Tentang Peradilan Kasasi di Belanda


Sekitar tahun 2010-2011 saya berkesempatan bertemu dengan presiden Hoge Raad, Mahkamah Agung Belanda. Saat itu beliau, Geert Corstens Bersama dengan salah seorang wakil presidennya yang juga ketua kamar perdata sedang melakukan kunjungan ke Mahkamah Agung. Kunjungan tersebut merupakan rangkaian kunjungan timbal balik MA-Hoge Raad tiap tahunnya yang sudah dimulai sejak tahun 2009 yang berlangsung hingga saat ini. Pertemuan saya dan teman-teman dari LeIP dan PSHK dengan presiden dan wakil presiden Hoge Raad tersebut saat itu difasilitasi oleh Sebastian Pompe, sahabat kami dari Belanda yang memiliki perhatian yang sangat besar dengan peradilan di Indonesia dan juga penulis buku Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung.

Pertemuan tersebut semakin mendorong saya untuk mendalami sistem hukum di Belanda, baik sistem peradilannya maupun perundang-undangannya. Namun satu hal yang paling penting bagi saya sebagai peneliti di LeIP adalah tentunya tentang peradilan kasasi itu sendiri. Menurut saya memang sangat penting untuk mempelajari kembali sistem hukum dan peradilan di Belanda, bukan dalam rangka melakukan transplantasi hukum, namun dalam rangka memahasi sejarah sistem hukum kita itu sendiri. Mengingat sistem hukum kita aslinya ya dari Belanda.

Sebelumnya, sejak masa kuliah saya berasumsi bahwa sistem hukum maupun peradilan di Belanda tentunya sama-sama saja dengan di Indonesia, tentu karena merasa sistem hukum kita itu ya berasal dari Belanda, masak sih beda? Begitu kira-kira. Namun secara perlahan mulai timbul keraguan dan rasa penasaran, apakah memang demikian? 

Pada pertemuan dengan presiden Hoge raad tersebut satu hal yang kami tanyakan adalah bagaimana proses kasasi di Belanda. Penjelasan dari sang presiden -sebutan untuk ketua MA di Belanda- sungguh mencerahkan dan menginsiprasi kami. Seperti apa proses kasasi di Belanda? Nanti akan saya uraikan. Secara ringkas intinya, sangat berbeda. Dari pertemuan tersebut membuat kami semakin kuat mendorong adanya sistem kamar di MA yang saat itu belum ada.

Saat mengunjungi hoge raad tahun 2017 untuk menawarkan KTA untuk para hakim agung di sana

Pada tahun-tahun berikutnya tiap ada kunjungan dari Hoge Raad ke Jakarta kunjungan tersebut tidak kami sia-siakan. Kami berupaya mengeksplor sedalam mungkin sistem peradilan khususnya kasasi di Belanda. Terlebih setelah diangkatnya presiden Hoge Raad yang baru pada tahun 2014 yaitu Maarten Feteris yang sangat ramah dengan kami (dan sempat berkunjung ke LeIP pada tahun 2018). Di tahun 2016 saya pun berkesempatan selama 4 hari mendampingi delegasi MA ke Hoge Raad untuk melihat secara langsung bagaimana mekanisme kerja di sana.

Sistem Kasasi di Belanda

Banyak hal yang ternyata berbeda antara sistem kasasi di Belanda dan Indonesia. Sebelum menguraikan bagaimana di sana, perlu saya simpulkan dulu penilaian saya atas sistem kasasi di Indonesia setelah mengetahui bagaimana di Belanda dan juga beberapa negara yang menganut sistem kasasi lainnya di eropa, seperti Perancis dan Italia. Penilaian saya adalah, sistem kasasi di negeri kita pada dasarnya adalah anomali dari sistem kasasi itu sendiri -jika tidak bisa disebut bukan sistem kasasi.

Secara garis besar proses kasasi di Belanda adalah demikian. Ketika suatu permohonan kasasi dikabulkan oleh Hoge Raad, hoge raad akan menyatakan bahwa putusan judex facti yang dimohonkan tersebut dinyatakan batal. Berbeda dengan praktik di Indonesia dimana jika majelis kasasi mengabulkan permohonan kasasi maka majelis juga langsung memutus sendiri perkaranya, di Belanda hal ini tidak demikian. Dalam amarnya Hoge Raad akan menyatakan memerintahkan pengadilan tingkat pertama atau tinggi (tergantung tingkat putusan sebelumnya ada tingkat mana) untuk memeriksa kembali perkara tersebut dengan mengikuti pertimbangan yang diputus oleh kasasi. Apakah akan berakhir di sini? Belum tentu. Putusan dari pengadilan tinggi B tersebut pada dasarnya juga dapat dikasasi kembali jika oleh para pihak dianggap masih juga bermasalah. Perintah memeriksa dan memutus kembali perkara tersebut disebut dengan istilah renvoi (di Indonesia renvoi memiliki makna yang lain).

Itu kalau permohonan kasasi dikabulkan. Jika permohonan kasasi ditolak maka berarti putusan yang diajukan kasasi tersebut telah tepat dan bisa berkekuatan hukum tetap.

Proses kasasi yang demikian sebenarnya bukan hanya terjadi di Belanda namun di hampir seluruh negara yang menerapkan sistem kasasi -kecuali Indonesia tentunya, karena Indonesia sepertinya adalah anomali. Model demikian dapat dilihat juga di Perancis – tentunya, karena kasasi ini ya asalnya dari perancis- Italia, Belgia, dan juga Polandia (sejauh ini baru 5 negara ini yang berhasil saya peroleh informasinya). Dan praktik seperti ini juga bukan sesuatu yang baru, melainkan dari sejak awal adanya kasasi itu sendiri. Agar terbayang seperti apa bunyi amar putusan yang me-renvoi tersebut, berikut akan saya berikan beberapa contoh baik di Belanda maupun beberapa negara lainnya.

Putusan Lindenbaum-Cohen (NJ 1919, 161)[1]

0., Bahwa oleh karena Pengadilan Banding melalui keputusannya telah melanggar Pasal 1401 B.W., maka dengan demikian alasan permohonan kasasi tersebut berdasar;

0., Sehubungan dengan alasan kedua: bahwa setelah adanya keputusan terkait alasan pertama, hal ini tak perlu diperiksa lagi.

Membatalkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Banding Amsterdam kepada para pihak pada tanggal 18 Maret 1918;

Mengembalikan perkara pada Pengadilan Banding tersebut, agar diadili dan diputus lebih lanjut dengan memperhatikan putusan Hoge Raad.

Putusan Nr. 11/05421[2]

Hoge Raad:

Membatalkan putusan yang dikasasi tersebut;

Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum sehubungan dengan dakwaan primair yang telah terbukti tersebut;

Merujukkan perkara terkait kepada Pengadilan Banding Arnhem-Leeuwarden, agar perkara pada tingkat banding ini, terkait dakwaan subsidiairnya, diadili dan diputus kembali.

Contoh amar putusan kasasi Perancis no. 14-17.490 21 Oct 2015[3]:

For these reasons and without there being any need to rule on the other complaints:

BREAK AND CANCELED, in all its provisions, the judgment rendered on January 21, 2014, between the parties, by the Grenoble Court of Appeal; therefore returns the case and the parties to the state they were in before the said judgment and, to be upheld, refers them to the Lyon Court of Appeal.

Mekanisme putusan kasasi yang membatalkan putusan judex facti dan kemudian memerintahkan perkara diperiksa dan diputus ulang dengan memperhatikan pertimbangan hukum dari putusan kasasi itu sendiri merupakan bentuk perwujudan dari judex jurist itu sendiri. Dalam konsep judex jurist atau pengadilan yang mengadili penerapan hukum, kasasi tidak lagi mempermasalahkan apakah fakta-fakta hukum yang telah ditetapkan pengadilan tingkat pertama/banding benar atau tidak. Di tingkat ini segala fakta hukum yang telah ditetapkan pengadilan tingkat pertama/banding dianggap telah benar. Permasalahan yang akan dijawab di tingkat kasasi ini adalah, apakah dengan fakta-fakta yang demikian, pengadilan telah tepat menerapkan hukumnya, seperti apakah dengan demikian telah terpenuhi unsur-unsur pasalnya. Jika tidak maka ya putusan tersebut dibatalkan dan diperintahkan untuk memutus kembali. Jika telah tepat maka ya putusan tingkat pertama/banding tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap. Berbeda dengan di Indonesia, di Belanda dan negara-negara tersebut otomatis kasasi tidak akan menentukan hukuman, baik dalam pidana maupun perdata. Terkait hukuman ini, berat atau ringannya hukuman, dianggap adalah permasalahan fakta bukan hukum.[4]

Ilustrasi sistem kasasi di Hoge Raad. Jika putusan judex facti dibatalkan oleh kasasi maka putusan kasasi akan memerintah pengadilan tinggi untuk memutus ulang perkaranya.

Sebagai ilustrasi bagaimana gambaran peran dari kasasi di Belanda bisa dilihat di kasus Lindenbaum/Cohen yang cukup terkenal di Indonesia. Dalam perkara tersebut Hoge Raad tidak lagi mempersoalkan apakah benar pegawai dari Cohen telah menyuap pegawai dari Lindenbaum untuk menyerahkan daftar pelanggannya atau tidak. Perihal ini dianggap telah terbukti karena pengadilan tinggi telah mengafirmasinya. Hoge Raad hanya mempermasalahkan apakah pengertian melawan hukum dalam pasal PMH (1401 BW Belanda / 1365 BW Indonesia) yang diterapkan oleh Judex Facti telah tepat atau tidak. Pada kesimpulannya HR menyatakan bahwa pengertian melawan hukum tidak terbatas dari ketentuan perundang-undangan sebagaimana pertimbangan pengadilan tinggi, namun juga “sebuah perbuatan atau kelalaian yang melanggar hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelakunya, atau melawan kesusilaan ataupun kehati-hatian yang sepatutnya berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, terkait [perlindungan, red.] pribadi atau barang orang lain”[5]. Dengan pertimbangan demikian judex facti diperintahkan untuk memutus ulang. Dan penilaian atas pertanyaan apakah dengan demikian perbuatan yang dilakukan Cohen termasuk melawan hukum atau tidak diserahkan kembali pada pengadilan tinggi.

Contoh lain misalnya dalam putusan 11/05421 di atas. Dalam perkara ini terdakwa diputus bersalah melakukan perkosaan oleh pengadilan tinggi karena memaksa melakukan French kiss kepada korban. Putusan tersebut dibatalkan oleh HR ditingkat kasasi dengan asalan perbuatan memasukan lidah ke mulut korban walaupun memenuhi unsur-unsur “memasukan sesuatu ke tubuh orang lain secara seksual” sebagaimana pasal perkosaan di Belanda[6]. Menurut HR perbuatan demikian belum cukup untuk dikatakan sebagai perkosaan, namun demikian mengingat terdapat dakwaan subsidair yaitu yang serupa dengan pasal 289 KUHP, HR memerintahkan pengadilan tinggi untuk memutus kembali perkara tersebut dengan dakwaan subsidair. Di sini HR tidak mempertanyakan apakah benar perbuatan terdakwa melakukan French kiss terhadap korban terjadi atau tidak, itu adalah urusan judex facti, dan juga HR tidak langsung memutus apakah dengan perbuatan yang demikian maka terdakwa terbukti atas dakwaan subsidair atau tidak. Keputusan hal itu diserahkan kepada pengadilan tinggi.

Sistem kasasi yang demikian, yaitu adanya sistem renvoi, seperti benar-benar menempatkan pengadilan tinggi sebagai pengadilan tertinggi dalam urusan judex facti. Pengadilan tinggi menjadi pengadilan yang memiliki peran yang sangat penting, karena pada akhirnya putusan tertinggi yang dapat dieksekusi adalah putusan pengadilan tingkat banding, bukan kasasi. Mengapa demikian? Karena jika putusan kasasi menolak permohonan kasasi, maka artinya putusan banding menjadi berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi. Sementara itu jika permohonan kasasi dikabulkan maka putusan pengadilan tinggi akan dibatalkan dan diperintahkan untuk diputus ulang. Setelah diputus ulang kalau tidak ada kasasi lagi maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi. Singkat kata, eksekusi akan selalu mendasarkan pada putusan pengadilan tinggi, kecuali jika inkraht di tingkat pertama.

Implikasi Sistem Renvoi terhadap Tradisi Yurisprudensi di Belanda

Sistem renvoi juga memiliki implikasi pada pembangunan tradisi hukum tertentu, terutama tradisi yurisprudensi. Mekanisme renvoi secara tidak langsung seperti memaksa para hakim di bawah untuk mengikuti putusan hoge raad. Para hakim tingkat pertama atau banding yang harus memutus ulang perkaranya akibat renvoi mau tidak mau harus membaca putusan kasasi untuk mengetahui apa yang salah dengan putusannya, dan kemudian memutus kembali sesuai pertimbangan hukum kasasinya. Memang benar bahwa tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan para hakim untuk mengikuti putusan kasasi tersebut, namun mengingat putusan tingkat pertama/banding paska renvoi tersebut tetap merupakan putusan tingkat pertama/banding yang juga tetap dapat diajukan kasasi, maka jika hakim tersebut tidak mau mengikuti putusan kasasinya, maka putusannya bisa dibatalkan lagi oleh hoge raad, tentu jika para pihak mengajukan kasasi lagi. Artinya, tidak ada untungnya bagi para hakim untuk tidak mengikuti putusan hoge raad. O ya, satu lagi, hakim yang akan memutus ulang paska renvoi bukan lah hakim yang sama dengan hakim sebelumnya.

Dengan sistem renvoi yang demikian juga mendorong para hakim mau tidak mau terbiasa untuk membaca putusan-putusan hoge raad -dan bukan semata karena hobi aja tentunya :D. Seorang hakim tinggi belanda (Maurice something gitu Namanya, lupa) menceritakan bahwa di pengadilan-pengadilan biasanya tiap senin pagi para hakim akan melakukan diskusi kecil membahas putusan-putusan hoge raad terbaru yang diterbitkan minggu sebelumnya. Ya, di hoge raad mereka memiliki jadwal rutin kapan putusan akan dipublish, yaitu tiap selasa dan jumat. Bagaimana bisa ada jadwal khusus untuk mempublikasikan putusan, akan saya bahas dalam bagian berikut-berikutnya tentang proses kerja di hoge raad.

Implikasi lain dari sistem renvoi ini ada pada bagaimana pertimbangan kasasi itu sendiri dibuat. Dengan sistem renvoi ini membuat hoge raad -para hakim agungnya- saat akan membuat pertimbangan hukum maka mereka tahu siapa sebenarnya ‘sasaran’ pembaca utama mereka, bukan para pihak an sich, namun yang terpenting adalah para hakim itu sendiri. Mengingat pertimbangannya akan menjadi acuan bagi para hakim yang akan memutus ulang perkaranya, maka tentu sangat penting pertimbangan hukum yang akan dibuatnya disusun secara baik dan jelas. Ketidakjelasan legal reasoningnya tentu akan menyulitkan para hakim di bawah, yang bisa saja karena sulit memahami esensi pertimbangan kasasinya, kemudian saat memutus ulang terjadi kesalahan lagi, dan akan dikasasi lagi, yang pada akhirnya akan ‘nambah-nambah kerjaan para hakim agung lagi’.

Hal lain yang sangat terkait yaitu mendorong hoge raad itu sendiri menjadi konsisten dengan putusan-putusannya itu sendiri. Dengan sistem demikian tentu sulit membayangkan hoge raad akan dengan mudah inkonsisten dengan putusan-putusannya sendiri, khususnya putusan-putusan dengan rentang waktu yang relative dekat. Karena putusannya akan menjadi dasar bagi pengadilan untuk memutus ulang, tentu tidak lucu kalau di saat yang bersamaan, atau katakanlah beberapa bulan sebelumnya putusan pengadilan dibatalkan dan diperintahkan untuk diputus ulang dengan pertimbangan x, dan kemudian setelah pengadilan tinggi memutus kembali, tiba-tiba ada putusan hoge raad lainnya dengan masalah yang serupa yang bertentangan dengan putusan sebelumnya. Hal ini dapat membuat putusannya bisa dikasasi kembali, dan akan menimbulkan masalah di hoge raad.

Sebagai ilustrasi, misal dalam kasus Lindenbaum/Cohen diatas, setelah pengadilan tinggi memutus ulang dengan berdasar pertimbangan hoge raad yang menyatakan melawan hukum itu tidak terbatas pada aturan tertulis, tiba-tiba ada putusan hoge raad no xx lainnya yang menyatakan melawan hukum itu harus terbatas pada aturan tertulis. Putusan yang terakhir ini tentu akan menjadi alasan bagi pihak yang kalah di lindbaum/cohen untuk mengajukan kasasi kembali. Akibatnya hoge raad akan dihadapkan pada putusannya sendiri, mana yang harus diikuti, putusan melawan hukum tertulis atau tidak? Kalau yang tidak, maka berarti putusan pengadilan atas perkara xx akan dikasasi lagi, sementara jika sebaliknya maka berarti hoge raad telah menyatakan putusannya di kasus lindenbaum/cohen itu memang salah. Kompleks bukan?

Tentu renvoi ini bukan satu-satunya sistem yang membuat putusan-putusan hoge raad itu sedemikian konsistensnya, terdapat mekanisme lainnya yang sangat penting yang mendorong inkonsistensi sangat jarang terjadi. Mekanisme ini akan saya jelaskan pada bagian-bagian berikutnya terkait proses kerja di hoge raad.

Proses Bisnis di Hoge Raad

Satu hal yang cukup menarik di hoge raad adalah terkait proses bisnisnya perkaranya. Sebagian proses agak-agak mirip dengan proses bisnis di MA namun secara keseluruhan jauh berbeda. Pembahasan tentang proses bisnis ini akan saya batasi pada tahapan setelah berkas perkara diterima oleh hoge raad saja, tidak sampai bagaimana proses permohonan kasasi dari paling awal, apakah seperti di sini yaitu melalui pengadilan asal atau langsung ke hoge raad.

Jadi ada beberapa tahapan yang berlangsung di hoge raad setelah berkas perkara diterima. Pertama, setelah diketahui jenis perkaranya, apakah pidana, perdata atau pajak -hanya tiga jenis perkara ini yang dapat dikasasi ke hoge raad- berkas akan diserahkan ke parket general untuk dibuatkan konklusinya terlebih dahulu. Apa itu parket, nanti akan saya jelaskan pada bagian struktur hoge raad. Intinya, parket itu satu bagian di hoge raad yang berisi para advocate general yang diketuai oleh procureur general yang tugas utamanya adalah memberikan pendapat hukum untuk para kamar di hoge raad yang disebut dengan conclussie atas semua permohonan kasasi. Mereka bukan seperti asisten, mereka ini kedudukannya setara dengan para hakim agung, hanya perannya saja yang berbeda. Tentang parket ini telah juga saya ulas sedikit pada 3 tulisan saya sebelumnya. Silahkan klik di sini untuk membacanya.

Ok, kembali ke proses bisnis. Khusus untuk perkara pidana, sebelum berkas diserahkan ke procuruer general untuk ditunjuk siapa advocat generaal yang akan membuat conclussie, berkas akan diperiksa terlebih dahulu oleh sebuah tim seleksi. Tim ini akan melihat terlebih dahulu apakah perkara yang akan dikasasi ini termasuk perkara yang tidak perlu dibuat conclussie maupun pertimbangan hukummnya oleh advocate general maupun kamar pidana atau sebaliknya. Istilahnya, perkara Pasal 80a dan 81 RO[7]. Yaitu perkara yang permohonan kasasinya tidak berdasar -misal karena mempermasalahkan fakta lagi dll- maupun permohonan yang sudah tidak ada permasalahan hukum yang perlu dijawab oleh hoge raad lagi karena misalnya putusan judex facti sudah tepat, sudah sesuai yurisprudensi yang ada dst. Tim seleksi ini tidak langsung menolak perkara yang menurutnya termasuk perkara 80a atau 81 RO tersebut, namun hanya rekomendasi ke advocate generalnya, nanti AG akan menilai apakah kesimpulan tim seleksi bahwa perkara tersebut memang termasuk 80a atau 81 atau tidak, jika ya maka ia akan langsung mengirimkan berkas ke kamar pidana untuk segera diputus tanpa dibuatkan konklusi.

Untuk perkara yang menurut tim seleksi tidak masuk 80a atau 81 dan juga untuk perkara perdata dan pajak, setelah PG menunjuk AG yang akan membuat konklusi maka AG akan menunjuk salah seorang asisten penelitinya untuk dibuatkan draft konklusi. Untuk menyusun draft ini tak jarang ia harus melakukan riset yang dalam. Tak jarang bisa membutuhkan waktu bermiggu-minggu bahkan beberpa bulan. Setelah selesai draft akan diserahkan ke AG-nya untuk dipelajari, diperbaiki dll. Selanjutnya setelah draft conclussie final, conclussie dan berkas perkaranya diserahkan ke kamar yang terkait. Jika perkara pidana maka ke kamar pidana dst. Conclussie ini juga akan dikirimkan ke pemohon dan termohon dan juga akan dipublish ke publik melalui website. Pemohon dan termohon kasasi dapat memberikan tanggapan atas konklusi. Tanggapan ini disebut dengan borgersbrieven.[8] Borgersbrieven ini akan diserahkan ke kamar yang akan memutus sebagai bagian dari berkas perkara.

Apakah konklusi ini mengikat para hakim agung? Pertanyaan yang sering muncul. Jawabannya tidak. Konklusi ini bentuknya mirip dengan putusan itu sendiri, namun biasanya jauh lebih panjang karena disertai dengan analisis yang mendalam. Kekuatan dari konklusi ini bukan pada mengikat atau tidak tapi pada argumentasi yang dibuat oleh AG, semakin dalam analaisisnya semakin besar pengaruhnya pada putusan hoge raad itu sendiri. Jadi, kekuatannya bukan pada kedudukannya secara hukum apakah mengikat atau tidak, namun pada kekuatan argumentasi. Untuk lihat contoh konklusi dari PG/AG bisa dilihat di sini.

Selanjutnya setelah berkas perkara beserta konklusi diterima oleh Kamar terkait, Kamar akan menentukan majelis yang akan menangani perkara tersebut serta tanggal musyawarah pleno untuk membahas perkara tersebut akan dilakukan. Terdapat 3 (tiga) kamar di Hoge Raad, yaitu Kamar Pidana, Perdata dan Pajak. Masing-masing kamar akan terdiri dari sekitar 10an orang hakim agung. Prinsipnya, terdiri dari 2 majelis utama, yaitu majelis yang terdiri dari 5 orang. Masing-masing majelis akan dipimpin oleh ketua dan wakil ketua kamar. Untuk perkara yang dinilai sederhana, misal, perkara yang termasuk dalam pasal 80a atau 81 RO yang tidak memerlukan pertimbangan hukum, atau perkara sederhana lainya, maka akan dibentuk majelis dengan 3 orang hakim yang ketua majelisnya tidak harus ketua atau wakil ketua kamar.

Penunjukan majelis dilakukan dalam rapat pleno kamar yang dilaksanakan setiap minggunya. Masing-masing kamar memiliki hari tetap pleno, kamar pidana hari selasa, pajak rabu dan perdata kamis. Rapat pleno ini tidak hanya dimaksudkan untuk membagi perkara, namun yang paling penting adalah musyawarah perkara. Semua perkara pada sebelum diputus akan dibahas dulu oleh seluruh anggota kamar, suatu proses yang tidak ada di MA.

Ruang Pleno Kamar. Walaupun Kamar tapi tidak ada kasusrnya di ruangan ini.

Pertanyaan yang akan muncul tentunya, jika seluruh perkara harus dibahas dulu dalam pleno, lalu apa gunanya majelis? Apakah putusannya nanti akan ditandatangani oleh seluruh anggota kamar atau hanya majelis? Dimana independensi majelis hakimnya kalau seperti itu modelnya? Kalau seluruh perkara harus dibahas secara pleno apa tidak lama jadinya? Pertanyaan-pertanyaan ini akan terjawab pada bagian selanjutnya setelah seluruh proses selesai saya bahas.

Setelah perkara dibagikan ke masing-masing majelis, pada setiap perkara akan ditunjuk hakim rapporteur yang akan membuat konsep putusan. Hakim rapporteur ini adalah salah satu hakim dari anggota majelis. Ia yang paling pertama membaca berkas perkara dan membuat draft putusan. Tiap hakim agung memiliki 1 orang asisten peneliti, yang otomatis tiap hakim rapporteur juga memiliki asisten peneliti.

Hakim rapporteur -serupa dengan hakim pembaca pertama kalau dulu di MA- dalam menyusun draft/konsep putusan akan dibantu oleh asisten penelitinya. Sang hakim akan memberikan arahan-arahan dan kemudian asistennya yang mencoba menyusun draft tersebut dengan membaca berkas dan juga konklusi dari AG.

Setelah draft dari hakim rapporteur selesai draft ini akan diserahkan kepada anggota majelis yang lain secara berurut dari yang paling junior hingga yang paling senior yaitu ketua majelis. Masing-masing akan memberikan catatan -jika ada- atas draft tersebut. Tak ada proses musyawarah secara langsung, hanya catatan-catatan tertulis pada draft. Musyawarah nanti akan dilakukan pada pleno perkara diwaktu yang telah ditentukan sebelumnya.

Setelah ketua majelis selesai membaca draft berikut catatan-catatan dari anggota majelis yang lainnya, ia pun akan membuat catatan. Selanjutnya draft berikut berkas perkaranya diserahkan kepada panitera untuk diperbanyak dan dibagikan ke seluruh anggota kamar yang tidak termasuk dalam majelisnya sebagai bahan persiapan pleno.

Datang lah hari sidang pleno. Sidang yang rutin mereka lakukan setiap minggunya. Sidang pleno ini biasanya akan memakan waktu seharian. Sidang pleno ini dipimpin oleh ketua kamar, yang kalau berhalangan akan dipimpin oleh wakil ketua kamar. Per sidang menurut informasi dari mereka biasanya ditargetkan 20-30 perkara berhasil diputus, namun jika terdapat perkara yang pembahasannya alot bisa hanya 4-5 perkara. Untuk perkara-perkara yang sebelumnya menurut advocate general maupun majelis yang menanganinya termasuk perkara pasal 80a atau 81 umumnya tidak akan ada pembahasan karena tidak ada isu hukum yang perlu dibahas. Jadi perkara semacam ini bisa banyak diputus di sidang pleno tersebut.

Saat mengunjungi hoge raad tahun 2017 yang lalu saya Bersama delegasi MA berkesempatan untuk mengikuti sidang tersebut. Suatu kesempatan yang langka karena sidang tersebut pada dasarnya tertutup, namun karena saat itu  kunjungan MA dimaksudkan untuk mempelajari proses bisnis di hoge raad yang mana salah satunya adalah mempelajari bagaimana proses sidang plenonya maka kami tentu saja diperkenankan melakukan observasi.

Saat melakukan observasi pleno kamar perdata

Dalam membahas perkara, perkara dibahas satu persatu. Hakim rapporteur yang menyusun draft awal menguraikan secara singkat draftnya, yaitu pokok perkara, poin-poin pertanyaan hukum yang ada dari perkara tersebut menurut majelis serta poin-poin rekomenasi jawaban atas masing-masing pertanyaan hukum tersebut. Selanjutnya ketua majelis mempersilahkan anggota kamar yang tidak termasuk majelis untuk memberikan pendapatnya secara berurut, mulai dari yang paling yunior hingga paling senior. Pendapat yang diharapkan dari peserta sidang tersebut yaitu, apakah sepakat dengan poin-poin pertanyaan hukumnya, apakah ada yang lain, serta apakah sepakat dengan rekomendasi dari majelis atau tidak.

Melihat bagaimana sidang dilakukan dimulai dengan penjelasan poin-poin pertanyaan hukum maupun rekomendasinya menurut saya sangat menarik. Dengan cara ini diskusi (musyawarah) dapat berlangsung dengan cepat, efisien, namun juga mendalam. Perdebatan tidak melebar kemana-mana. Para anggota kamar yang tidak masuk dalam majelis perkara tersebut tidak akan menanyakan kembali dakwaan atau uraian perkaranya, karena mereka sudah mendapatkan berkas perkaranya juga, jadi diharapkan sudah membacanya sendiri. Mereka dapat langsung ikut mendiskusikan pertanyaan hukumnya dan memberikan pandangannya. Diskusi dilakukan dengan sangat beradab dengan perdebatan intelektual yang sangat menarik. Jadi satu perkara yang permasalahan hukumnya cukup kompleks bisa dimusyawarahkan dan diselesaikan dalam waktu setengah hingga paling lama 1 jam.

Walaupun banyak perkara yang diagendakan akan diputus di hari itu namun tidak semua perkara akan dibahas secara panjang. Perdebatan hanya terjadi jika ada anggota kamar yang berbeda pendapat bai katas pertanyaan hukumnya maupun rekomendasinya. Tak jarang juga seluruh anggota kamar langsung setuju dengan draft putusan yang dibuat oleh majelis.

Tak ada dissenting opinion secara terbuka, yaitu yang dituliskan dalam putusan sebagaimana di MA. Semua perkara diharapkan akan diputus secara bulat, jika ada anggota kamar yang tidak sepakat, tapi jika mayoritas anggota kamar memandang pendapatnya tidak diterima maka ia akan ikut dengan pendapat mayoritas tersebut.

Satu hal yang menarik yang diceritakan Corstens saat kami berbincang-bincang yaitu menurutnya di hoge raad pendapat anggota kamar yang tidak duduk sebagai majelis perkara yang sedang dibahas sangat dihargai. Ia menceritakan bahwa jika misalnya dalam majelis yang anggotanya 3 orang, terdapat 1 orang yang berbeda pendapat namun 6 orang anggota kamar lainnya yang tidak duduk sebagai majelis memandang pendapat dari 1 orang anggota majelis tersebut yang dinilai lebih tepat maka 2 orang anggota majelis yang awalnya suaranya mayoritas tersebut akan tunduk pada pendapat mayoritas. Ketika kami tanyakan apakah hal itu berarti majelis telah kehilangan independensinya, beliau menyatakan para hakim agung di hoge raad tidak melihatnya demikian. Menurutnya para hakim agung sadar bahwa kesatuan pandangan dari hoge raad itu sangat penting. Mereka sadar bahwa tugas mereka adalah untuk menjaga kesatuan pandangan tersebut, menciptakan kepastian hukum sekaligus perkembangan hukum. Jadi hampir tidak mungkin -kalau tidak bisa dikatakan tidak mungkin- majelis tidak tunduk pada pendapat mayoritas di kamarnya.

Seorang hakim agung yang lain bercerita, Corstens sendiri sebagai presiden hoge raad yang juga anggota kamar pidana dan seorang professor pidana pernah memutus suatu perkara yang pertimbangan hukumnya berbeda dengan pandangannya yang pernah ia tulis dalam sebuah buku. Hal ini ia lakukan karena dalam sidang pleno mayoritas hakim kamar tersebut tidak setuju dengan pandangannya. Ia tidak mengutamakan pandangan pribadinya namun mengikuti pendapat mayoritas anggota kamar.

Sidang pleno ini merupakan salah satu proses yang sangat penting di hoge raad untuk menjaga kesatuan hukum, menjaga agar putusan-putusannya konsisten. Karena seluruh anggota kamar terlibat, maka hampir tidak mungkin bisa terjadi inkonsistensi putusan. Terlebih sebelumnya telah ada konklusi dari AG yang dalam analisisnya umumnya juga disertai dengan baik putusan-putusan hoge raad sebelum-sebelumnya yang serupa maupun dengan konklusi-konklusi para AG sebelum-sebelumnya.

Konsistensi putusan merupakan hal yang sangat penting bagi hoge raad, namun bukan berarti sikap hukumnya sama sekali tidak dapat berubah. Pergeseran pandangan hukum sangat terbuka di sana, namun terdapat kesepahaman tidak tertulis mereka tidak akan mengubah pandangan hukumnya sedemikian cepat, karena hal itu akan menimbulkan kebingungan bagi para hakim di bawah maupun praktisi hukum pada umumnya. Secara kasar Corstens menceritakan ya kira-kira mereka baru akan mengubah pandangan hukumnya, membuat putusan yang berbeda dengan sebelumnya, setelah 5 tahunan. Dan jika mereka mengubah pandangan hukumnya tersebut mereka akan menjelaskan alasannya dalam pertimbangan hukumnya, menjelaskan bahwa sebelumnya yurisprudensinya x namun karena perkembangan hukum maka dalam putusan ini mereka memutus berbeda dengan yurisprudensi tersebut. Dengan demikian maka para hakim, praktisi dan akademisi juga paham bahwa ke depan pandangan hukum hoge raad akan mengikuti yurisprudensi yang baru ini.

Sebelum membahas lebih jauh sepertinya penting untuk dibahas apa itu yurisprudensi di belanda. Berbeda dengan di Indonesia, yang dimaksud dengan yurisprudensi di belanda pada dasarnya adalah tiap putusan kasasi dari hoge raad itu sendiri. Sesederhana itu. Bagi kita di Indonesia tentu agak sulit membayangkannya, mengingat tak sedikit putusan MA yang saling bertentangan satu sama lain. Tidak demikian di Belanda. Karena mekanisme renvoi, pleno kamar serta konklusi dari para AG maka inkonsistensi tidak mungkin terjadi, dan jadinya semua putusan menjadi yurisprudensi. Para hakim, jaksa mapun advokat juga tidak mungkin memilih-milih putusan hoge raad untuk dijadikan yurisprudensi, misalnya dengan tetap mengacu pada yurisprudensi yang lama padahal telah ada yang baru yang menggantikannya. Sebagai ilustrasi,misalnya setelah putusan lindenbaum/cohen maka hampir tidak mungkin hakim maupun advokat menggunakan yurisprudensi Zutphense Juffrow sebagai argumentasinya dalam perkara PMH. Mereka akan dianggap tidak update.

Ya, yurisprudensi/putusan hoge raad sangat dihargai di Belanda, berbeda dengan di Indonesia. Dalam prakteknya walaupun katanya civil law tidak mengenal asas preseden namun ternyata mereka mempraktikannya, dan telah menjadi bagian dari tradisi hukumnya[9]. Sepertinya kita, para sarjana hukum di negara Civil Law KW ini yang perlu meninjau ulang pandangannya yang selalu mengatakan di civil law tidak mengenal asas preseden dst begitu saja. Negara-negara Civil Law memang tidak mengenal judge made law, karena mereka (kita) menganut hukum tertulis (kodifikasi), namun bukan berarti putusan pengadilan tertinggi tidak perlu diikuti, sangat perlu. Perbedaan tradisi hukum, yang satu berdasarkan hukum tertulis yang satu (dulunya) tidak, hanya mengakibatkan perbedaan bagaimana menerapkan hukumnya, namun keduanya memiliki kesamaan yang paling hakiki, yaitu menghendaki adanya kepastian hukum. Dan kepastian hukum tidak mungkin dapat terjadi jika putusan pengadilan tertingginya bisa saling bertentangan satu sama lain, dan para hakim maupun praktisi hukum lainnya bisa mengabaikan putusan dari pengadilan tertingginya tersebut begitu saja.

Kembali ke proses perkara. Perkara yang telah disepakati dalam pleno kemudian diserahkan kembali ke majelisnya untuk disiapkan putusan lengkapnya. Dalam majelis tersebut biasanya akan ditunjuk salah seorang hakim untuk menyusunnya. Proses untuk menyiapkan putusan tersebut tidak terlalu lama. Biasanya ditargetkan diminggu berikutnya atau 2 minggu berikutnya harus telah selesai untuk dipublikasikan di websitenya pada hari selasa untuk perkara pidana dan jumat untuk perkara perdata dan pajak[10].

Struktur Hoge Raad

Tentu tak lengkap sepertinya kalau membahas kasasi di Belanda tanpa membahas struktur organisasi dari hoge raad itu sendiri.

Berbeda dengan Mahkamah Agung dimana di dalamnya hanya terdiri dari para hakim agung dan kesekretariatan dan kepaniteraan, organisasi Hoge Raad terdiri dari 2 bagian utama dan 1 bagian sistem penunjang. 2 bagian utama tersebut yaitu bagian pertama, raad -atau bagian hakim agung yang fugnsi utamanya adalah memutus perkara, dan bagian kedua disebut dengan parket general, yang berisi para advocat generaal yang diketuai oleh 1 orang procureur general. Sementara bagian ketiga yaitu bagian supporting sistem, sejenis Panitera/Sekretaris kalau di Indonesia.

Parket general ini secara umum memiliki fungsi utama menjadi semacam “penasihat” dari hakim agung dalam memutus perkara. Agak sulit menjelaskan parket ini, karena Lembaga ini tidak ada di Indonesia, namun di negara-negara eropa continental sebenarnya cukup jamak. Parket general ini merupakan satu institusi yang lahir dari perancis yang kemudian di adopsi belanda dan negara-negara eropa lainnya yang terpengaruh dari sistem hukum perancis.

Procureur general maupun advocat generaal atau yang dalam Bahasa inggris diterjemahkan sebagai prosecutor general dan attorney general, bukan lah jaksa agung sebagaimana di Indonesia. Untuk jaksa sebagai penuntut umum istilah yang digunakan di belanda adalah OM atau openbaar ministrie, walaupun kantor OM juga disebut dengan parket general dan ketuanya juga disebut dengan procereur general. Tak hanya itu untuk di kantor OM ditingkat tinggi -yang setara dengan kejaksaan tinggi di sini- para jaksanya juga disebut dengan advocat generaal. Bingung?

Baik hoge raad (bagian hakim agung maksudnya) maupun parket terbagi dalam 3 kamar atau bagian, yaitu perdata, pidana dan pajak. Khusus kamar hoge raad, tiap kamar dipimpin oleh 1 orang ketua kamar dan 1 orang wakil ketua kamar. Hoge raad sendiri dipimpin oleh 1 orang presiden, yaitu istilah untuk jabatan ketuanya. Taka da jabatan wakil ketua/presiden khusus seperti di Indonesia, namun seluruh ketua dan wakil ketua kamar dianggap sebagai wakil presiden. Berbeda dengan parket, parket memiliki 1 orang ketua yang jabatannya disebut dengan procureur generaal dan 1 orang wakil atau plaatsvervangend procureur generaal.  

Jumlah hakim agung di hoge raad cukup bervarias, kira-kira antara 25-35 orang. Pada saat saya berkunjung ke sana jumlahnya sekitar 30an orang. Saat tulisan ini dibuat jumlahnya berkurang hingga tinggal 25 karena ada beberapa hakim agung yang pensiun yang sepertinya antara belum ada penggantinya[11]. Sementara itu jumlah advocat generaal pada parket general termasuk ketua dan wakilnya berjumlah 26 orang.[12] Tentang mekanisme seleksi hakim agung dan advocat generaal akan saya bahas pada bagian tersendiri.

Berbeda dengan MA, hoge raad tidak memiliki hubungan organisasional dengan pengadilan-pengadilan tingkat pertama maupun tinggi. Hoge raad seperti MA pada masa sebelum sistem ‘satu atap’, di mana sebelum tahun 2004 MA juga tidak menjadi administrator bagi pengadilan tingkat pertama dan tinggi di semua lingkungan peradilan. Pada masa itu urusan pengadilan, mulai dari kepegawaian hakim, panitera, juru sita dan seluruh pegawai lainnya merupakan tanggung jawab dari pemerintah, yaitu Menteri kehakiman (untuk peradilan umum dan tata usaha negara), menteri agama (untuk peradilan agama) dan panglima TNI (untuk peradilan militer). Dengan demikian, seperti juga MA pada era sebelum satu atap, struktur organisasi hoge raad cukup sederhana, seperti struktur organisasi pengadilan pada umumnya dengan jumlah personil yang juga tidak terlalu banyak.

Seperti sedikit telah saya singgung sebelumnya, hoge raad dan parket merupakan satu kesatuan, dengan kedudukan yang setara dengan fungsi yang berbeda. Procureur general maupun para advocat generaal bukan lah semacam asisten atau bahkan bawahan dari presiden hoge raad atau hakim agung. Presiden hoge raad dan procureur general kedudukannya secara organisasional adalah setara. Kesetaraan itu bahkan tercermin pada struktur ruangannya, dimana ruangan presiden hoge raad bersebelahan dengan besar ruangan dan fasilitas yang sama. Sebagai tambahan, saya pernah masuk ke ruangan presiden hoge raad, ruangannya tidak terlalu besar, sangat sederhana, hanya mungkin 5×5 m atau lebih sedikit (saya ga bawa meteran waktu itu) di dalamnya hanya ada sofa kecil untuk menerima tamu dan 1 meja kerja saja dan (kayaknya) toilet. Berbeda dengan ruangan pejabat-pejabat di sini tentunya, yang sangat mewah dan luas.

Yang juga cukup menarik adalah ruangan para hakim agungnya. Cukup kecil, mungkin kurang dari 4x4m. Di dalamnya terdapat 2 meja kerja dengan 2 layar yang saling membelakangi. 1 meja untuk hakim agung dan 1 untuk asisten penelitinya. Ya, asisten penelitinya berada di ruangan yang sama dengan sang hakim agung duduk berhadap-hadapan dengan terpisah dengan layer monitor masing-masing. Cukup menarik, seakan tidak terlalu membedakan fasilitas kerja antara sang hakim agung dengan asisten penelitinya. Sayangnya saat itu saya tidak sempat melewati ruangan para advocat generaal, jadi tidak bisa tahu apakah serupa dengan ruangan hakim agung, mengingat tiap advocate general dibantu lebih dari 1 satu orang asisten peneliti.

Jumlah Perkara di Hoge Raad

Jumlah perkara di hoge raad memang tak sebanyak jumlah perkara di MA. Rata-rata perkara yang masuk berkisar antara 4.000-5.000 buah perkara per tahunnya. Perkara paling banyak adalah perkara pidana, sekitar 3.000-4.000 perkara per tahun, Perdata 400-500 perkara,  dan pajak sekitar 700-1000 buah perkara.[13] Jumlah tersebut tentu jauh di bawah MA yang hingga tahun 2020 kemarin mencapai +/- 20.000 buah perkara.

Tidak terlalu tingginya jumlah perkara tersebut dibandingkan dengan jumlah perkara di MA selain tentunya karena jumlah penduduknya juga tak sebanyak Indonesia namun juga dikarenakan sistem pengajuan kasasi di belanda yang sangat ketat. Untuk dapat mengajukan kasasi permohonan harus diajukan oleh advokat. Tak bisa pihak yang berperkara mengajukan sendiri permohonannya tanpa didampingi advokat. Khusus untuk perkara perdata lebih ketat lagi, tak sembarang advokat yang bisa mengajukan kasasi, namun hanya advokat yang telah lulus ujian khusus dan tercatat di hoge raad[14]

Adanya kewajiban untuk didampingi advokat untuk mengajukan kasasi dikarenakan untuk mencegah permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat, seperti masih mempermasalahkan fakta yang sebenarya bukan wilayah kasasi, atau alasan-alasan tidak berdasar lainnya dengan tujuan untuk menunda eksekusi putusan. Advokat yang secara terus menerus mengajukan kasasi yang kurang baik, asal-asalan, atau dengan iktikad tidak baik, dapat dievaluasi statusnya sebagai advokat yang terdaftar di hoge raad. Dengan cara ini maka sangat dapat diminimalisir jumlah perkara yang masuk ke hoge raad, seperti terlihat pada jumlah perkara kasasi perdata yang jumlahnya tidak sampai 500 per tahun tersebut.

The end

Kiranya demikian uraian singkat yang tidak singkat-singkat amat juta sedikit gambaran tentang sistem kasasi di Belanda. Dalam kesempatan lain saya akan mencoba membahas perbandingan sistem kasasi di Indonesia dan Belanda, bagaimana sistem di Indonesia sangat tidak mendukung adanya kepastian hukum dan rentan dengan praktik korupsi.

Catatan tambahan, segala uraian di atas berasal dari observasi langsung di hoge raad, diskusi-diskusi baik formal maupun informal dengan beberapa hakim agung termasuk dengan 2 presiden hoge raad dan juga procuruer generaal yang saya lakukan selama beberapa tahun dalam kurun waktu 2010-2021, beberapa literature yang saya sudah lupa dimana artikelnya, serta beberapa regulasi belanda terkait. Beberapa data dan informasi yang saya ingat referensinya saya cantumkan dalam catatan kaki.

Semoga dengan tulisan ini memberikan gambaran singat tentang bagaimana sistem kasasi di belanda, negeri asal sistem hukum kita, dan dapat mendorong para pembaca untuk mulai kembali mempelajari sistem hukum belanda sebagai bahan refleksi atas sistem hukum kita sendiri.


Footnotes


[1] Lihat Kumpulan Putusan Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) – Bidang Perdata Jilid 1, LeIP, Jakarta 2014.

[2] Lihat Kumpulan Putusan Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) – Bidang Pidana Jilid 1, LeIP, Jakarta 2014 atau putusan aslinya di

https://uitspraken.rechtspraak.nl/inziendocument?id=ECLI:NL:HR:2013:BZ2653

[3] Lihat https://www.courdecassation.fr/IMG/pdf/bull_civ_15010.pdf. Kalimat di atas diterjemahkan ke Bahasa Inggris melalui Google Translate.

[4] Penjelasan lisan dari para hakim agung belanda, seperti Corstens, Feteris, dan Lohman.

[5] Lihat Kumpulan Putusan Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) – Bidang Perdata Jilid 1, LeIP, Jakarta 2014.

[6] Pasal perkosaan di Belanda telah direvisi pada tahun 1991, tidak lagi seperti pasal 285 KUHP melainkan menjadi dengan kekerasan, atau perbuatan nyata lainnya, atau ancaman dengan kekerasan, atau perbuatan nyata lainnya, memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan yang terdiri dari, antara lain, memasuki tubuhnya dengan paksa secara seksual,

[7] RO ini kepanjangan dari Rechterlijke Organisatie, UU Kekuasaan Kehakiman Belanda. Penjelasan ringkas tentang kedua pasal tersebut dapat juga dilihat di sini https://www.hogeraad.nl/over-ons/rechtsontwikkeling/

[8] Borgersbrieven adalah mekanisme baru di Hoge raad. Sebelumnya para pemohon tidak dapat memberikan tanggapan atas konlusi dari advocat generaal, seorang professor pidana bernama MJ Borgers -yang kemudian menjadi hakim agung- mengusulkan agar dibuka peluang bagi pemohon/termohon memberikan tanggapan. Usulan tersebut diterima dan setelah itu tanggapan tersebut disebut dengan borgersbrieven.

[9] Lihat juga penjelasan hoge raad dalam situs resminya https://www.hogeraad.nl/over-ons/rechtseenheid/

[10] Peraturan hoge raad 2017, lihat di sini https://www.hogeraad.nl/reglementen-protocollen/reglementen/procesreglement-hr/#hb6c36d13-a637-425f-9238-42d9a6124ac7

[11] Sumber https://www.hogeraad.nl/over-ons/kamers-hoge-raad/ diakses tanggal 26 september 2021.

[12] Sumber https://www.hogeraad.nl/over-ons/parket/ diakses tanggal 26 september 2021

[13] Untuk melihat laporan tahunan Hoge Raad 4 tahun terakhir dapat dilihat di sini https://2017.jaarverslaghogeraad.nl/ https://2018.jaarverslaghogeraad.nl/  https://2019.jaarverslaghogeraad.nl/ https://2020.jaarverslaghogeraad.nl/

[14]Pasal 9j Advocatenwet https://wetten.overheid.nl/BWBR0002093/2020-07-01

1 thought on “Tentang Peradilan Kasasi di Belanda

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s