Contoh Putusan Kasasi yang Membatalkan Dakwaan JPU Karena Pemeriksaan Tanpa Izin Pejabat


Putusan No. 709 K/Pi/2005 dengan terdakwa Chin Star dan Abdul Khair yang keduanya adalah Ketua dan anggota DPRD Kota Payakumbuh merupakan contoh putusan dimana Mahkamah Agung membatalkan dakwaan JPU dikarenakan keduanya diperiksa ditingkat penyidikan oleh penyidik tanpa mendapatkan izin dari Gubernur.

Perkara yang menyangkut keduanya merupakan perkara pemaksaan kehendak (pasal 335 KUHP) dengan alternatif pasal penghinaan lisan. Di tingkat pertama Pengadilan Negeri menerima eksepsi para terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak dapat diterima. Di tingkat banding putusan sela tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi dan PT memerintahkan agar pengadilan negeri memeriksa perkara tersebut. Akan tetapi ditingkat kasasi putusan banding tersebut dibatalkan oleh MA dengan alasan yang serupa dengan pengadilan tingkat pertama.

Untuk selengkapnya silahkan membaca sendiri putusan tersebut dengan mengklik nomor putusan di atas.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s