Agak prihatin membaca putusan-putusan perkara tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak, khususnya perkara dengan dakwaan membujuk anak melakukan persetubuhan. Banyak saya temukan perkara seperti ini dimana terdakwanya juga merupakan anak dibawah usia 18 tahun.
Dalam perkara-perkara demikian umumnya dalam dakwaan diuraikan bahwa Terdakwa dan korban berpacaran, kemudian Terdakwa mengajak korban melakukan hubungan intim. Entah bagaimana kejadian sesungguhnya, namun umumnya dalam dakwaan disebutkan untuk meyakinkan agar korban yang merupakan pacarnya tersebut mau melakukan hubungan layaknya suami istri ia menjanjikan bahwa korban akan dinikahi. Tak jarang diuraikan juga oleh Penuntut Umum bahwa perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali, hingga akhirnya korban hamil dan ternyata Terdakwa tidak menikahi korban, dan kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke kepolisian. Jadilah perkara.
Dalam perkara-perkara seperti ini umumnya terdakwa kemudian didakwa dengan menggunakan pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun DAN denda minimal 60 juta dan maksimal 300 juta rupiah.
Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dari perkara-perkara seperti ini hampir tidak pernah saya temukan putusan MA yang akhirnya membebaskan atau melepaskan terdakwa, umumnya putusannya menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak tersebut. Khusus untuk hukuman yang dijatuhkan memang kini MA tak jarang menjatuhkan vonis setengah dari pidana minimum yang diancamkan dalam pasal 81 tersebut, namun tak jarang juga saya temukan hukumannya 3 tahun penjara dan denda 60 juta rupiah.
Yang cukup menggangu saya membaca putusan-putusan seperti ini adalah bukan kah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan korban dilakukan atas dasar suka sama suka? Ya, dalam perkara-perkara seperti ini karena korban masih anak dibawah umur sehingga alasan “suka sama suka” tidak dapat diterima karena anak dibawah umum dipandang belum cakap dalam mengambil keputusan.
Namun, bukan kah Terdakwa juga masih anak-anak yang juga belum cakap secara hukum? Ketika misalnya unsur ‘tipu muslihat atau serangkaian kebohongan’ sebagaimana dalam pasal 81 (2) UU di atas terpenuhi dengan bukti bahwa terdakwa sebelumnya menjanjikan akan menikahi korban, namun ternyata tidak, bukan kah janji tersebut pun secara hukum harus dipandang tidak sah? Bukan kah janji tersebut juga diucapkan oleh orang yang belum cakap secara hukum? Siapa korban siapa pelaku dalam perkara seperti ini? Mengapa selalu hanya pihak anak laki-laki yang selalu dipandang sebagai pelaku?
Lalu, siapa yang hendak dilindungi oleh UU Perlindungan Anak ini? Dilindungi dari siapa?
Umumnya tindak pidana-tindak pidana yang diatur dalam UU ini merupakan tindak pidana-tindak pidana yang juga diatur dalam KUHP, seperti misalnya kekerasan (penganiayaan), perkosaan, pencabulan, persetubuhan dengan anak dibawah umum serta beberapa tindak pidana lainnya. Yang membedakan tindak pidana-tindak pidana tersebut dengan apa yang diatur dalam KUHP adalah subyek korban dalam UU ini adalah anak dibawah umur, dan oleh karenanya maka perbuatan tersebut diancam dengan ancaman pidana yang lebih tinggi dari perbuatan serupa yang diatur dalam KUHP. Singkat kata ancaman hukuman yang lebih tinggi tersebut dimaksudkan untuk melindungi anak.
Melindungi anak-anak dari siapa? Rumusan subyek dalam ketentuan-ketentuan pidana di UU Perlindungan Anak tersebut memang menyebutkan “setiap orang” yang artinya ya setiap orang, semua manusia. Tapi jika kita renungi lagi maksud dibuatnya undang-undang ini, apakah benar demikian? Apakah tidak sebenarnya pemberatan ancaman hukuman tersebut dimaksudkan sebagai perlindungan anak-anak dari perbuatan orang dewasa?
Sungguhlah suatu ironi ketika Undang-Undang yang dibuat untuk melindungi anak-anak dari perbuatan jahat orang dewasa sehingga ancaman hukuman yang diaturnya menjadi diperberat, ternyata kemudian justru memakan ‘korban’ anak-anak itu sendiri. Ya, ketika pelaku kejahatan-kejahatan terhadap anak-anak tersebut juga merupakan anak-anak itu sendiri.
Masih kurang jelas? Coba kita bandingkan pasal persetubuhan terhadap anak yang diatur dalam pasal 287 (1) KUHP dengan pasal 81 (2) UU Perlindungan anak
Pasal 287 KUHP
(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawini, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dalam pasal di atas tidak terdapat ancaman pidana minimumnya, sehingga pelaku dapat dipidana antara 1 s/d 9 tahun. Berbeda dengan pasal 81 (2) UU Perlindungan Anak yang mengatur ancaman pidana penjara minimumnya sebesar 3 tahun. Ancaman penjara maksimumnya pun dalam pasal 287 KUHP tersebut juga lebih rendah daripada pasal 81 (2) UU Perlindungan Anak. Belum lagi jika kita bandingkan pidana dendanya. Pasal 287 KUHP tidak mensyaratkan pidana denda, sementara pasal 81 (2) UU Perlindungan Anak tersebut mensyaratkan pidana denda, yang ancaman minimumnya pun sangat besar, yaitu Rp 60 juta.
Dengan perbandingan kedua pasal dalam dua UU yang berbeda tersebut, mari kita bayangkan, sebelum UU Perlindungan Anak yang berlaku tahun 2002 ini berlaku. Jika seandainya pun perbuatan anak laki-laki merayu pacarnya yang juga anak-anak untuk melakukan hubungan intim dipandang sebagai suatu kejahatan, maka ancaman hukumannya ternyata tidak sebesar setelah disahkannya undang-undang yang dimaksudkan untuk melindungi anak, yaitu UU Perlindungan Anak. Jadi dapat disimpulkan bahwa undang-undang yang hendak melindungi anak ini ternyata juga justru ‘memakan korban’ anak-anak itu sendiri.
Sungguh suatu ironi…
Catatan Tambahan:
Contoh perkara seperti di atas dapat dilihat di putusan-putusan Mahkamah Agung sebagai berikut:
- No. 828 K/Pid.Sus/2012
- No. 1185 K/Pid.Sus/2010
- No. 2477 K/Pid.Sus/2010
- No. 1389 K/Pid.Sus/2011
apakah wali atau ortunya bisa di hukum?
Untuk status kepemilikkan rumah dalam hal melakukan persetubuhan tanpa sepengathuan orang yang punya rumah, apakah tuan rumah bisa dihukum ?
saya mau naya pak klo kasus ya si laki laki di iming imingi dengan sebungkus rokok oleh si perempuan bwt melampiaskan kemauannya tuk ciuman smbil pelukan kan tetapi si laki laki tidak mau karna dia di iming imingi dengan sebungkus rokok dia mau krna dia membutuhkan roko dan roko itupun tidak untuk diriya untuk tmn ya jga dan ada yang tw klo silaki laki sering dikasih rokok oleh si perempuan tanpa silaki laki meminta dan si laki laki tidak melakukan hal seperti bersetubuh si laki laki hanya ciuman smbil pelukan kan tetapi si perempuan mengaku ya berhubungan intim kan tetapi si laki laki tidak merasa si laki laki hanya merasa hanya ciuman smbil pelukan dan memang kejadian ya sudah 4 kali dan itu smua krna di iming imingi dgn rokok memang si perempuan berusia 15 thun dan si laki laki 18 thun si laki laki ya pun masih polos karna dia tidak tau dunialuar dan kluaran pesantren klo menurut hukum siapa yg salah pak saya mohon penjelasan ya dan masukan skalian solusi untuk menyelesaikan masalah ini ..sblm ya terimakasih
disinilah letak kelemahan hukum di negara kita….
ironis dan benar2 tidak berkeadilan….yg seharusnya anak dilindungi. namun akhirnya scra psikis anak untuk kedepannya sudah rusak…akibat putusan2 yg hanya ingin menyalahkan pelaku dan ingin dipandang seorang pahlawan bagi korban yang tidak selayaknya disebut korban.
mohon ijin tAnya….
apakah kasus kuhp pasal 81 mengenai melakukan pemaksaan atau pemerkosaan bisa di tutup kembali oleh kluarga korban atau tidak ketika nama pelaku sudah di tetapkan oleh kepolisian atau sudah masuk DPO.trimakasih mohon jawabannya
mohon ijin jika pelakunya lebih dari 1 orang bagai mana ya……..sementara unsur-unsur pasal 81 Kuhp udah masuk
Jika pemerkosa’an wjar sampai di hukum seberat itu,,tpi klau unsur tersebut di lakukan ats dasar suka sama suka,,itu tidak wajar.
Meskipun sih perempuan msih di bwah umur,,jika lelaki ny mau bertanggung jwab.
Wlaupun hrus di hukum tpi tidak seberat itu.
jika anak berumur 4,5thn d lecehkan n dicabuli oleh 6 ank laki2 yang umurx berkisar dari 8 sd 14thn…hukuman apa yg patut mereka terima?