Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. begitu kata pasal 12 UU 18/2003. Advokat dilarang ini dilarang itu. punya hak ini dan itu, kewajiban ini dan itu. Pelanggarannya ditindak oleh Organisasi Advokat.
Pertanyaannya, siapa yang mengawasi organisasi advokat? Bagaimana jika organisasi tersebut tidak menjalankan kewajibannya? Bagaimana jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh advokat namun tidak ditindak oleh Organisasi Advokat? Dimana peran negara dalam melindungi warganya ketika Organisasi Advokat lalai atau dengan sengaja melindungi advokat yang merugikan kliennya? Tak ada sama sekali di atur dalam UU Advokat.
Negara seharusnya memiliki peran untuk mengatur organisasi advokat, untuk memastikan organisasi advokat berjalan sesuai dengan tujuannya, untuk melindungi warga negaranya dari kemungkinan penyalahgunaan kewenangan organisasi tersebut. Wadah tunggal atau tidak tunggal, buat saya tidak terlalu penting. KAI atau Peradi, who cares? Yang terpenting adalah wadah tersebut berjalan sesuai dengan tujuannya, dan ada mekanisme untuk memastikan bahwa wadah tersebut berjalan sesuai tujuannya, mekanisme untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.
Apakah mungkin Negara mengatur tanpa mengintervensi? Sangat mungkin! Kita bisa belajar dari pengaturan mengenai Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas, Yayasan, dll. Yang perlu diatur adalah prinsip-prinsipnya saja. Pertama, setiap orang berhak untuk mendirikan organisasi. kedua, pendirian organisasi harus ada persyaratannya. ketiga, harus ada mekanisme pengawasan dari negara untuk menjamin bahwa organisasi tersebut berjalan dengan baik, memiliki organisasi yang sehat, transparan, akuntabel, non-diskriminatif dll, good governance lah. keempat, ada mekanisme penindakan jika terjadi pelanggaran. keempat, ada mekanisme penyelesaian sengketa untuk menjamin penindakan atau kewenangan negara juga tidak melampaui kewenangannya.
Dalam konteks organisasi advokat misalnya pengaturannya demikian:
- hanya organisasi advokat yang bisa mengeluarkan licence untuk beracara/menjadi advokat
- setiap orang bisa mendirikan organisasi advokat
- hanya organisasi advokat yang telah terdaftar dalam administrasi negara yang bisa mengeluarkan licence tsb
- organisasi advokat yang diakui/bisa terdaftar hanyalah organisasi yang misalnya memiliki minimum jumlah advokat, memiliki struktur organisasi yang jelas, memiliki mekanisme pemilihan pengurus yang akuntabel, transparan dll, memiliki kode etik, memiliki organ dan mekanisme untuk menegakkan kode etik, memiliki mekanisme pendaftaran keanggotaan, memiliki mekanisme peningkatan kapasitas anggota, memiliki mekanisme pelaporan/pertanggungjawaban publik.
- organisasi advokat yang melanggar ketentuan diatas atau tidak lagi memenuhi persyaratan di atas dapat dicabut kewenangannya/tidak diakui lagi oleh negara.
- ditunjuk satu lembaga negara untuk mengawasi organisasi advokat (buukan advokatnya) bisa depkum kek, MA kek (sebaiknya sih jangan MA, biar MA bisa jadi lembaga penyelesaian sengketa point 7), depdagri kek, deperindag kek, terserah situ lah mana baiknya. kewenangan lembaga pengawas tersebut terbatas hanya untuk memastikan bahwa org advokat tersebut sesuai dengan point 4, tak lebih dan tak kurang.
- ada mekanisme penyelesaian sengketa jika penindakan/pengawasan negara dilakukan secara sewenang-wenang.
- untuk organisasi advokat yang baru, harus ada tenggat waktu tertentu untuk dapat diakui oleh negara. dalam masa tenggat tersebut advokat didalamnya tetap dapat menjadi anggota organisasi yang telah ada, dan organisasi yang telah ada tersebut tidak boleh menghukum dengan alasan si advokat tsb membentuk org baru. selain itu dalam masa tenggat waktu tersebut calon organisasi ini memenuhi persyaratan2 di point 4.
kira-kira begitu. dengan pengaturan seperti di atas maka hak untuk berorganisasi tetap terjamin, kesewanangan negara dapat diminimalisir, hak warga negara atas kemungkinan kesewenangan organisasi juga menjadi terlindungi.
NB: setelah gue pikir2 kayaknya prinsip2 pengaturan diatas bisa juga diterapkan untuk semua jenis organisasi profesi. bahkan mungkin juga parpol. tapi detilnya yang lain nanti deh gue pikirin lagi.