Pengertian-Pengertian Utang dalam Kepailitan


1. Jual Beli Sebagai Utang

 

Putusan No. 012 K/N/2007

 

bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena berdasarkan Pasal 1 angka 6 dihubungkan dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa “utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang…….….., yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitur……….”, sedangkan yang dimaksud “utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih” adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan…….dst.” , maka “utang” dalam perkara a quo telah memenuhi ketentuan tersebut. “Utang” a quo terjadi karena adanya “perjanjian” yaitu jual beli, yang harganya belum dibayar oleh Pembeli/ Termohon Pailit, dan harga jual beli ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Termohon Pailit selaku pembeli;

 

Majelis Hakim Agung : 1) Harifin A Tumpa (Ketua), 2) Atja Sondjaja; 3) Andar Purba

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s