Perubahan Data Gender Karena Faktor Biologis Bukan Merupakan Tindak Pidana


Putusan No. 704 K/Pid/2011 (Alterina Hofan)

Dalam perkara ini Terdakwa Alterina Hofan didakwa memberikan keterangan palsu dalam merubah data kependudukannya terkait jenis kelamin Terdakwa yang semula Perempuan menjadi Laki-Laki. Perubahan status jenis kelamin tersebut dilakukan agar Terdakwa dapat melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan.

Sebelum mengajukan perubahan status jenis kelamin tersebut pada tahun 2006 Terdakwa sebelumnya telah melakukan operasi kelamin dari perempuan menjadi laki-laki. Operasi tersebut dilakukan oleh karena terjadi kelainan dalam jenis kelamin terdakwa yang disebut sebagai Sindroma Klinefetser, dimana walaupun terdakwa dilahirkan sebagai perempuan namun terjadi perubahan hormonal setelah dewasa dari semula perempuan menjadi laki-laki. Selain itu juga alat kelamin Terdakwa tidak sempurna dimana terdakwa tidak memiliki lubang vagina dan pada alat kelamin Terdakwa juga tumbuh penis.

Setelah operasi dilakukan Terdakwa mengajukan permohonan perubahan status jenis kelamin yang ada di Kartu Keluarga dan KTP-nya di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan, dengan alasan terjadi kesalahan pengisian data sebelumnya. Oleh Kelurahan permohonan tersebut dikabulkan mengingat secara fisik Terdakwa memang terlihat seperti laki-laki. Selanjutnya Terdakwa juga mengajukan permohonan perubahan Akta Kelahiran kepada Pengadilan Negeri Jayapura wilayah dimana akta kelahiran tersebut diterbitkan.

Setelah dokumen-dokumen kependudukan tersebut diubah Terdakwa kemudian melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan. Perkawinan tersebut tidak disetujui oleh kedua orang tua pihak perempuan karena mengetahui bahwa Terdakwa sebelumnya adalah perempuan. Oleh karena perkawinan tersebut tidak disetujui, pihak keluarga perempuan kemudian melaporkan hal tersebut ke kepolisian yang kemudian diajukan penuntutan oleh Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dakwaan memberikan keterangan palsu (266 ayat (1) KUHP) dan menggunakan surat yang dibuat atas dasar keterangan palsu (266 ayat (2) KUHP) subsidair menggunakan surat palsu (263 ayat 2 KUHP).

Di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa dakwaan Penuntut Umum terbukti namun perbuatan terdakwa dianggap bukan tindak pidana, dengan demikian Terdakwa diputus Lepas dari Tuntutan Hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Atas putusan tersebut Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam putusannya Mahkamah Agung menolak permohon Kasasi Penuntut Umum dan menyatakan bahwa putusan judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaimana dibawah ini:

Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung:

Bahwa alasan- alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum karena judex facti sudah tepat dalam pertimbangan hukum dan putusannya ;

Meski Terdakwa telah terbukti mengajukan permohonan perubahan identitas dari jenis kelamin perempuan menjad i laki – laki sehingga terbukti kutipan Akta Kelahiran Kantor Catatan Sipilnya pada tanggal 30 Desember 2006 yang merubah identitas Terdakwa menjadi berkelamin laki – laki, namun perbuatan tersebut dilakukan atas dorongan jiwa yang disebabkan oleh adanya kelainan yang disebut Sindroma Klinefetser sesuai keterangan ahli operasi Dr . Hermawan Luderpa selain itu sesuai keterangan ahli lain yaitu Dr . Munim Idris spesialis forensik dan dari pengamatan Majelis Hakim judex facti sendiri pada alat kelamin Terdakwa tumbuh penis, yang ukurannya kecil, tidak terdapat lubang vagina terdapat kantong zakar tetapi tidak terdapat buah zakar ;

Adanya kelainan–kelainan tersebut mengakibatkan terjadinya kelainan hormonal dan perubahan perilaku dari semula perempuan menjadi laki – laki, hal itu dibuktikan dengan Terdakwa menyukai wanita dan Terdakwa telah melakukan operasi payudara ;

Dipertimbangkan pula saksi Jane Deviyanti yang telah dinikahi Terdakwa di USA pada tanggal 9 September 2008 merasa bahagia menjadi isteri Terdakwa dan dalam hubungan suami isteri saksi merasa orgasme ;

Disamping itu Terdakwa telah pula memperoleh penetapan pengadilan yaitu penetapan Pengadilan Negeri Jayapura No. 12/Pdt.P/2010/PN.JPR. tanggal 29 Maret 2010 yang mengabulkan permohonan Terdakwa sebagai orang yang berjenis kelamin laki – laki ;

Berdasarkan hal – hal itu semua dengan memperhatikan Undang- Undang No. 23 tahun 1994 tentang HAM, Undang- Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 48 KUHP putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan a quo dapat dikuatkan ;

Majelis Hakim Agung:

  1. Mansyur Kartayasa (Ketua)
  2. Sri Murwahyuni
  3. Imam Harjadi

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s