Pebuatan Curang


Putusan Mahkamah Agung No. 332 K/Pid/2006

bahwa pada dasarnya tindak pidana yang dilakuka terdakwa berasal dari masalah kepemilikan terhadap tanah obyek sengketa yang tentunya menjadi kewenangan dari peradilan perdata, jadi bukanlah sebagai pokok masalah dari penggolongan perbuatan curang atau bedrog ataupun tentang pemalsuan surat.

bahwa dengan demikian harus terlebih dahulu terdapat suatu putusan yang pasti dari lingkup peradilan perdata

terdakwa : Drs. Budi Hardjo

Susunan Majelis: 1. German Hoediarto; 2. Imron Anwari; 3. Timur Manurung

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s