Putusan Mahkamah Agung No. 332 K/Pid/2006
bahwa pada dasarnya tindak pidana yang dilakuka terdakwa berasal dari masalah kepemilikan terhadap tanah obyek sengketa yang tentunya menjadi kewenangan dari peradilan perdata, jadi bukanlah sebagai pokok masalah dari penggolongan perbuatan curang atau bedrog ataupun tentang pemalsuan surat.
bahwa dengan demikian harus terlebih dahulu terdapat suatu putusan yang pasti dari lingkup peradilan perdata
terdakwa : Drs. Budi Hardjo
Susunan Majelis: 1. German Hoediarto; 2. Imron Anwari; 3. Timur Manurung