Putusan MA No. 1212 K/Pid/2006 (Yani Sagaroa)
Kasus ini sebenarnya menarik, karena merupakan kasus pidana penghinaan terhadap badan hukum atau subyek hukum lain selain manusia. Dalam kasus ini terdakwa didakwa dalam dakwaan alternatif yaitu fitnah (311 ayat (1) KUHP) atau penghinaan tertulis (310 ayat (2) KUHP) terhadap PT. Newmont Nusa Tenggara karena membuat pres release yang menyatakan bahwa PT Newmont Nusa Tenggara telah melakukan pencemaran lingkungan.
Di tingkat pertama tedakwa dinyatakan terbukti melakukan fitnah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) bulan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.
Pokok-pokok memori kasasi yang diajukan oleh terdakwa sebagaimana tertuang dalam putusan ini menitik beratkan pada masalah bukti maupun alasan demi kepentingan umum (310 ayat 3). Sangat disayangkan Terdakwa tidak mencoba mempermasalahkan apakah yang dimaksud dengan seseorang atau subyek korban yang diatur dalam pasal 310 dan 311 (dan seluruh pasal dalam Bab XVI KUHP ini meliputi juga badan hukum atau tidak. Mengapa hal ini penting? Oleh karena ketentuan mengenai penghinaan pada dasarnya bertitik tolak pada hak atas kehormatan, yang merupakan hak yang dimiliki oleh manusia. R Soesilo dalam komentarnya tentang pasal 310 juga berpendapat bahwa obyek dari penghinaan-penghinaan haruslah manusia perseorangan, bukan instansi pemerintah, pengurus suatu perkumpulan, segolongan penduduk dll. (lihat R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea Bogor : 1988, hal. 225).
Yang lebih disayangkan, Mahkamah Agung tampaknya juga tidak melihat hal ini sebagai suatu pertanyaan hukum yang penting untuk dijawab. Dalam pertimbangannya MA hanya menyatakan bahwa Judex Factie tidak salah dalam menerapkan hukum, dan pertimbangan-pertimbangan standar lainnya yang biasanya digunakan jika MA menolak suatu permohonan kasasi. Walaupun Terdakwa tidak mempermasalahkan hal ini MA dapat dan seharusnya memberikan pendapatnya mengenai masalah apakah subyek korban dalam pidana penghinaan hanya terbatas pada manusia atau juga meliputi subyek hukum selain manusia. Dengan demikian MA tidak hanya sekedar menjalankan fungsi sebagai pengadilan tingkat akhir namun juga menjalankan fungsi menjaga kesatuan hukum dan pengembangan hukum. Sayang.
Majelis Hakim:
- Artidjo Alkotsar (Ketua)
- Mansur Kartayasa
- Imam Haryadi
Pingback: Penghinaan Terhadap Badan Hukum (2) – PT Duta Pertiwi « KRUPUKULIT