Ada yang tahu apakah berapa banyak upaya hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum pernah dilakukan di Indonesia? Mengapa instrumen ini hampir/tidak pernah dipergunakan?
Ada yang tahu apakah berapa banyak upaya hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum pernah dilakukan di Indonesia? Mengapa instrumen ini hampir/tidak pernah dipergunakan?
yup.. sangat jarang saya temukan juga..bahkan belum saya temukan sejauh ini.
(hampir) tidak pernah digunakan karena Kasasi Demi Kepentingan Hukum ini bila dilakukan, secara tidak merupakan perlawanan terhadap tuntutan dari jaksa penuntut sebelumnya (Putusan Kasasi Demi Kepentingan tidak boleh lebih berat dari putusan in-cracht sebelumnya), sehingga sesama instansi ada toleransi.
kalo dirasakan ada ketidak adilan dalam suatu putusan yang telah in-cracht, biasanya terpidana/kuasa hukum/keluarga/ahli waris yg akan mengajukan PK.
Jaksa Agung adem ayem aja.. ngapain cari repot lagi.. bgtu lah kurang lebih.. 😀
Pingback: Kasasi Demi Kepentingan Hukum (2) « KRUPUK KULIT