak tersebut punya kepentingan? Jadi, seharusnya bukan mempermudah pengujian, tapi justru menguji kriteria tambahan. Lagipula, kalau memang akhirnya dapat diterima (atau tidak), sebenarnya tergantung seberapa berat kepentingan dalam kasus itu untuk menyimpangi adanya batas pengajuan permohonan kasasi (yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum). Dalam hal ini jadinya sangat aneh, kalau permohonan di MK yang meminta pengujian batas pengajuan PK saja ditolak (karena alasan kepastian hukum), tapi dalam prakteknya MA toh tidak mengacu pada batasan itu. Jadi, buat apa juga meributkan hal itu di MK, kalau nyatanya MA (siapa tahu), masih akan mau menerima?