No. 684 K/Pid/2010 (Winoto cs)
Link Putusan : Klik disini
Bahwa keberatan-keberatan memori kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidaklah dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, hanya atas pidana yang dijatuhkan perlulah dipertimbangkan dengan pertimbangan:
- perbuatan para Terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas judi.
- Bahwa pidana yang dijatuhkan tidak mencerminkan/sesuai dengan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat.
- Tidak dapat dibenarkan Judex Factie tidak salah menerapkan hukum, namun demikian tentang pidana perlu dipertimbangkan bahwa para Terdakwa dapat merusak moral masyarakat dengan itu diantara para Terdakwa terdapat PNS Guru sehingga pidana perlu diperbaiki
Majelis Hakim
- Mansur Kartayasa
- Imam Harjadi
- M. Zaharuddin Utama
Catatan:
Dalam perkara para terdakwa sebanyak 10 orang di tingkat Pertama Pengadilan Negeri menghukum para terdakwa 4 bulan penjara dengan hukuman percobaan karena terbukti bermain judi kolok-kolok. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum, namun memperbaiki hukuman menjadi 3 bulan penjara tanpa hukuman percobaan.
Dalam putusan-putusan lainnya umumnya MA menyatakan bahwa mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan merupakan wewenang judex factie (lihat misalnya putusan No. 682 K/Pid/2010 dengan komposisi Majelis Hakim yang sama)