TANAH NEGARA Dilarang Masuk/Memanfaatkan; ANCAMAN PIDANA Pasal bla bla bla…
Seberapa sering kita melihat papan peringatan seperti pada gambar di atas? Ratusan? Ribuan? Papan yang isinya begitu menyeramkan ini bertebaran dibanyak tempat di seluruh negeri ini mungkin. Dua buah papan di gambar itu sendiri saya temukan di dekat rumah saya. Tapi seperti yang terlihat juga di gambar di atas sepertinya papan peringatan tersebut tak ubahnya seperti gertak sambal, sebut saja Hukum Gertak Sambal. Mengapa? Ya seperti yang juga terlihat di dalam gambar tersebut, papan peringatan tersebut seperti tak bergigi, bahkan tepat dibawah papan tersebut masyarakat dapat – tak hanya sekedar masuk, namun bahkan mendirikan bangunan. Di hukum? Meh!
Hukum Gertak Sambal ini banyak bertebaran di peraturan perundang-undangan kita. Tak hanya di papan peringatan seperti di atas. Kita semua mungkin sudah tau itu. Mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah. Kalimat-kalimat garang dituliskan di atas lembaran-lembaran negara, dengan ancaman penjara, kurungan, denda hingga administratif. Namun kalimat tinggal kalimat. Pasal tinggal pasal, yang terpenjara dalam lembaran-lembaran negara tersebut yang mungkin para aparat penegak hukum sendiri tak pernah melihatnya. Kalaupun pernah melihatnya, seperti juga dalam gambar di atas, seperti tak peduli.
Contoh lain Hukum Gertak Sambal: Rambu-rambu lalu lintas, termasuk lampu lalulintas. Huruf “P” dicoret, “S” dicoret dll seperti tak ada lagi artinya. Anak saya yang berusia lima tahun yang baru saja dari Museum Lalu Lintas (saya juga baru tau kalau ada museum ini) bertanya, apa arti “P” dicoret? Ketika saya jawab artinya dilarang parkir didaerah tersebut lalu dia bertanya lagi, mengapa banyak mobil/motor parkir di bawah rambu tersebut? Bagaimana menjawabnya coba? Yang menakjubkan bahkan pelanggaran-pelanggaran ini jamak kita lihat di instansi-instansi pemerintahan, termasuk kantor kepolisian. Coba saja lihat di Mabes Polri atau Polres Jakarta Selatan, Pusat, Barat dll.
Apa dampak dari Hukum Gertak Sambal ini? Banyak. Tapi yang terpenting adalah merendahkan kewibawaan hukum dan negara itu sendiri. Dan ketika kewibawaan negara – yang katanya merupakan organisasi kewibawaan- maka….
Makasih atas infonya , Adria