No. Perkara : 363 K/Pdt/2007 (Universitas Tarumanegara vs Drs. Ridwan Hasibuan)
link putusan: 363 K/Pdt/2007
Terdapat satu putusan yang menarik dimana Penggugat dalam petitumnya meminta agar pengadilan melarang Tergugat untuk memasuki wilayah kampus.
Kasus posisi:
Penggugat adalah Universitas Tarumanegara, sementara Tergugat adalah mantan dosen dari Universitas Tarumanegara. Pada saat Tergugat menjabat sebagai dosen sering dikeluhkan oleh mahasiswa bimbingannya yang sedang menyusun skripsi bahwa Tergugat sering meminta sejumlah uang, meminta agar mahasiswa menjual obat dll. Keluhan mahasiswa tersebut disampaikan secara resmi ke manajemen Untar. Tak selang beberapa lama Tergugat diberhentikan dengan hormat oleh pihak manajemen karena telah habis masa tugasnya (pensiun). Setelah Tergugat pensiun ternyata Tergugat masih sering datang ke Kampus. Kehadiran Tergugat di lingkungan kampus menurut Penggugat setelah Tergugat tidak lagi menjabat sebagai dosen dinilai cukup meresahkan para mahasiswa. Atas perbuatan Tergugat yang sering meminta sejumlah uang dari mahasiswa tersebut dinilai oleh Penggugat merugikan citra dari Universitas. Dalam tuntutan provisinya Penggugat menuntut agar Pengadilan melarang Tergugat untuk memasuki wilayah kampus, membayar sejumlah uang jika Tergugat melanggar larangan tersebut. Sementara dalam pokok perkara Penggugat menuntut agar Tergugat membuat surat penyataan permintaan maaf yang dipublikasikan di dua surat kabar nasional selama 7 hari berturut-turut, serta membayar ganti rugi sebesar 10 M.
Di tingkat pertama pengadilan negeri mengabulkan sebagian tuntutan provisi Penggugat, khususnya mengenai larangan bagi Tergugat untuk memasuki wilayah kampus. Dalam pokok perkara Pengadilan juga mengabulkan sebagian tuntutan dari Pengggugat, yaitu menghukum Tergugat untuk membuat surat permintaan maaf yang dimuat di 2 surat kabar nasional selama 7 hari berturut-turut, serta menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 5 M.
Di tingkat banding, pengadilan tinggi menolak selurut tuntutan Penggugat baik dalam tuntutan provisi maupun pokok perkara.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan Banding dan mengadili sendiri dengan mengambil pertimbangan dari Pengadilan Negeri. Dalam putusannya Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan tuntutan provisi untuk sebagian, yaitu melarang Tergugat untuk memasuki wilayah Universitas. Sementara dalam Pokok Perkara menghukum Tergugat untuk me membuat surat permintaan maaf yang dimuat di 2 surat kabar nasional selama 2 hari berturut-turut, serta menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 10 Juta rupiah.
Majelis Hakim Agung:
- Ketua : Parman Suparman
- Anggota : Imam Harjadi
- Anggota : Soedarno
terima kasih
Unique case…