Putusan Batal Demi Hukum dan Konsekuensinya


Putusan MA No. 1307 K/Pid/2001 (Rivai Hasan Bisri)

Dalam perkara ini Terdakwa yang merupakan adik kandung Gubernur Sumsel pada saat itu didakwa dengan dakwaan melakukan penipuan subsidair (sic!) penggelapan uang senilai +/-  Rp 23 juta yang mana perbuatan tersebut dilakukan pada tahun 1989 di daerah yang masuk wilayah pengadilan negeri Palembang. Di tingkat pertama PN Palembang menyatakan perbuatan yang didakwakan JPU tidak terbukti sehingga terdakwa diputus bebas.

Atas putusan tersebut JPU kemudian mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. Oleh Mahkamah Agung permohonan Kasasi JPU tersebut kemudian dikabulkan, namun alasan dikabulkannya permohonan tersebut tidak ada kaitannya dengan alasan kasasi JPU. Dalam pertimbangannya Majelis Kasasi menilai bahwa terlepas dari permohonan kasasi JPU MA menilai bahwa putusan PN Palembang mengandung kesalahan karena dalam putusannya tidak mencantumkan dakwaan JPU sebagaimana diwajibkan oleh KUHAP. Kesalahan putusan PN tersebut menurut MA mengakibatkan putusan batal demi hukum. Oleh karena putusan PN Palembang tersebut dinilai batal demi hukum MA kemudian memerintahkan agar PN Palembang memeriksa dan memutus ulang perkara tersebut.

Kutipan Pertimbangan Mahkamah Agung:

Menimbang bahwa terlepas dari keberatan-keberatan kasasi di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa judex facti telah salah dalam menerapkan hukum karena putusannya tidak memuat/mencantumkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diwajibkan Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 199 ayat (1) butir (a) jo. Pasal 197 ayat (2) KUHAP sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP, Putusan tersebut adalah batal demi hukum;

Bahwa dengan batalnya putusan judex facti a quo, i.c. putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 9 Januari 2001 No. 816/Pid.B/2000/PN. Plg. maka berkas perkara yang bersangkutan harus dikembalikan kepada Pengadilan Negeri Palembang yang demi hukum harus membuka kembali sidang dan memutuskan kembali perkara a quo;

Menimbang bahwa oleh karena putusan judex facti batal demi hukum dan Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan putusan tersebut maka ongkos perkara harus dibebankan kepada Negara;

Memperhatikan  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 serta undang-undang lain yang bersangkutan;

MENGADILI

Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi: Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Palembang tersebut;

Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Palembang Tanggal 9 Januari 2001 No. 816/Pid.B/2000/PN.Plg. batal demi hukum;

 MENGADILI SENDIRI

  • Memerintahkan Panitera Sekjen Mahkamah Agung untuk mengirimkan kembali perkara ini kepada Pengadilan Negeri Palembang;
  • Menyatakan, demi hukum Pengadilan Negeri Palembang harus membuka kembali persidangan dan memutus perkara ini;

Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara;

Putusan kasasi ini diputus tanggal 16 Juni 2003

Majelis Hakim Agung:

  1. H. A. Syamsuddin, SH (Ketua)
  2. Margana, SH
  3. H. Usman Karim, SH

2 thoughts on “Putusan Batal Demi Hukum dan Konsekuensinya

  1. membuka kembali persidangan dan memutuskan perkara ini ? sidang dari awal dengan segala tahapannya atau dibuka sidang dan kemudian dibacakan putusan yang sudah lengkap ya ?

  2. Sepertinya hanya membuka kembali sidang dan membacakan putusan yang benar.Benchmarknya mungki bisa dibaca di SEMA No. 10 Tahun 1985.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s