Hubungan Hukum Antara Pengelola Perparkiran dengan Pemilik Kendaraan Sebagai Perjanjian Penitipan

Nomor 2078 K/Pdt/2009 (PT Securindo Packatama Indonesia vs Sumito Y Viansyah)

Ringkasan Perkara

Perkara ini merupakan perkara sengketa antara pemilik kendaraan (Sumito Y Viansyah) dengan penyedia jasa perparkiran (PT Securindo Packatama Indonesia). Sumito sebagai pemilik motor menggugat ganti kerugian kepada PT SPI karena hilangnya motor miliknya yang diparkir tempat parkir yang dikelola oleh PT SPI. Penggugat mendalilkan bahwa pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena pihaknya telah lalai menjaga motor miliknya, tidak melakukan pemeriksaan atas keluar masuknya kendaraan di tempat parkir yang dikelolanya, terbukti dengan masih adanya karcis parkir, STNK serta kunci motor dipihak penggugat.

Sebelum perkara ini diajukan ke pengadilan, Penggugat telah meminta pertanggungjawaban Tergugat, namun oleh Tergugat ditolak dengan alasan berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1999 telah diatur bahwa kehilangan barang-barang atau kendaraan selama dalam petak parkir merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir. Tidak puas dengan tanggapan Tergugat tersebut, Penggugat kemudian mengadukan Tergugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Oleh BPSK permasalahan ini kemudian dimediasikan namun tidak terjadi kesepakatan, oleh karena pihak Tergugat hanya Continue reading

Pertanggungjawaban Majikan Atas Pegawai

1. Putusan MA No. 2498 K/Pdt/2000

 

Menimbang, alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebaga berikt :

 

Bahwa berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata, majikan harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh pegawai-pegawainya, in casu Tergugat I sebagai pengemudi yang mengemudikan mobil truk No Pol. DA. 2087 AF milik Tergugat II yang menabrak isteri dan anak Penggugat hingga meninggal dunia, seharusnya Tergugat II dapat mencegah Tergugat I untuk tidak mengemudikan mobil truk tersebut jika memang Tergugat I tidak sedang bertugas, akan tetapi hal ini Tergugat II tidak mencegahnya ;

 

Majelis Hakim Agung : 1) Abdul Kadir Mapong (Ketua); 2) Artidjo Alkotsar (Anggota); 3) Soedarno (Anggota)