Penggelapan Dalam Jabatan


Tentang Jabatan

1. Putusan Mahkamah Agung No. 227 K/Pid/2006

bahwa dengan demikian menurut pertimbangan judex factie bahwa hal-hal tersebut bukanlah merupakan suatu pekerjaan hanya suatu “jabatan”, sedangkan kalau dikaji bahwa dalam unsur tersebut ada beberapa alternatif, yaitu adanya hubungan kerja pribadi atau karena pekerjaan atau karena mendapat upah. Dan tindakan terdakwa termasuk dalam kategori “karena pekerjaan”. Dengan demikian ternyatalah bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primair.

Terdakwa : Jablis bin Rahim

Susunan Majelis : 1. Soedarno; 2. Timur P Manurung; 3. Imron Anwari

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s