Putusan Batal Demi Hukum dan Konsekuensinya

Putusan MA No. 1307 K/Pid/2001 (Rivai Hasan Bisri)

Dalam perkara ini Terdakwa yang merupakan adik kandung Gubernur Sumsel pada saat itu didakwa dengan dakwaan melakukan penipuan subsidair (sic!) penggelapan uang senilai +/-  Rp 23 juta yang mana perbuatan tersebut dilakukan pada tahun 1989 di daerah yang masuk wilayah pengadilan negeri Palembang. Di tingkat pertama PN Palembang menyatakan perbuatan yang didakwakan JPU tidak terbukti sehingga terdakwa diputus bebas.

Atas putusan tersebut JPU kemudian mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. Oleh Mahkamah Agung permohonan Kasasi JPU tersebut kemudian dikabulkan, namun alasan dikabulkannya permohonan tersebut tidak ada kaitannya dengan alasan kasasi JPU. Dalam pertimbangannya Majelis Kasasi menilai bahwa terlepas dari permohonan kasasi JPU MA menilai bahwa putusan PN Palembang mengandung kesalahan karena dalam putusannya tidak mencantumkan dakwaan JPU sebagaimana diwajibkan oleh KUHAP. Kesalahan putusan PN tersebut menurut MA mengakibatkan putusan batal demi hukum. Oleh Continue reading