Bikepacking Jakarta-Bali (6)

Pati – Bojonegoro

Sudah agak lama saya tidak melanjutkan tulisan ini, hampir setahun sejak bagian ke 5, Semarang-Pati, dan lebih dari 2 tahun sejak pergowesan jakarta-bali saya lakukan. Semoga masih banyak yg saya ingat…

Hari ke-7

Jalur Pati-Bojonegoro ini termasuk salah satu jalur terpanjang dan salah satu jalur yang cukup berkesan selama perjalanan ini. Jarak yang saya tempuh sepanjang +/- 123 KM, berangkat sekitar jam 7.30 pagi s/d sekitar jam 8 malam.

Pati-Bojonegoro

Sekitar jam 6 pagi saya bangun tidur. Begitu nongkrong di teras tak lama kemudian pegawai hotel datang menyediakan termos, kopi bubuk, teh, gula dan …singkong kalau tidak salah. Lumayan, paling ga bisa ngopi agak beneran lagi, bukan kopi sachetan. Kenapa begitu saya nongkrong di teras tiba-tiba mas-mas hotelnya langsung ngasih seperangkat sarapan? Ya karena kamar saya kamar yang paling dekat dengan lobby hotelnya. Jadi mas-mas hotelnya bisa langsung melihat saya. Anyway, ga penting juga soal itu.

Saya cek kaos yang semalam saya cuci di jemuran di teras, ternyata belum kering. Ga masalah, nanti tinggal dijemur di stang aja selama perjalanan seperti sebelumnya, nanti juga akan kering. Saya kemudian beres-beres.

Continue reading

Bikepacking Jakarta – Bali (5)

Semarang – Pati

Hari ke-6

Jalur Semarang – Pati termasuk salah satu jalur yang terpendek selama perjalanan ini, +/- 80 KM. Total perjalanan sekitar 8 jam, berangkat jam 10.30 s/d 18.30.

Semarang-Pati

Saat sampai di Semarang saya berfikir untuk bertemu Syukron, teman dari Satjipto Rahardjo Institut (SRI). Sebelumnya memang kami sudah kontak-kontakkan, terutama begitu dia tahu saya sedang touring dan ada kemungkinan akan melewati Semarang. Namun malam itu saya belum tahu apakah mas Syukron besok pagi ada waktu atau tidak, ga enak ngontak terlalu malam, jadi baru esok pagi saya akan mengontak dia.

Karena malam itu belum jelas apakah besok pagi akan ketemua dia atau tidak maka malam itu saya coba buat dua skenario target kota berikutnya. Kalau jadi ketemuan maka kira-kira saya akan jalan jadi Semarang agak siangan, maka target berikutnya yang paling mungkin adalah Pati, namun kalau ga jadi ketemuan targetnya bisa sampai Rembang.

Pagi sekitar jam 7an saya WA mas Syukron, alhamdulillah pagi itu dia agak kosong jadi Continue reading

Bikepacking Jakarta – Bali (4)

Tegal – Semarang

Hari ke-5

Jalur Tegal – Semarang yang saya lalui di hari ke-5 merupakan jalur terpanjang selama perjalanan ini, sekitar 155 KM, dan juga tentunya yang memakan waktu terlama, berangkat sekitar jam 7.30 pagi sampai Semarang (hotel) jam +/- 11 malam.

Screen Shot 2017-07-03 at 2.18.55 PM

Awalnya saya tidak menargetkan hari itu akan sampai Semarang, karena terlalu jauh. Bahkan awanya agak galau target hari ini akan sampai mana dikarenakan Alas Roban. Pilihan yang ada saat itu target berikutnya adalah Batang atau Kendal. Di antara kedua lokasi tersebut ada Alas Roban, jalur yang katanya cukup berbahaya. Saya tidak terlalu mengenal daerah ini, hanya dulu suka dengar-dengar cerita soal jalur Alas Roban, hampir tidak punya ingatan sama sekali karena memang baru sekali lewat jalur itu.

Target awal pokoknya tidak mau lewat Alas Roban kalau sudah gelap. Masalahnya pusat kota Kab Batang ternyata tidak pas di jalur Pantura, kalau lihat google sekitar 8an KM ke selatan dari jalur Pantura. Agak bimbang karena ‘menyia-nyiakan’ 16 KM, 8 KM hari ini dan 8 KM besoknya. Sementara itu jarak Tegal hingga jalur pantura terdekat dengan Kab Batang sekitar 75an KM. Hitungan saya dengan jarak sejauh itu mungkin akan sampai jam 3 sore. Nanggung. Namun kalau mau dilanjutkan ke Kendal sepertinya terlalu jauh juga. Batang – Kendal +/- 50 KM. Dan ditengah-tengahnya adalah Alas Roban, plus 30an KM dari Batang. Jadi Tegal-Alas Roban +/- 100an KM. Nah, dengan jarak 100 KMan agak khawatir kalau dipaksa ke Kendal ada kemungkinan akan melewati Alas Roban setelah jam 6 sore. Horor.

Dibanding terus galau akhirnya saya putuskan lihat nanti saja kalau sudah sampai Batang. Kalau bisa sampai Batang sebelum jam 3 dan dengkul ga bermasalah lagi perjalanan akan saya lanjutkan sampai Kendal.

Setelah sarapan di hotel saya memulai perjalanan. Untungnya hotel itu tidak jauh dari jalur Pantura, jadi ngesot sedikit langsung masuk jalur tersebut. Jalur Pantura Tegal pagi itu cukup sepi, jadi lumayan menyenangkan.

Sekitar 5-8 KM dari hotel tiba-tiba gear error, pindah sendiri ke gear terendah yang paling ringan, saya coba pindah-pindah ga mau, loss. Deg! Perasaan saya langsung kalut, anjrit kayaknya putus nih kabel gearnya, dan saya ga bawa cadangannya. Saya langsung Continue reading

Bikepacking Jakarta – Bali (3)

Cirebon – Tegal

Hari ke-4

Map Cirebon - Tegal

Hari ini tepat 17 Agustus, target kota berikutnya Tegal, total +/- 75 KM. Agak nanggung sebenarnya karena dengan jarak segitu kemungkinan akan sampai jam 3-4 sore. Awalnya coba cek ke Pekalongan di google maps tapi ternyata jaraknya sekitar 130 km, terlalu jauh. Sementara itu ke Pemalang memang sekitar 100 km-an, tapi coba cek hotel di sana ternyata agak sulit, jadi dibanding gambling akhirnya saya putuskan target berikutnya cukup sampe Tegal. Dengkul juga masih belum beres, jadi 75 KM cukup lah.

Setelah sarapan di hotel, mulai start lagi sekitar jam 8 kurang. Mungkin karena libur 17an, jalanan lumayan sepi, sepertinya masih pada upacara 17an. Atau mungkin memang Cirebon lumayan sepi, entah.

 

20160817_091104

Cirebon – Sekitar jam 9 pagi

Sekitar jam 10an cuaca mulai terasa panas, tidak terlalu terik tapi udaranya panas, Continue reading

Bikepacking Jakarta-Bali (2)

Lanjutan cerita Bikepacking Jakarta-Bali yang saya lakukan pertengahan agustus 2016 lalu. Tulisan pertama bisa klik di sini.

Bandung-Cirebon

Hari ke 3

Selasa 16 Agustus, pagi itu ga dapat sarapan di hotel, paket irit. Sekitar jam 7.30an berangkat menuju Cirebon. Menurut google maps jarak tempuh hotel-Cirebon +/- 130 KM. Belum tahu apakah bisa nyampe cirebon malam nanti atau ga. Kalau lihat di google maps sepertinya akan melewati pegunungan lagi. 2 hari sebelumnya yang jalannya melewati pegunungan per hari hanya +/- 80 km. Ini 130 KM, berarti nambah +/- 50 KM lagi. Ya sial-sial malam nyampe Jatiwangi lah.

Map - Bandung - Cirebon

Dari hotel Nyland gowes ke arah timur. Lalu lintas Bandung macet parah juga ternyata, tapi yang ke arah berlawanan dengan saya. Setelah berjalan 4-5 KM berhenti dulu di alfamart, beli counterpaint. Otot di bawah dan atas dengkul lumayan sakit ternyata.  Setelah lewat penjara Sukamiskin kembali melipir, sarapan di sebuah warteg.

Selesai sarapan dan menghabiskan sebatang rokok, perjalanan dilanjutkan. Menurut google maps ke arah Cirebon lewat Jatinangor, dan setelah Jatinangor mulai lah daerah pegunungan. Track sampai ITB dan UNPAD di Jatinangor lumayan datar, kalaupun ada tanjakan masih normal, tanjakan dalam kota. Namun, begitu melewati UNPAD barulah penderitaan dimulai lagi.

Tanjakan pertama lumayan curam, belokan pula. Mengingat tanjakannya cukup terjal Continue reading

Seputar Status Hakim dalam RUU Jabatan Hakim : Pegawai Negeri Sipil Atau Pejabat Negara?

Artikel ini telah dipublikasika di Hukumonline pada tanggal 1 Nop 2016.  (link)

Apakah status kepegawaian hakim yang tepat adalah PNS atau Pejabat Negara? Pertanyaan yang selalu berulang-ulang kita dengar dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim. Pertanyaan yang menurut saya salah sasaran. Mengapa salah sasaran?

Jenis Jabatan Publik

Apakah benar jenis jabatan publik hanyalah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara? Jika kita merujuk pada UU Kepegawaian sebelum lahirnya UU Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014), yaitu UU No. 8 Tahun 1974 yang diubah oleh UU No. 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri Sipil itu sendiri sebenarnya hanyalah satu 1 jenis jabatan dari kelompok jabatan yang lebih besar, yaitu Pegawai Negeri. Dalam Pasal 2 UU 43/1999, terdapat dua jenis jabatan lainnya yaitu Anggota TNI dan Anggota Polri. Selanjutnya, dalam Pasal 37 UU Kepegawaian tersebut kemudian diatur bahwa pembinaan anggota TNI dan Polri diatur Continue reading

Masih Tentang Makar

Munculnya keramaian ibukota seputar ‘makar’ beberapa waktu ini yang dipicu oleh pernyataan Kapolri Tito yang menuding ada rencana makar dalam aksi-aksi anti Ahok, mendorong saya untuk melanjutkan tulisan sebelumnya ‘Tentang Makar’. Dalam tulisan ini saya akan menegaskan pentingnya menghapus kata ‘makar’ dalam KUHP dan diganti dengan ‘serangan’ atau sejenisnya karena istilah ini selain tidak tepat untuk menerjemahkan kata ‘aanslag’, juga karena istilah ‘makar’ telah berkembang sedemikian rupa di masyarakat yang maknanya telah jauh menyimpang dari pengertian ‘aanslag’.

Apa itu ‘Makar’, Sebuah Pertanyaan Ulang

Dalam pergaulan sehari-hari makar kerap diartikan sebagai rencana untuk menggulingkan pemerintah. Tak perlu saya kutip definisi ‘makar’ menurut KBBI atau kamus-kamus lainnya. Pemahaman makar yang demikian bisa kita ketahui dari joke-joke sehari-hari. Anda tentu sering toh bercanda dengan bilang “mau makar ya?” kepada teman-teman anda yang sedang berkumpul dan berdiskusi? Kalo ga, berarti anda kurang gaul. Ciyan…

Becandaan tersebut mengandung makna bahwa ‘makar’ adalah sebuah rencana untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Memang tak ada yang salah dengan pemahaman atas kata ‘makar’ yang demikian, karena bahasa toh berkembang. Namun hal ini berbeda jika pengertian tersebut menjadi pengertian yang akan digunakan dalam hukum pidana, yang bukan kebetulan, istilah ‘makar’ tersebut terdapat dalam KUHP. Mengapa bukan kebetulan? Karena tak bisa dipungkiri kata ‘makar’ ini justru diperoleh masyarakat umum dari KUHP itu sendiri.

Continue reading

Tentang Penghinaan dan Penahanan dalam Kasus Penghinaan

Seorang ibu rumah tangga menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan, oleh pihak Kejaksaan ia pun dikenakan penahanan. Kini ia menjalani persidangan. Ia menjadi tersangka karena status facebooknya yang berbunyi : “ “Alhamdulillah Akhirnya Selesai Juga Masalahnya. Anggota DPRD Tolo (bodoh dalam bahasa Makassar), Pengacara Tolo (bodoh). Mau nabantu (membantu) orang bersalah, nyata nyata tanahnya Ortuku pergiko ganggui poeng.” (detik.com)

Apakah penghinaan merupakan tindak pidana atau dengan kata lain perbuatan yang dapat dipidana, tentu ya. Hukum pidana kita baik di KUHP (Bab XVI) maupun beberapa UU lain (salah satunya UU ITE) memang mengatur demikian. Penghinaan dimana salah satu bentuk perbuatannya adalah fitnah (menuduhkan sesuatu yang tidak benar kepada seseorang) merupakan salah satu bentuk perbuatan yang melanggar hak asasi, yaitu hak atas kehormatan. Perbuatan menghina khususnya memfitnah dapat merusak reputasi seseorang, kerusakan reputasi ini dapat berakibat fatal, seperti rusaknya kepercayaan publik atau orang lain terhadap orang yang dihina atau difitnah tersebut, bahkan pada titik tertentu dapat mengancam keselamatan jiwa. Yang menjadi permasalahan, jika Continue reading