No. 621 K/Pid/2010 (Tarsum alias Alek Suyono)
Link Putusan: Klik disini
Bahwa ternyata unsur voorberachterade jika telah cukup waktu antara korban memberitahukan istri Terdakwa dan Istri Terdakwa menganjurkan untuk nikah siri saja telah terjadi beberapa waktu sebelumnya, jika tetap Terdakwa tidak mau melaksanakan nikah siri dengan alasan telah berkeluarga, pada saat itulah timbul rencana Terdakwa dengan menyimpan tali rafia yang pada hari pelaksanaan dilakukan dengan menjerat leher korban sampai meninggal dunia. Dan pada kesempatan lain Terdakwa datang kembali untuk minta disaksikan oleh Anwar Ahmad bahwa Riwayati meninggal dengan bunuh diri, hal tersebut telah dapat membuktikan perbuatan Terdakwa telah direncanakan.
Majelis Hakim:
- M. Zaharuddin Utama
- Imam Harjadi
- Mansur Kartayasa