No. Perkara : 363 K/Pdt/2007 (Universitas Tarumanegara vs Drs. Ridwan Hasibuan)
link putusan: 363 K/Pdt/2007
Terdapat satu putusan yang menarik dimana Penggugat dalam petitumnya meminta agar pengadilan melarang Tergugat untuk memasuki wilayah kampus.
Kasus posisi:
Penggugat adalah Universitas Tarumanegara, sementara Tergugat adalah mantan dosen dari Universitas Tarumanegara. Pada saat Tergugat menjabat sebagai dosen sering dikeluhkan oleh mahasiswa bimbingannya yang sedang menyusun skripsi bahwa Tergugat sering meminta sejumlah uang, meminta agar mahasiswa menjual obat dll. Keluhan mahasiswa tersebut disampaikan secara resmi ke manajemen Untar. Tak selang beberapa lama Tergugat diberhentikan dengan hormat oleh pihak manajemen karena telah habis masa tugasnya (pensiun). Setelah Tergugat pensiun ternyata Tergugat masih sering datang ke Kampus. Kehadiran Tergugat di lingkungan kampus menurut Penggugat setelah Tergugat tidak lagi menjabat sebagai dosen dinilai cukup meresahkan para mahasiswa. Atas perbuatan Tergugat yang sering meminta Continue reading