Saat Pertimbangan MA Tidak Nyambung dengan Yang Dipermasalahkan Pemohon Kasasi


Saat melakukan pendataan putusan saya menemukan putusan kasasi yang…agak membingungkan. Kasus ini adalah kasus narkotika dengan putusan kasasi nomor 74 K/Pid.Sus/2016. JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan subsidiaritas (berlapis legit), yaitu menyerahkan narkotika (Pasal 114 UU Narkotika), memiliki narkotika (Pasal 112) atau lebih subsidair mmenyalahgunakan narkotika. Dalam surat tuntutannya JPU menuntut terdakwa terbukti sebagai penyalahguna dan menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Membaca tuntutan tersebut agak takjub, jarang-jarang saya temukan dalam dakwaan yang demikian jaksa menuntut terdakwa terbukti sebagai penyalahguna. Biasanya yang saya temukan kalaupun dakwaannya demikian hampir pasti JPU akan menuntut minimal memiliki narkotika (pasal 112).

Setelah membaca amar putusan tingkat pertama, tambah agak takjub, karena kali ini pengadilan memutus menyatakan terdakwa terbukti karena memiliki narkotika, bukan penyalahguna seperti tuntutan JPU. Pengadilan kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 1 M.

Putusan tersebut kemudian diajukan banding. Pengadilan tinggi kemudian membatalkan putusan PN dan sepakat dengan tuntutan JPU, yaitu terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika, tapi untuk hukuman pengadilan tinggi menjatuhkan pidana lebih dari yang dituntut JPU, yaitu 4 tahun.

Atas putusan ini JPU kemudian mengajukan kasasi ke MA. Agak heran, mengapa JPU mengajukan kasasi. Sepintas agak deg degan, jangan-jangan JPU mengajukan kasasi karena hukuman yang dijatuhi pengadilan tinggi lebih tinggi dari tuntutannya. Jarang-jarang nih pikir saya.

Tapi ternyata tidak. JPU mengajukan kasasi karena barang bukti berupa sejumput narkotika berupa shabu dan pernak pernik alat untuk menggunakannya, seperti kaleng Winnie the pooh (entah kaleng berbentuk apa itu, sepertinya imut), korek api dan barang-barang tidak penting lainnya oleh pengadilan tinggi diputus dirampas menjadi milik negara. JPU berkeberatan karena tuntutan JPU bukan itu, melainkan dimusnahkan. Masuk akal alasan JPU ini, karena berdasarkan KUHAP (Pasal 273 ayat (3)) barang-barang tersebut harus diserahkan ke kantor lelang untuk dilelang dan hasil lelangnya dimasukan ke kas negara. Memang dalam UU Narkotika pasal 101 narkotika dan alat-alatnya dapat dirampas menjadi milik negara, tentu tidak untuk dilelang melainkan untuk kepentingan riset (pasal 92 UU Narkotika), tapi kaleng Winnie the pooh, korek api (Tokai?)? Ya kalee bisa dilelang atau untuk riset. (Setelah saya pikir-pikir lagi, bisa juga sih, koreknya untuk nyalain lilin kalau labnya lagi mati lampu, kaleng Winnie The Pooh…buat hiasan Labnya).

Mungkin seperti ini kaleng Winnie The Pooh nya. Gambar diambil dari situs ini.

Intinya, yang dipermasalahkan oleh JPU sebagai alasan kasasinya adalah terkait status barang-barang buktinya semata. Tak ada isu lain.

Lalu bagaimana pertimbangan MA? Majelis kasasi menolak kasasi JPU tersebut. Apakah berarti Majelis Kasasi sepakat bahwa barang-barang bukti tersebut dirampas menjadi milik negara bukan dimusnahkan? Mari kita baca apa pertimbangan MA.

Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri dengan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan secara bersamasama dan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 tahun, telah tepat dan tidak salah menerapkan hukum;

Bahwa dengan melihat maksud dan tujuan Terdakwa untuk memiliki shabu tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri bersama-sama dengan temantemannya, dihubungkan dengan barang bukti berupa jenis shabu, dihubungkan pula dengan jumlah shabu yang dimiliki oleh Terdakwa dalam jumlah kecil (0,68 gram) sekedar cukup digunakan sekali pakai, maka diyakini bahwa Terdakwa dalam perkara a quo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”;

Dan seterusnya.

Tak ada pembahasan sama sekali tentang apa yang dipermasalahkan JPU. Dari pertimbangan MA demikian seakan-akan yang dipermasalahkan JPU adalah terkait terbukti/tidaknya perbuatan terdakwa, atau pasal yang diterapkan judex facti menurut JPU salah. Tapi…kan bukan itu yang dipermasalahkan. Jelas JPU sepakat atas inti putusan tingkat banding, karena untuk pokok perkaranya pada dasarnya putusan pengadilan tinggi telah sesuai dengan apa yang dituntut JPU, yaitu terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika. Yang dipermasalahkan JPU kan terkait putusan atas status barang-barang buktinya, yang menurut JPU seharusnya bukan dirampas menjadi milik negara melainkan dimusnahkan.

Membaca pertimbangan MA di atas jelas terlihat tidak nyambung. Membuat saya ragu, apakah majelis hakim sebenarnya membaca memori kasasi JPU atau tidak ya?

2 thoughts on “Saat Pertimbangan MA Tidak Nyambung dengan Yang Dipermasalahkan Pemohon Kasasi

  1. Setiap ada notif dari krupukulit.com berharap ada postingan soal touring sepeda ke bali yang belum berlanjut, ternyata artikel hukum ..ayo om sambung lagi biar ga penasaran…

Leave a comment