Subyek Hukum Tindak Pidana Korupsi


Korupsi Yang Dilakukan Oleh Pejabat Negara 

 

  1. Putusan Mahkamah Agung No. 1119K/Pid/2006

”unsur perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan Pejabat Negara adalah perbuatan penyalahgunaan wewenang, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara”

 

”Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, dengan demikian delik korupsi yang dilakukan para Terdakwa adalah penyalahgunaan wewenang dan sarana yang ada padanya”

 

Dalam perkara H. Suyatno S, Sos. Msi bin Sungkono cs (korupsi APBD DPRD Banjarmasin)

Dengan susunan majelis 1. M. Taufik; 2. Atja Sondjaja; 3. I Made Tara

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s