Uang Pengganti
1. Putusan Mahkamah Agung No. 1670 PK/PID/2005
bahwa keberatan-keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri telah salah dalam menerapkan hukum oleh karena menjatuhkan hukuman/pidana terhadap Terdakwa II Ir. Burhanuddin H. Usman jauh lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri, tanpa memberi alasan-alasan yang cukup tentang hal-hal yang meringankan, dan telah meniadakan uang pengganti adalah salah menerapkan hukum oleh karena dalam perkara tindak pidana korupsi, tidaklah perlu Terdakwa menikmati hasil korupsi atau tidak akan tetapi bisa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Terdakwa : Mustamin H. Abdullah cs. (korupsi Dinas Kehutanan Dompu)
Susunan Majelis : 1. IB Ngurah Adnyana; 2. Mieke Komar; Susanti Adinugroho
2. Putusan Mahkamah Agung No. 1554 K/Pid/2006
”Menimbang, bahwa tentang uang pengganti sebesar Rp.250.000.000,-, (dua ratus lima puluh juta rupiah) oleh karena tidak terbukti Terdakwa menerima dan menikmatinya sebagaimana yang didakwakan maka uang pengganti tersebut tidak dapat dibebankan kepada Terdakwa / Pemohon Kasasi”
Terdakwa : Syamsurizal Saleh bin Saleh (korupsi PT Jamsostek)
Susunan Majelis : 1. M. Taufik; 2. I Made Tara; 3. Atja Sondjaja