Korupsi Tanpa Mens Rea?


Ada sesuatu yang salah saat saya membaca putusan Mahkamah Agung No. 2088 K/Pid.Sus/2012 ini. Dalam perkara korupsi ini secara tegas dalam pertimbangannya Mahkamah Agung berpendapat bahwa tidak terdapat niat jahat untuk melakukan tindak pidana pada Terdakwa. Selain itu apa yang dilakukan Terdakwa dikatakan oleh MA terbukti bermanfaat, serta tidak Terdakwa (terbukti) sama sekali menikmati/memperoleh keuntungan dari perbuatannya. Akan tetapi, Mahkamah Agung tetap memandang bahwa perbuatan terdakwa terbukti merupakan korupsi (pasal 3 UU 31 Tahun 1999) dan dijatuhi pidana 1 tahun (tanpa denda).

Dengan putusan yang demikian, apakah artinya asas dalam hukum pidana yang berbunyi geen straf zonder schuld sudah tidak berlaku lagi? Entah lah. Menarik juga jika diperbandingkan dengan perkara No. 2437 K/Pid.Sus/2012 yang diputus oleh Majelis yang sama, dan perkara No. 2 K/Pid.Sus/2010 (lihat ini).

Berikut Kutipan Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung dalam perkara 2088 K/Pid.Sus/2012 ini:

Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Terhadap alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi I/ Jaksa Penuntut Umum

….dst

Terhadap alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi II / Terdakwa :

Bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa dapat dibenarkan, karena pada Terdakwa tidak terdapat niat jahat untuk melakukan tindak pidana, justru perbuatan Terdakwa didasarkan pada kehendak untuk memenuhi stok obatobatan di Rumah Sakit tersebut yang sudah habis atau tidak tersedia, sedangkan banyak pasien yang memerlukan ;

Bahwa perbuatan Terdakwa terbukti bermanfaat terhadap pasien, sehingga tidak terdapat pasien yang terlantar, dan tidak pula ada pasien yang meninggal dunia karena alasan ketiadaan obat ;

• Bahwa Terdakwa sama sekali tidak menikmati / memperoleh hasil baik dari rekanan maupun dari perbuatannya ;

• Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan penunjukan langsung pengadaan obat-obatan yang harganya di atas Rp. 50.000.000,- adalah bertentangan dengan Peraturan Presiden, Pasal 17 ayat 5 No. 95 Tahun 2007, tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, dan karenanya telah tepat putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi a quo yang menyatakan Terdakwa Terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua ;

• Bahwa berdasar alasan-alasan pertimbangan di atas, adalah sesuai dengan rasa keadilan terhadap Terdakwa tidak dijatuhi pidana denda ;

…dst

M E N G A D I L I S E N D I R I

1 Menyatakan Terdakwa Drg. CHOLIL, M.Kes., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” ;

2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drg. CHOLIL, M.Kes., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;

3 Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,

dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

Majelis Hakim Agung:

  1. Komariah E Sapardjaja (Ketua)
  2. Krisna Harahap
  3. Surachmin

Diputus tanggal 18 Desember 2012

6 thoughts on “Korupsi Tanpa Mens Rea?

  1. niat jahat itu mungkin tidak dimaknai sama dengan dalam arti kesalahan sempit, tapi kesalahan sebagai pencelaan. dimungkinkan pemidanaan tanpa niat jahat, dan dalam hal ini tidak menyimpang dari asas tiada pidana tanpa kesalahan..

  2. Apabila terdakwa terbukti tidak bersalah maka menurut teori dan logika hukum Seharusnya Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
    Sekarang ini hakim takut melepaskan apalagi sampai membebaskan perkara korupsi walau fakta hukumnya terdakwa harus dilepaskan ataupun dibebaskan.
    Penegakan hukum saat ini tidak lagi ditujukan pada terwujudnya keadilan tetapi lebih kepada menciptakan rasa takut melanggar hukum dalam masyarakat walau harus menghukum orang yang tidak bersalah

  3. Sy sepakat dengan putusan tersebut. Kalo dikatakan dibebaskan tentu tidak pas, karna dalam pertimbangan dikatakan bahwa terdakwa memang terbukti melakukan delik tsb.
    Namun, pidana nya sangat rendah, itu dikarenakan niat dari terdakwa bukan untuk memperoleh keuntungan, namun untuk tujuan yg bermanfaat.

  4. Saya pikir adalah penting untuk mentaati setiap asas hukum., karena sebagai ratio legis ya peraturan hukum positif… Sebuah nilai., yang harus dipakai dalam menguji peraturan hukum positif…

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s