Pencabutan BAP yang Dibenarkan & Pemeriksaan Tersangka Tanpa Penasihat Hukum


No. 936 K/Pid.Sus/2012 (Arief Hariyanto)

Dalam perkara ini Terdakwa Arief Hariyanto yang sebelumnya divonis oleh PN Padang yang diperkuat oleh PT Padang (Sumatera Barat) selama 4 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta rupiah atas kepemilikan 0,3 gr shabu-shbau diputus bebas di tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung. Alasan pembebasan oleh majelis Kasasi ini dikarenakan terdakwa pada saat proses penyidikan tidak didampingi penasihat hukum padahal ancaman hukuman yang disangkakan di atas 5 tahun penjara. Selain itu Majelis Kasasi menilai pencabutan BAP oleh Terdakwa sah oleh karena sebelumnya Terdakwa dibujuk oleh Penyidik untuk mengakui kepemilikan shabu-shabu tersebut dengan janji bahwa orang yang diduga pelaku sebenarnya, RUM, akan segera ditangkap, namun hingga kasus tersebut diputus ternyata tidak dilakukan penangkapan terhadap RUM tersebut. Hal lainnya yang menjadi alasan Majelis Kasasi mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa ini hingga akhirnya memutus bebas yaitu karena alat bukti yang bisa membuktikan shabu-shabu yang menjadi barang bukti hanyalah keterangan dua petugas polisi yang menangkap Terdakwa, tanpa didukung bukti lainnya.

Kasus ini sendiri berawal dari dihentikannya AH yang sedang mengendarai motornya oleh 2 orang petugas yang mengaku sebelumnya mendapatkan laporan dari seseorang bahwa AH sedang membawa shabu-shabu. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus shabu-shabu di dalam helm Terdakwa. Dalam memori kasasinya Terdakwa menuding bahwa tindakan penangkapan terhadap dirinya adalah rekayasa.

Berikut kutipan Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung:

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa, Judex Facti dinilai telah salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis, yaitu tidak ternyata ada hubungan kausal antara perbuatan Terdakwa dengan keberadaan Narkotika Golongan I, karena tidak ada alat bukti lain yang mendekati selain dua orang saksi yang menggeledah Terdakwa ;

Bahwa proses penyidikan tidak dilakukan secara benar menurut hukum acara, karena Terdakwa tidak didampingi penasehat hukum, pada hal Terdakwa diancam pidana di atas 5 (lima) tahun ;

Bahwa Terdakwa dijebak oleh temannya yang bernama Wesil dan Rum, dengan cara memasukkan shabu-shabu ke dalam helm dapat dibenarkan, dengan alasan Terdakwa telah melakukan janji dengan Wesil untuk bertemu di rumah Rum untuk menjual barang-barang rumah milik Terdakwa, namun ini siasat Wesil untuk mengarahkan Terdakwa ke rumah Rum. Beberapa saat kemudian Wesil keluar dari rumah Rum dan meninggalkan Terdakwa, setelah Wesil keluar Terdakwa tidak mengetahui lagi apa yang dilakukan di luar. Saat Terdakwa masuk ke dalam rumah Rum, Terdakwa meninggalkan helmnya di luar. Setelah lama menunggu Wesil tidak kunjung datang, Terdakwa memutuskan untuk pulang, namun dalam perjalanan ada razia polisi menyetop Terdakwa dan memeriksa helm Terdakwa. Sebelum pihak Kepolisian menyetop Terdakwa, menurut keterangan polisi bahwa ada orang sebelumnya yang menginformasikan bahwa Terdakwa menyimpan shabu di dalam helmnya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap helm Terdakwa ditemukan shabu di dalam helm tersebut, namun Terdakwa tidak melihat penggeledahan yang dilakukan pihak Kepolisian yang menemukan shabu di dalam helm Terdakwa tersebut ;

Bahwa shabu-shabu yang ditemukan dalam helm Terdakwa ternyata tidak cukup bukti untuk menyatakan shabu-shabu tersebut adalah milik Terdakwa, karena hanya diterangkan oleh 2 (dua) orang saksi petugas yang menangkap dan menemukan shabu-shabu tersebut di dalam helm Terdakwa yaitu saksi Suroso dan saksi Bambang. Bahwa keterangan kedua saksi tersebut bernilai sebagai kesaksian berdiri sendiri, sehingga untuk membuktikan apakah benar shabu-shabu yang menjadi barang bukti (BB) dalam perkara ini adalah milik Terdakwa, perlu didukung dengan alat bukti lain;

Bahwa Terdakwa mau mengakui kepemilikan atas shabu-shabu tersebut dalam BAP karena atas perintah Penyidik supaya orang yang bernama Rum dapat ditangkap, namun ternyata Penyidik tidak pernah menangkapnya dan menjadikan saksi dalam perkara ini ;

Bahwa Terdakwa mencabut keterangannya di BAP penyidik, karena Terdakwa merasa tidak pernah melakukan perbuatan transaksi shabu-shabu dengan RUM ;

Bahwa dengan demikian pencabutan keterangan Terdakwa dalam BAP penyidik mengenai pembelian dan pemilikan shabu-shabu tersebut beralasan dan dapat dibenarkan ;

Bahwa selain itu, tidak terdapat adanya petunjuk kalau Terdakwa selama ini terkait dengan Narkotika, dan Terdakwa bukan termasuk daftar pencairan orang (DPO), Terdakwa juga bukan termasuk orang yang terindikasi sebagai penyalahguna Narkotika;

Menimbang, bahwa atas hal-hal tersebut, maka cukup beralasan hukum mengabulkan kasasi Terdakwa, yaitu menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dan Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut ;

Majelis Hakim Agung:
1. Artidjo Alkotsar (Ketua)
2. Surya Jaya
3. Andi Samsan Nganro

1 thought on “Pencabutan BAP yang Dibenarkan & Pemeriksaan Tersangka Tanpa Penasihat Hukum

  1. Terimakasih Krupuk Kulit, sukses buat Anda.. semoga tetap eksis dalam karya

    ________________________________ Dari: KRUPUKULIT Kepada: alandikaputra@yahoo.co.id Dikirim: Senin, 22 Oktober 2012 12:15 Judul: [New post] Pencabutan BAP yang Dibenarkan & Pemeriksaan Tersangka Tanpa Penasihat Hukum

    WordPress.com krupukulit posted: “No. 936 K/Pid.Sus/2012 (Arief Hariyanto) Dalam perkara ini Terdakwa Arief Hariyanto yang sebelumnya divonis oleh PN Padang yang diperkuat oleh PT Padang (Sumatera Barat) selama 4 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta rupiah atas kepemilikan 0,3 gr shabu-s”

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s