Penarikan Penyidik KPK oleh Kepolisian


Hari rabu kemarin tiba-tiba wartawan dari suatu harian yang memerdekakan rakyatnya nelpon gue, minta pendapat gue soal penarikan penyidik kpk oleh kepolisian. isu ini kayaknya memang lagi naik. gue ga tau kenapa gue yang dimintai komentar, bukan yang lain, anak2 ICW misalnya, secara yang lebih fokus untuk isu perkorupsian bukan leip. gue sendiri sebenarnya ga terlalu ngikutin isu ini, cuman sekilas baca di koran, gue ga merasa kompeten juga untuk ngomongin soal ini, terlebih ga punya data juga untuk dishare untuk mempertajam analisis.

…tapi ya sudah lah, akhirnya gue mau ngomong. tapi seperti biasa, gue ga akan ngomong seperti apa yang diomongin orang, mengikuti opini umum, karena menurut gue kalo mau dapet komentar yang sejalan dengan opini umum ya bisa dari yang lain lah, yang udah lebih dikenal. ga asik aja baca di koran …”hal senada diungkapkan oleh krupuk kulit, peneliti dari NGO x” titik. apa manfaatnya pemberitaan seperti itu? point dari pemberitaan seperti ini akhirnya hanya menitikberatkan dari siapa yang berkata, dibanding apa yang dikatakan.

anyway, si wartawan bertanya kira-kira begini, menurut anda apakah ada jaminan bahwa penyidik kpk yang dikembalikan tersebut akan tetap dapat mempertahankan integritasnya seperti ketika masih di kpk? dan beberapa pertanyaan lainnya, yang arah pertanyaannya gue paham. intinya adalah mengkritik kebijakan polri, upaya penghambatan pemberantasan korupsi lah kira-kira arahnya. gue jawab memang tidak ada jaminan. lalu gue bertanya ke sang wartawan, apa yang sudah kpk lakukan untuk mendorong agar sistem kerja, birokrasi dll intinya lingkungan kerja yang kondusif di kepolisian? gue sendiri ga tau jawabannya, seperti yang gue bilang, gue ga terlalu fokus di isu ini. tapi menurut gue mungkin ini yang sudah harus dipikirkan oleh KPK, …atau sudah? 

…seperti biasa juga, gue ga pernah baca beritanya, apakah komentar gue dimuat atau ga, apakah yang ditulis sang wartawan sesuai dengan yang gue katakan atau ga. …maklum, ga langganan yang itu.

…apa kira-kira yang sudah dilakukan KPK untuk membenahi penanganan perkara di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan ya? supervisi untuk kasus2 korupsi mungkin sudah berjalan, tapi bagaimana dengan mekanisme penanganan kasus pidana pada umumnya?

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s