Suatu Pemikiran tentang Partai Politik Lokal


Suatu Pemikiran tentang Partai Politik Lokal

Draft Kasar

Tujuan: Mendekatkan Partai Politik dengan konstituen melalui perubahan Sistem Pemilu

Apa itu Parpol Lokal? Yang saya maksud dengan Parpol Lokal di sini sebenarnya bukanlah suatu nama atau bentuk Partai Politik, namun lebih kepada dimungkinkannya suatu Partai Politik yang hanya memiliki perwakilan di beberapa daerah saja untuk ikut dalam Pemilihan Umum. Tujuan dari konsep “Parpol Lokal” ini adalah untuk membuka akses kepada rakyat untuk dapat lebih berpartisipasi dalam pemerintahan.

Anda tentu akan bertanya, “bukankah saat ini sudah tidak seperti masa Orde Baru dimana tidak dimungkinkan untuk membentuk parpol selain yang telah ada dan disebutkan dalam undang-undang khususnya UU No. 3 Tahun 1975? Bukankah saat ini rakyat sudah bebas membentuk partai politik, bahkan sudah terlalu banyak?”

Ya dan tidak. Itu jawaban saya. Ya, bahwa saat ini sudah tidak dilarang lagi membentuk Partai Politik seperti yang terjadi di masa Orde Baru. Tapi bebas? Belum tentu. Coba kita lihat UU No. 2 Tahun 2008 bagaimana syarat pendirian Parpol.

Untuk mendirikan Parpol sebenarnya memang tidak sulit. Sekedar untuk mendirikan Parpolnya saja berdasarkan pasal 2 UU 2/2008 yang dibutuhkan hanyalah 50 orang dengan 30% diantaranya adalah perempuan, dimana pendirian tersebut dicatatkan dalam Akta Notaris. Mudah memang. Tapi apakah cukup?

Ternyata tidak. Itu baru Pendirian Parpol. Untuk diakui oleh Negara, Parpol tersebut harus didaftarkan di Departemen Hukum dan HAM. Apa syaratnya? Ada akte, Kantor Tetap, Lambang Parpol dll, punya rekening, dan yang paling berat adalah…memiliki kepengurusan di 60% propinsi yang ada, dengan 50% kepengurusan di kabupaten/kota dalam propinsi tersebut, dan 25% kecamatan dalam masing2 kabupaten/kota.

Apa sih artinya? Artinya, jika saat ini ada 33 propinsi di Indonesia maka kita harus memiliki kepengurusan (DPD) di setidaknya 17 Propinsi. Tidak hanya itu, jika diasumsikan masing-masing propinsi ada 8 Kabupaten/Kota, maka pada masing-masing propinsi tersebut harus ada kepengurusan (DPW) di setidaknya 4 kabupaten kota, dan jika di setiap kabupaten kota ada 8 Kecamatan, maka harus ada 2 Kantor kepengurusan (DPC). Jadi total Kepengurusan yang harus ada setingka DPC sebanyak minimal 2x4x17 = 136 DPC! Untuk DPW nya sebanyak 4 x 17 = 68 DPW! Untuk DPD nya sebanyak 17. Dan tentunya, 1 DPP. Masing-masing kepengurusan tentunya perlu ada kantor bukan? Coba hitung berapa kantor yang harus disediakan? Minimal 222 buah kantor!

Bebas kah kita membentuk Parpol dengan perhitungan di atas? Ya. Tentunya kalau kita punya banyak uang, atau setidaknya kalau kita sedemikian tenarnya sehingga banyak orang yang mau sejalan dengan kita untuk membentuk parpol sehingga bisa memenuhi persyaratan tersebut.

Sudah cukup kah? Ya belum lah. Itu kan baru syarat untuk dapat dicatatkan atau jadi badan hukum Partai Politik. Tahap selanjutnya tentunya ikut pemilu. Ok, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk ikut pemilu? …spanduk, balaiho, kaos….ini, itu….

“Lho, saya bukan mau ikut Pemilu DPR mas, saya hanya mau punya wakil saya di kabupaten saya sendiri kok.” …ya sama aja, harus punya parpol dengan syarat seperti di atas. “Absurd!”.

(Masih) Konsep

Mengapa untuk berpartisipasi di tingkat kabupaten/kota sendiri kita harus memiliki sedemikian banyak kepengurusan di banyak propinsi, kabupaten, dan kecamatan, yang bahkan namanya saja mungkin kita belum pernah dengar? Apakah hanya orang-orang yang kaya, yang punya pohon duit saja yang bisa duduk di Pemerintahan atau punya wakil di parlemen, mulai dari tingkat pusat sampai daerah? Apakah hanya orang Jakarta yang bisa mengatur negeri ini? Tentu seharusnya tidak.

Menurut saya syarat-syarat parpol harus disederhanakan. Orientasi politik yang Senayan sentris harus diubah, menjadi daerah Sentris. Bagaimana caranya?

Saya punya suatu konsep untuk itu. Prinsipnya, akses ke Senayan harus diperketat, sementara akses ke daerah harus dipermudah. Yang kedua, syarat bagi parpol untuk menjadi peserta pemilu harus dibedakan antara pemilu DPR, DPRD TK I dan DPRD TK II Bagaimana caranya?

Pemilu DPRD TK II

Untuk dapat menjadi partai peserta pemilu DPRD TKII persyaratannya harus dipermudah. Tidak perlu partai tersebut memiliki cabang di sekian banyak propinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Cukup lah partai tersebut memiliki kepengurusan/ cabang minimal di 3 kabupaten/kota. Bisa juga diatur bahwa dari minimal 3 cabang tersebut, 2 cabang diantaranya harus berada dalam propinsi yang bersangkutan. Artinya dimungkinkan juga 1 cabang lainnya berada di luar propinsi tersebut. Dan pada masing-masing Kabupaten/Kota suatu partai harus memiliki cabang kepengurusan di 40-50% dari jumlah kecamatan.

Ilustrasi:

Misal dalam propinsi A terdapat 6 Kabupaten dan 1 Kota. Masing-masing Kabupaten dan Kota tersebut memiliki 8 Kecamatan. Untuk bisa menjadi partai pemilu DPRD TK II suatu partai minimal harus memiliki kepengurusan di 3 kabupaten/kota A atau 2 Kabupaten/Kota A ditambah 1 cabang kepengurusan di Kabupaten/Kota d Propinsi B.

Jika suatu partai misal Partai Kucing hanya memiliki cabang di 3 Kab/Kota yang keseluruhannya ada di maka partai tersebut dapat ikut pemilu DPRD TK II hanya di 3 DPRD TK II dimana terdapat cabang kepengurusan. Sementara partainya tidak dapat ikut dalam pemilu DPRD TK II kabupaten lain.

Namun jika Partai Kucing tersebut hanya memiliki cabang di 3 kab/kota dimana 1 diantaranya berada di kab/kota di Propinsi lain, maka berarti partai tersebut hanya dapat menaruh calon anggota DPRD TK II nya di 2 Kab/Kota tersebut, sementara di kab/kota lain tersebut tidak bisa menaruh calonnya. Partai tersebut baru dapat ikut serta dalam Pemilu DPRD TK II di suatu kab/kota di Propinsi B jika memiliki cabang di lebih dari 1 kab/kota.

Syarat kepengurusan tersebut adalah syarat minimum. Dengan demikian maka partai yang memiliki cabang yang melebihi jumlah minimum tersebut tentunya tetap dapat ikut menjadi peserta pemilu untuk pemilihan anggota DPRD TK II daerah tersebut.

Pemilu DPRD TK I

DI tingkat DPRD TK I atau DPRD Provinsi syarat partai politik yang dapat mengikuti pemilu DPRD TKI ini diperberat, namun tetap tidak seberat untuk dapat ikut dalam Pemilu DPR. Syarat tersebut misalnya Partai harus memiliki kepengurusan di lebih dari 1 propinsi, katakanlah 2-3 propinsi, dengan kepengurusan di tingkat Kabupaten 50-75 % dari jumlah Kabupaten. Selain itu harus dibuka kemungkinan partai-partai kecil tingkat kabupaten sebagaimana dibagian sebelumnya untuk tetap dapat berpartisipasi di tingkat DPRD I namun dengan syarat membentuk koalisi dengan partai lainnya, baik partai kecil maupun partai ‘menengah’.

Syarat untuk partai ‘kecil’ untuk dapat ikut pemilu tingkat provinsi misalnya dengan melakukan koalisi dengan partai-partai kecil lainnya dimana apabila koalisi tersebut dilakukan maka jumlah kepengurusannya akan memenuhi syarat sebagaimana halnya partai menengah. Contoh, apabila syarat “partai menengah” adalah memiliki kepengurusan di 3 provinsi, 5 kabupaten dalam masing-masing provinsi, dan 3 kecamatan dalam masing-masing kabupaten, maka jika koalisi partai-partai kecil tersebut akan memenuhi syarat ini dapat ikut pemilu provinsi.

Ilustrasi:

Misal: syarat untuk ikut Pemilu DPRD I harus memiliki kepengurusan di 3 Provinsi, 5 Kab dan 3 Kecamatan (untuk mempersingkat, syarat kecamatan di asumsikan sudah terpenuhi dengan sendirinya dalam contoh dibawah ini)

Partai A : memiliki kepengurusan di Kab. 1, 2, 3 dalam Provinsi X.

Partai B : memiliki kepengurusan di Kab. 3, 4, 5, dalam Provinsi X

Partai C : Memiliki kepengurusan di Kab. 1, 2, 3 dalam Provinsi Y

Partai D : Memiliki kepengurusan di Kab. 3, 4, 5 dalam Provinsi Y

Partai E : Memiliki kepengurusan di Kab. 1, 2, 3 dalam provinsi Z

Partai F : Memiliki kepengurusan di Kab. 3, 4, 5 dalam provinsi Z

Partai G : Memiliki Kepengurusan di Kab. 1,2,3,4,5 di Provinsi X, Y dan Z

Partai H : Memiliki kepengurusan di Kab. 1,2,3,4,5 di Provinsi X dan Y

Partai I : Memiliki Kepengurusan di 1,2,3,4,5 di Provinsi V, W, X, Y, Z

Dengan contoh di atas maka yang dapat menjadi peserta pemilu untuk mengisi kursi di DPRD TK Provinsi X, Y dan Z adalah Partai G dan Partai I. Partai lainnya dapat tetap ikut pemilu sepanjang melakukan koalisi dengan partai lainnya. Misalnya koalisi Partai A s/d F, dan Koalisi atnara Partai E, F dan H.

Dalam Koalisi Partai A s/ F ke enam partai tersebut dapat membentuk koalisi partai untuk bisa ikut pemilu di ketiga Provinsi tersebut, namun hanya pada ketiga provinsi tersebut saja. Koalisi Partai tersebut tidak dapat ikut pemilu untuk provinsi V atau W karena tidak memiliki kepengurusan dalam kedua provinsi tersebut. Begitu juga dengan Partai G maupun koalisi antara Partai E, F dan H. Namun satu partai hanya dapat mengikuti satu koalisi. Jadi tidak dimungkinkan misalnya Partai E dan F masuk dalam Koalisi Partai A s/d F dan juga masuk dalam Koalisi Partai E, F dan H.

Secara teknis nantinya dalam kartu suara akan terdiri dari 3 partai peserta, yaitu Partai G, I dan 1 Partai Koalisi. Masing-masing peserta tersebut akan memiliki daftar Calegnya masing-masing.

Pemilu DPR

Untuk dapat menjadi peserta Pemilu DPR persyaratan semakin diperketat lagi dengan tetap membuka kesempatan koalisi partai. Logika partai peserta maupun koalisinya sebagaimana yang dijabarkan pada bagian di atas.

Untuk sementara sekian dulu konsepnya.

1 thought on “Suatu Pemikiran tentang Partai Politik Lokal

  1. Pingback: Sedikit Catatan Atas Pendirian Partai Politik « KRUPUKULIT

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s