Putusan MA No. 373 K/Pid/2005 (Andi)
Resume:
Perkara ini menarik karena dalam perkara penghinaan ini pelaku dan korban merupakan suami istri yang baru menikah. Karena tidak mau melayani untuk berhubungan intim, terdakwa menuduh korban yang juga istrinya sudah tidak perawan lagi, walaupun mereka sebelumnya sudah dua kali melakukan hubungan intim. Alasan korban tidak mau melayani permintaan terdakwa tersebut karena merasa sakit. Beberapa hari kemudian terdakwa juga memberitahukan tuduhannya tersebut ke orang lain. Atas perbuatan terdakwa ini korban kemudian tidak terima dan melaporkannya ke polisi.