Analisa Putusan MA No. 572 K/ Pid/2003 – Kasus Akbar Tandjung

Dakwaan:

Primair

‘Menerima dan menggunakan uang BULOG sebesar Rp. 40 milyar tidak sesuai ketentuan yang berlaku untuk itu, serta diluar kepentingan tugas dan fungsi BULOG atau menerima dan menggunakan uang Rp. 40 milyar tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara penggunaan uang negara.’

 

Subsidair

‘Menerima dan menggunakan uang BULOG sebesar Rp. 40 milyar tidak sesuai ketentuan yang berlaku untuk itu, serta diluar kepentingan tugas dan fungsi BULOG atau menerima dan menggunakan uang Rp. 40 milyar tersebut bertentangan dengan tugas dan fungsi Kantor Sekretariat Negara atau setidak-tidaknya bertentangan dengan ketentuan  yang berlaku dalam tata cara penggunaan uang negara.’

  Continue reading