Mengapa pengawasan internal lembaga-lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tidak efektif? Hari ini saya diskusi dengan beberapa teman dari sesama NGO pemantau peradilan di UNDP. Permasalahan yang dipaparkan adalah banyak laporan-laporan pengaduan masyarakat terkait dengan aparat2 dalam setidaknya kejaksaan dan pengadilan yang tidak ditindaklanjuti maupun tidak berdampak pada kinerja insitusi. Keluh kesah kita kita paparkan. ini sudah dilakukan, itu sudah dilakukan, tapi mana hasilnya? kira-kira begitu. diskusi akhirnya mengarah pada apakah mekanisme penanganan pengaduan (juklak juknis) sudah baik atau belum. …ya standar lah.
Banyak kah pengaduan masyarakat sebenarnya? banyak. itu jawabannya. Banyak kah yang ditindak lanjuti? cukup banyak juga ternyata. Lalu…? pejabat2 atau pegawai yang telah ditindak, diberikan sanksi administratif ternyata …masuk menjadi pengawas itu sendiri. hehehehe. “gimana mau beres kalo pengawasnya justru ‘recidivis'” kira-kira begitu reaksi forum.
Saya sedikit terenyut, lalu bertanya apa umumnya masalah yang diadukan…ternyata umumnya soal penyalahgunaan wewenang, seperti misalnya minta duit dari tersangka, pemerasan dll.
Apa ditindaklanjuti pengaduan-pengaduan seperti itu oleh Pengawas? sebagaian ya, banyak juga yang dijatuhkan sanksi administrasi.
pertanyaan selanjutnya, apakah ada yang diajukan ke proses pidana? …hehehe, tidak ada tentunya.
Mengapa masalah ini terus terulang? Menurut saya karena kita membidik masalah yang salah. salah tempat. salah rekomendasi. Urusan pidana itu bukan urusan lembaga Pengawas Internal! itu urusan proses pidana. Semakin kita dorong agar masalah-masalah tersebut diproses oleh lembaga pengawas semakin kacau jadinya. Ketika masalah pelanggaran yang seharusnya pelanggaran pidana diperiksa oleh lembaga pengawas yang urusannya sebenarnya mengenai perilaku atau administrasi maka sudah barang tentu lembaga tersebut tidak akan atau setidaknya akan sungkan untuk melanjutkan proses pidana. esprit d corpse. selain itu tak punya kapasitas pula memang lembaga pengawas untuk melakukan proses pidana, lembaga ini tidak memiliki kewenangan upaya paksa, sehingga bukti dan segala macamnya akan sulit diperolehnya.
Apa yang seharusnya kita lakukan? Yang harus dilakukan menurut saya adalah bukan memperbesar kewenangan dari lembaga pengawas macam ini, entah itu Irjen, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial atau pengawas internal lainnya, namun justru membatasi kewenangan mereka. Kewenangan apa yang dibatasi? kewenangan untuk memeriksa pengaduan yang diduga merupakan masalah pidana. Ketika terdapat pengaduan masyarakat semacam ini lembaga pengawas tersebut tidak boleh melakukan pemeriksaan, bahkan lembaga ini harus menolak pengaduan tersebut dengan memberitahukan agar laporan diajukan ke Kepolisian atau KPK.
Korupsi, pemerasan, suap menyuap diurusi oleh Lembaga Pengawas? Sudah terbolak-balik memang dunia hukum kita.