Pengertian Uang Paksa (Dwangsom)


No. Perkara : 1172 K/Pdt/2005 (HM Nurdin vs Yardi Ramli)

 

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

 

bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum/melanggar hukum yang berlaku, apalagi keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Namun tentang amar pembayaran uang denda sebesar Rp 100.000,- setiap hari bila Tergugat lalai menjalankan putusan tersebut harus ditiadakan, karena pada hakekatnya hukuman tersebut merupakan hukuman pembayaran uang paksa/dwangsom yang menurut Pasal 611 a ayat (1) kalimat terakhir B.Rv, lembaga uang paksa tidak dapat diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang, karena penghukuman untuk membayar sejumlah uang itu selalu dapat diwujudkan (misalnya dengan upaya paksa/eksekusi) ;

 

Majelis Hakim Agung: 1) Iskandar Kamil (Ketua); 2) Bahaudin Qoudry (Anggota); 3) Djoko Sarwoko (Anggota)

 

Leave a comment