Bagi yang ingin membaca putusan PK dalam kasus Bank Bali dengan terdakwa Sjahril Sabirin dan Joko S Tjandra silahkan klik.
Dalam waktu dekat mudah-mudahan saya bisa membuat anotasi atas kedua putusan ini, khusus pada aspek Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (untuk tulisan saya sebelumnya bisa dicari pada kategori Anotasi Putusan dengan judul Dilema Peninjauan Kembali oleh Jaksa).
Secara umum dapat saya sedikit jelaskan, bahwa pada prinsipnya kedua putusan ini tidak banyak mengalami perkembangan dari putusan-putusan MA sebelumnya yang menerima Peninjauan Kembali yang diajukan oleh JPU. Fokus pertanyaan hukum yang coba dijawab oleh MA masih seputar apakah JPU berwenang mengajukan Peninjauan Kembali. Total perkara PK yang diajukan oleh JPU hingga saat ini berjumlah 11 buah (termasuk putusan SS dan DT ini), yaitu:
- No. 55 PK/Pid/1996 (Muchtar Pakpahan – Perkara Penghasutan),
- No. 03 PK/Pid/2001 (Ram Gulumal – Perkara pemalsuan akte Gandhi Memorial School)
- No. 15 PK/Pid/2006 (Soetiyawati – Perkara Perusakan Barang berupa kunci rumah, pintu rumah, kusen dan pintu wc)
- No. 109 PK/Pid/2007 (Polycarpus – Pembunuhan alm. Munir)
- No. 07 PK/Pidsus/2009 (Sjahril Sabirin – Korupsi)
- No. 12 PK/Pidsus/2009 (Joko S Tjandra – Korupsi),
- No. 84 PK/Pid/2006 (Mulyar bin Sjamsi – Ilegal Loging)
- No. 16 PK/Pid/2010 (Zaki Toya Bawazier)
- No. 190 PK/Pid.Sus/2011 (Marten Yapen – Perikanan)
Pada putusan No. 84 PK/Pid/2006 dan 16 PK/Pid/2010 MA menolak permohonan PK JPU dengan alasan JPU tidak berwenang untuk mengajukan PK.
Kecuali 2 putusan pertama semua putusan terdapat di http://putusan.mahkamahagung.go.id/
alhamdullilah PK jaksa yg dari tegal di TOLAKKKKKKKK
wah selamat mas 🙂 bisa tau nomor perkara PKnya berapa mas?
16 PK/PID/2010 tp seolah olah sy yg pk isi nya jaksa mas
pk jaksa sy di tolak dalam daftar pustusan ma jd yurisprodensi deh mas, bahwa jaksa tidak berhak mengajukan pk
ya mas, saya sudah dapat putusannya, sudah ada di web MA. putusan ini jadi bahan advokasi saya untuk menolak PK oleh jaksa, karena sangat rentan disalahgunakan.
dan dalam situs ma masuk sebagai yuriprudensi mas. jaksa jg waktu itu jg mau peras sy pa kal ga dia akan pk, dan saya tantang dia aja sekalian ,karena sy sudah muak ama aparat hukum yg KEPARAT!!!!!