Unsur Perencanaan dalam Pembunuhan Berencana


No. 621 K/Pid/2010 (Tarsum alias Alek Suyono)

Link Putusan: Klik disini

Bahwa ternyata unsur voorberachterade jika telah cukup waktu antara korban memberitahukan istri Terdakwa dan Istri Terdakwa menganjurkan untuk nikah siri saja telah terjadi beberapa waktu sebelumnya, jika tetap Terdakwa tidak mau melaksanakan nikah siri dengan alasan telah berkeluarga, pada saat itulah timbul rencana Terdakwa dengan menyimpan tali rafia yang pada hari pelaksanaan dilakukan dengan menjerat leher korban sampai meninggal dunia. Dan pada kesempatan lain Terdakwa datang kembali untuk minta disaksikan oleh Anwar Ahmad bahwa Riwayati meninggal dengan bunuh diri, hal tersebut telah dapat membuktikan perbuatan Terdakwa telah direncanakan.

Majelis Hakim:

  1. M. Zaharuddin Utama
  2. Imam Harjadi
  3. Mansur Kartayasa

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s