Catatan Mahkamah Agung atas Praktek Penjebakan dalam Perkara Narkotika


No. 815 K/Pid.Sus/2012 (Ita Mega Sari)
Perkara dalam putusan ini merupakan perkara narkotika dimana penangkapan terhadap terdakwa (dan 2 orang terdakwa lainnya yang berkas perkaranya dipisah) dilakukan melalui penjebakan. Dalam perkara ini peran Terdakwa hanyalah menghubungkan aparat kepolisian (Erik Riang Kusuma) yang menyamar (dalam memori kasasinya Terdakwa menyangkal bahwa Erik merupakan aparat yang menyamar, karena ia dan Erik memang sebelumnya telah saling mengenal) dengan 2 orang teman Terdakwa yang bisa membelikannya satu paket shabu-shabu.

Dalam memori kasasinya Terdakwa menyatakan bahwa awalnya ia yang berprofesi sebagai Purel di suatu diskotik (saya sendiri kurang paham apa itu purel) pada suatu hari ketika ia sedang sakit di kamar kostnya ditelpon oleh Erik yang merupakan temannya. Erik meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan pihak yang bisa menyediakannya shabu-shabu. Terdakwa saat itu menolak permintaan Erik tersebut karena ia sedang sakit dan tidak tahu dimana tempat menjual narkotika. Sekita 1 jam kemudian Erik mendatangi kamar kost Terdakwa. Maksud kedatangannya masih sama dengan sebelumnya saat menelpon terdakwa, yaitu minta dicarikan pihak yang bisa menyediakannya shabu-shabu. Terdakwa kemudian menghubungi Adi, tukang ojek langganannya, yang dalam memori kasasinya dinyatakan bahwa tujuan ia menghubungi Adi tersebut untuk menemani Erik yang sedang ada di kamar kostnya, karena ia merasa tidak enak hanya berdua dengan Erik di kamar kostnya (Terdakwa seorang perempuan).

Singkat kata, Adi datang bersama pacarnya ke tempat terdakwa. Setelah keduanya datang ia memperkenalkan keduanya kepada Erik. Selanjutnya ia tertidur karena sedang sakit dan tidak mengetahui apa yang diperbincangkan antara Erik dengan Adi. Beberapa saat kemudian Terdakwa terbangun dan mendapati Adi dan pacarnya sudah tidak ada di kamarnya, tinggal Erik sendirian. Tak lama setelah itu Adi dan pacarnya kembali ke tempat Terdakwa untuk menemui Erik. Ternyata Adi membelikan Erik shabu-shabu. Saat akan diserahkan kepada Erik tiba-tiba datang 4 orang petugas kepolisian menggerebek kamar kost Terdakwa tersebut dan mengambil paket yang masih berada di tangan Adi, setelah dibuka diketahui paket tersebut adalah shabu-shabu. (catatan: cerita ini disarikan dari alasan kasasi Terdakwa / versi Terdakwa).

Terdakwa kemudian didakwa menjadi perantara jual beli narkotika (shabu-shabu). Oleh PN Surabaya terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun dan denda 1 Milyar rupiah. Putusan ini diperkuat hingga kasasi. Namun walaupun Mahkamah Agung tetap memperkuat putusan yang dijatuhkan PN Surabaya tersebut Mahkamah Agung memberikan sedikit catatan atas proses penangkapan yang dilakukan baik terhadap Terdakwa maupun praktek-praktek serupa. Dalam pertimbangannya MA (majelis kasasi) menyatakan bahwa praktek penegakan hukum untuk menangkap pelaku tindak pidana narkotika sangat memprihatinkan, karena dilakukan dengan cara-cara menjebak atau memerangkap yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana di Indonesia.

Selengkapnya berikut kutipan pertimbangan hukum dalam putusan perkara ini.

Kutipan Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung:

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

      • Bahwa alasan-alasan permohonan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena telah mertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan benar, yaitu perbuatan Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli atau menyediakan Narkotika Golongan I merupakan tindak pidana ;
      • Bahwa meskipun alasan Kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, namun praktek Penegakan Hukum untuk menangkap pelaku tindak pidana Narkotika sangat memperhatinkan kita bersama, karena dilakukan dengan car-cara “Menjebak atau Memerangkap” Terdakwa yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana di Indonesia ;
      • Bahwa cara yang dilakukan pihak kepolisian Erik Riang Kusuma pura-pura bertindak sebagai pembeli (pemilik uang) dan berperan sebagai otak yang menyuruh Terdakwa dengan menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,00, untuk membeli Narkotika dari Adi Sanjaya, seharusnya secara hukum harus diproses bersama dengan Terdakwa, padahal untuk memberantas Narkotika maka sibandar atau penjual yang harus mendapat perhatian utama karena menjadi sumber atau biang dari masalah Narkotika. Sangat tidak adil dan bertentangan dengan hukum apabila hanya Terdakwa saja yang diajukan untuk diproses, padahal dilakukan bersama-sama dengan Adi Sanjaya dan Erik Riang atau setidak-tidaknya Erik Riang sebagai Intelektual Dader.
      • Bahwa oleh karena itu untuk menjaga agar peradilan menjadi benteng keadilan dan menempatkan semua orang sama dihadapan hukum tanpa kecuali, seyogyanya diproses secara adil dan dihukum sesuai dengan perbuatan dan kesalahan masing-masing, hal ini perlu dilakukan untuk memberikan pencerahan agar tidak terulang penegakan hukum yang melanggar hukum ;

Majelis Hakim Agung:
1. Artidjo Alkotsar (Ketua)
2. Surya Jaya
3. Andi Samsan Nganro

Catatan Tambahan:

– Peringatan Mahkamah Agung serupa sebelumnya pernah juga disampaikan dalam pertimbangan putusannya, yaitu dalam putusan No 1531 K/Pid.Sus/2010 (Ket San alias Chong Ket) dengan majelis hakim agung yang terdiri dari Imron Anwari (Ketua), Surya Jaya dan Achmad Yamanie. Resume perkara tersebut dapat dilihat di  postingan sebelumnya yang berjudul Kesaksian Polisi yang Tidak Dibenarkan.

7 thoughts on “Catatan Mahkamah Agung atas Praktek Penjebakan dalam Perkara Narkotika

  1. tindak lanjutnya seharusnya porsi dari Pemerintah untuk membenahi masalah itu. Ini salah satu problem hukum kita saat ini, putusan dan pertimbangan-pertimbangan pengadilan tidak dijadikan bahan evaluasi dalam kebijakan hukum maupun kebijakan penegakan hukum. Jadinya semua seperti jalan ditempat, hanya mengulangi kesalahan-kesalahan yang sama. Yang menjadi korban akhirnya warga negara itu sendiri.

  2. assalamualaikum wr. wb
    saya agus mau bertanya :
    menurut psl 101 ayat 2 uu no 35 th 2009 ttg narkotika pihak ketiga beritikad baik dapat mengajukan keberatan atas perampasan barang bukti miliknya dalam tindak pidana narkotika yang saya tanyakan kepada bapak 1. bagaimana proses pengajuan keberatannya, 2. akibat hukum apabila keberatan diterima atau ditolak PN serta 3. pihak ketiga seperti apa yang dimaksud dalam pasal tsb.
    mohon pencerahannya atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terimakasih.
    wassalamualaikum wr.wb.

  3. Pingback: Tahun 2012: Perkara Narkotika, Ganti Rugi Pengelola Parkir, dan Kecelakaan Maut | Ars Aequi et Boni

  4. mengapa cara memerangkap yang dilakukan polisi tersebut dikatakan melanggar hukum acara pidana di Indonesia ?

    pasal mana yang menunjukkan perbuatan memerangkap tersebut menyalahi hukum ?

    terima kasih sebelumnya.

  5. Pingback: Putusan seputar Undercover Buy | yurapratama

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s