Hari ini di PSHK diadakan diskusi mengenai UU Parnografi, kebetulan saya diminta oleh teman PSHK untuk menjadi salah satu pembicaranya. Sebagai “pakar” pidana katanya. Alamak, mudah sekali ternyata untuk menjadi pakar di negara ini, sekali dua kali jadi pembicara melekatlah label “pakar”, tapi untung label “pakar”nya adalah pakar pidana, coba kalo pakar pornografi, tamatlah riwayat saya.
…tapi bukan itu point yang ingin saya bahas. yang saya ingin bahas di sini adalah UU Pornografi itu sendiri.
Secara umum menurut saya UU ini sangat rumit untuk dicerna, pasal-pasal terkadang dirumuskan secara berulang-ulang, yang pada akhirnya membingungkan. Butuh metode tersendiri untuk membaca UU ini. Sebagai contoh dalam pasal 4 ayat 1 dinyatakan
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Dalam pasal 4 tersebut tidak diatur ancaman pidananya, yang berarti pasal ini bukan mengatur delik walaupun di dalamnya terdapat unsur larangan. Pengaturan delik itu sendiri ternyata terdapat dalam pasal 29 yang berbunyi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 dengan ancaman pidana paling sedikit 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau denda…
Apa yang dimaksud dengan “…sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 (1)”? artinya kita harus melihat lagi pasal 4 (1) tadi. Apa bunyi pasal 4? …setiap orang dilarang memproduksi, membuat…dst pornografi yang secara eksplisit memuat….
Apa yang dimaksud dengan pornografi? Untuk mengetahui ini kita harus melihat pasal 1 yang memuat pengertian pornografi dalam UU ini. Bagaimana bunyinya?
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Rumit bukan? Ternyata untuk mengetahui perbuatan apa yang dilarang kita harus membaca setidaknya tiga pasal. Kerumitan akan menjadi semakin menjadi-jadi ketika kita baca pasal lainnya, misalnya pasal 31.
Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Apa yang dimaksud dengan pasal 5?
Pasal 5 berbunyi:
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1.
Apa yang dimaksud dengan pasal 4 ayat 1? Kembali kita harus melihat lagi pasal tersebut yang berbunyi “setiap orang dilarang membuat, memproduksi….pornografi yang secara eksplisit memuat….
Apa itu pornografi? Kita harus melihat lagi pasal 1, “pornografi adalah gambar, sketsa…dst”
Artinya untuk bisa mengetahui perbuatan yang dilarang dalam pasal 31 setidaknya kita harus membaca 4 pasal, yaitu pasal 31, pasal 5, pasal 4 ayat 1 dan pasal 1.
Begitu seterusnya, saking rumitnya setelah kita selesai membaca dari pasal pidananya hingga kembali ke pasal 1 bisa jadi kita sudah lupa dengan pasal pidananya, unsur perbuatan apa sebenarnya yang dilarang tadi.
Rekonstruksi UU Pornografi
Apakah cara membaca UU ini bisa dipermudah? Tentu saja. Untuk membacanya sebenarnya kita bisa menggunakan logika standar, yaitu logika matematika atau rumus-rumus penghitungan lainnya. Bagaimana caranya?
Pertama, pengertian pornografi sebaimana diatur dalam pasal 1 kita bisa anggap sebagai Variabel (atau constanta?)…ya kira-kira begitu lah, entah mana yang lebih pas, sudah lama saya tidak belajar lagi matematika. Karena sebenarnya memang ini lah fungsi dari Ketentuan Umum.
Ilustrasi dalam matematika seperti ini:
2X + 15X = y
Jika X = 1 maka rumusan tersebut akan dibaca (2×1) + (15×1) = y
Kira-kira seperti itu.
Kedua, setelah istilah Pornografi di ketentuan Umum dijadikan konstanta maka seluruh pasal yang mengandung variabel tersebut kita ganti dengan definisi variabelnya.
Misalnya pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 dengan ancaman pidana paling sedikit 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau denda…
Kata Pornografi kemudian kita ganti dengan definisi pornografi tersebut, sehingga menjadi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan [gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.] sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 dengan ancaman pidana paling sedikit 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau denda…
Tak berhenti di situ, mengingat dalam rumusan di atas terdapat variabel lainnya, yaitu “Pasal 4 ayat 1” maka variabel ini kita ganti dengan metode yang sama, sehingga akan berbunyi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan [gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.] [Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.]
dengan ancaman pidana paling sedikit 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau denda…
Dari rumusan di atas akan terlihat duplikasi-duplikasi rumusan. Duplikasi rumusan dapat kita coret atau hapus, seperti juga dalam logika dasar (silogisme atau apa namanya lupa). Sehingga rumusan pasal 29 akan berbunyi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan [gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.] [yang secara eksplisit memuat
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.]
diancam dengan ancaman pidana paling sedikit 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau denda…
Metode yang sama kita terapkan untuk pasal-pasal lainnya. Sehingga secara keseluruhan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana pornografi ini akan berbunyi:
Pasal 30
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi [gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) (yang)
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Catatan:
Khusus ketika kita terapkan metode ini untuk pasal 30 menjadi terlihat bahwa pasal 30 ini sebenarnya sama dengan pasal 29. Memang seakan terdapat perbedaan unsur perbuatan, yaitu unsur “menyediakan Jasa” dimana unsur ini tidak diatur dalam pasal 29. Namun jika dikaitkan dengan unsur berikutnya, yaitu pengertian pornografi kita akan sulit untuk membedakan, apa beda menyediakan Jasa pornografi dengan unsur “menyewakan, memperjualbelikan, atau menyediakan” seperti dalam pasal 29. terlebih muatan pornografi yang diatur juga memiliki kesamaan, yaitu menyajikan ketelanjangan, tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, dll. Perbedaan hanya terletak pada bagian terakhir, yaitu menawarkan atau mengiklankan baik langsung atau tidak langsung layanan seksual.
Berdasarkan pasal 63 KUHP maka selain dari bentuk perbuatan yang terakhir maka untuk point a s/d c yang akan diterapkan adalah yang ancaman hukumannya paling berat, yang artinya pasal 29.
Pasal 31 jo. Pasal 5 Jo. Pasal 1
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi [gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.] yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
…Dan seterusnya
Untuk lebih ringkasnya sebenarnya dengan pendekatan di atas kita bisa merekonstruksikan perbuatan yang dilarang dalam UU ini secara lebih ringkas lagi. Kira-kira seperti ini hasilnya:
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Pornografi adalah [gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.]
Pasal 1a
Pornografi Tertentu adalah pornografi yang secara eksplisit memuat:
- persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- kekerasan seksual;
- masturbasi atau onani;
- ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- alat kelamin; atau
- pornografi anak.
Bab II
Larangan dan Pembatasan
Pasal 4
Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi tertentu
(Catatan: sebagaian materi dalam pasal 4 ayat 2 saya hapuskan, karena muatannya telah tercakup dalam pasal 4 ayat 1)
Penjelasan: yang dimaksud dengan membuat tidak termasuk membuat untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri.
Pasal 5
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun atau denda denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) setiap orang yang menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual
Pasal 6
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh, memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan pornografi tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(catatan: pasal 5 dan 6 sebelumnya saya gabungkan, mengingat ancaman hukumannya sama)
Penjelasan : yang dimaksud memiliki atau menyimpan tidak termasuk memiliki atau menyimpan untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri.
Pasal 7
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi produksi atau pembuatan pornografi tertentu diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun…
Pasal 8
Setiap orang yang dengan sengaja atau dengan persetujuannya menjadikan dirinya atau orang lain sebagai obyek atau model pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun
Pasal 9
Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga jika perbuatan-perbuatan dimaksud pada pasal 4, 5 dan 6 , 7, dan 8 melibatkan anak dibawah umur.
(catatan: pasal 10 sebelumnya saya hapuskan, karena ternyata muatannya telah tercakup juga dalam pasal 4)
Jauh lebih mudah bukan?
Kini, setelah terlihat lebih mudah perbuatan yang dilarang dalam UU ini sebenarnya apakah perbuatan-perbuatan dimaksud saat ini tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, seperti misalnya pasal 281, 282 dan 283 KUHP? Selain itu apakah dengan pengaturan seperti ini majalah-majalah Pria seperti Playboy Indonesia, FHM Indonesia, Popular, tabloid eseks2 yang beredar di pasaran akan dapat dijerat dengan UU ini? Sejauh yang saya temukan sepertinya belum ada benda-benda tersebut yang memuat secara eksplisit materi-materi sebagaimana diatur dalam pengertian pornografi tertentu. Dengan demikian maka menurut pendapat saya majalah2 tersebut tidak akan terjerat dengan UU ini. Lalu apa yang kita takutkan?