Korupsi Yang Dilakukan Oleh Pejabat Negara
1. Putusan Mahkamah Agung No. 1119K/Pid/2006
”unsur perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan Pejabat Negara adalah perbuatan penyalahgunaan wewenang, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara”
”Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, dengan demikian delik korupsi yang dilakukan para Terdakwa adalah penyalahgunaan wewenang dan sarana yang ada padanya”
Dalam perkara H. Suyatno S, Sos. Msi bin Sungkono cs (korupsi APBD DPRD Banjarmasin)
Dengan susunan majelis 1. M. Taufik; 2. Atja Sondjaja; 3. I Made Tara