Kewenangan Komisi Yudisial


Seleksi Calon Hakim Agung

Tiga kali Komisi Yudisial telah melakukan seleksi calon hakim agung. 12 orang Hakim Agung baru sejak KY berdiri telah terpilih, enam diantaranya belum dilantik. Saat ini KY sedang melakukan proses seleksi lagi. Di setiap seleksi Komisioner KY selalu mengeluh “calonnya ga layak”, “stok dari MA-nya begitu”, ujung-ujungnya ngasih komen “DPR tidak usah terikat kuota!”. Dan komentator di luar akan berseru hal yang sama. Anak bungsu memang akan selalu dibela. benar atau salah, baik atau buruk.

 

Tapi pernah kah kita berfikir, apakah metode, parameter, alat uji dll Komisi tersebut sudah tepat atau tidak? Apaklah ada jaminannya bahwa Komisioner KY dalam melakukan seleksi calon orang-orang yang akan mengisi puncak kekuasaan kehakiman negara ini tidak menyalahgunakan kewenangannya? Siapa yang berwenang untuk menyusun metode seleksi tersebut? siapa yang berwenang untuk menilai apakah metode yang digunakan KY memadai atau tidak? siapa yang berwenang untuk mengaudit untuk melihat apakah dalam pelaksanaannya memang metode tersebut dipergunakan atau tidak?

Apa ada yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut?

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s